Selasa, 09 Maret 2010

Pusat Belum Sahkan RTRWP Riau

10 Maret 2010
Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru
adrianeko@riaupos.com

Hingga saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau masih belum disahkan pusat. Akibatnya, beberapa rencana pengembangan wilayah di Riau turut terhambat aturan yang berlaku. Di antaranya pengembangan perkebunan seperti kelapa sawit atau pengelolaan hutan. Namun begitu, keterlambatan pembahasan RTRWP tersebut tidak diketahui penyebabnya.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Emrizal Pakis, seluruh kelengkapan RTRWP termasuk penolakan beberapa kabupaten yang lalu sudah dituntaskan. Bahkan seluruh kabupaten/kota di Riau sudah menyepakati isi RTRWP yang disampaikan ke pusat tersebut.

‘’Saat ini masih pembahasan di pusat. Kurang jelas juga apa permasalahan yang membuat RTRWP Riau ini belum juga disahkan. Yang jelas, isi draf RTRWP ini sudah disepakati seluruh kabupaten/kota di Riau,’’ jelasnnya kepada Riau Pos Selasa (9/3) di Pekanbaru.

Akibat dari keterlambatan pengesahan RTRWP tersebut, beberapa lahan potensi perkebunan tidak bisa digarap. Pasalnya, jika saat digarap dan diproduksi tersangkut akan aturan RTRWP yang sudah dibuat terpaksa lahan tersebut dihapuskan. Lagi pula jika hal ini dilakukan, kepercayaan investor terhadap Riau juga akan menurun.

Sementara itu, masalah ketidak pahaman terkait pembebasan beberapa desa di Rohul yang dalam RTRWP yang lama harus dihapuskan, saat ini sudah tidak ada masalah. Namun begitu, beberapa desa kecil yang berada di dalam areal hutan dalam RTRWP harus dikeluarkan untuk mengurangi permasalahan. Untuk itu, dia berharap pusat segera mengesahkan RTRWP yang masih gantung di Riau.

‘’Kita harapkan pusat segera selesaikan masalah RTRWP Riau ini. Karena itu jika memang ada permasalahan yang menghambat kami siap dipanggil untuk meluruskan. Paling tidak pertengahan tahun semuanya sudah disahkan oleh pusat,’’ harapnya. (eko)



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Sabtu, 16 Januari 2010

RTRWP Menuai Masalah di ROHUL

RTRWP Menuai Masalah
Desa Berumur 300 Tahun Terancam Hilang di Rohul
12 Januari 2010



DEMO: Massa menggelar demo menolak penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru buat, karena dikhawatirkan dapat menghapus sebagian wilayah pemukiman penduduk, Senin (11/1/2010).(mirshal/riaupos)
PEKANBARU (RP) - Puncak masalah RTRWP bermula pada Kamis (7/1) lalu, saat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Emrizal Pakis melakukan ekspose tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau kepada seluruh bupati dan wali kota se-Riau.


DALAM penjelasannya, bahwa telah dilakukan perubahan atau revisi Peraturan Daerah Nomor 10/1994 tentang RTRWP, masa berlaku 2007-2026. Yang mana salah satunya berkaitan dengan status perluasan hutan di Rokan Hulu (Rohul).

Mengenai penetapan luas kawasan hutan tersebut, berdampak buruk pada konsekuensi tercaploknya daerah pemukiman masyarakat yang sudah ada sejak 300 tahun lalu. Beberapa kampung ini berpenduduk 72.000 jiwa lebih.

Beberapa kampung atau desa yang akan menuai dampak karena RTRWP Riau ini adalah Kecamatan Rokan IV Koto yang meliputi Desa Timbawan, Lubuk Ingou, Tandikan, Cipang Kiri Hilir, Cipang Kanan yang rencananya akan menjadi kawasan hutan lindung. Ini tidak sesuai harapan dari masyarakat Rohul yang menginginkan desa ini tetap dijadikan HPT atau kawasan Budi Daya Kehutanan.

Selanjutnya, Kecamatan Rambah meliputi Desa Sungai Bungo, HPT Kaiti-Kubu Pauh yang akan menjadi kawasan hutan lindung. Sedangkan harapan masyarakat atau usulan Pemkab Rohul tetap dijadikan HPT atau Kawasan Budi Daya Kehuatanan.

Kemudian, Kecamatan Tambusai Utara yang meliputi Desa Mahato (30.000 jiwa bertempat tinggal di Desa Mahato, red). Dalam revisi Perda Nomor 10/1994, tentang RTRWP dijadikan Hutan Produksi. Padahal usulan Pemkab

Rohul sudah harus dikeluarkan atau inclave dari Kawasan Hutan Produk Terbatas, bukan dijadikan hutan produksi.

Daerah lainnya yang bakal terkena dampak RTRWP adalah Kecamatan Kabun yang meliputi Desa Aliantan. Rencananya Desa Aliantan akan dijadikan Areal Penggunaan Lain (APL) ataupun kawasan Hutan Lindung Suligi.

Bila memang diteruskan RTRWP ini dapat dipastikan masyarakat di empat kecamatan ini terancam tidak akan memiliki tempat tinggal lagi. Sebab, tempat tinggal yang mereka huni selama ratusan tahun lalu berubah.

Tokoh Masyarakat Rohul H Irvansyah yang juga Ketua Perhimpunan Tempat Pengaduan Rohul mengatakan, wacana RTRWP perlu mendapatkan pengkajian ulang oleh pemerintah. Karena, masyarakat terpaksa pindah entah kemana lagi.

Desa yang sudah berdiri ratusan tahun lamanya atau saat Agama Islam masuk ke Rohul, perkampungannya akan musnah begitu saja karena perubahan kawasan. Masyarakat harus pindah kemana lagi, menurut dia, ini harus dipikirkan pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan.

Ketua Aliansi Mahasiswa Masyarakat Rohul Bersatu, Jupendri menambahkan, dalam membuat RTRWP sudah seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemkab Rohul saling bersinergi. Pemkab Rohul yang lebih mengetahui lebih banyak mengenai fakta dilapangan hendaknya bisa memberikan informasi lebih akurat lagi kepada Pemprov Riau.

Menanggapi ini Kepala Bappeda Riau, Emrizal Pakis menyampaikan, RTRWP belum final. Dalam pengerjaan RTRWP masih dalam proses yang belum terselesaikan sampai sekarang. Usulan dari masyarakat Rohul, sambungnya, merupakan acuan kembali untuk perubahan RTRWP kedepannya.

‘’RTRWP sebuah proses. Informasi masyarakat sangat kita harapkan dalam pembuatan RTRWP. Berikan kami masukan sebanyak-banyaknya untuk menjadi bahan pertimbangan,’’ ungkapnya kepada Riau Pos, Senin kemarin, usai menerima ratusan demonstran dari Aliansi Masyarakat Rohul Bersatu, di Halaman Kantor Bappeda Riau Pekanbaru.

Menurut dia, tidak mungkin pemerintah ingin menyengsarakan masayrakatnya dalam membuat sebuah kebijakan. Sebaliknya, pemerintah sangat berkeinginan apa yang dilakukan dalam sebuah kebijakan bisa berdampak bagi perkembangan suatu kawasan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Tak Akan Setuju
Dalam pada itu, Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi menegaskan, pihaknya tidak akan meneken Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang telah disusun oleh Pemprov Riau, sebelum tim Pemprov Riau dan Pusat menyesuaikan apa yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah Rohul sebelumnya.

Karena, pada prinsipnya yang mengetahui kondisi suatu daerah itu adalah kepala daerahnya. Dimana sebelum direvisi RTRW Riau itu, tim Pemprov Riau, Dephut RI bersama Pemkab Rohul telah turun ke lapangan melihat kondisi daerah Rohul yang sebenarnya.(new/epp/hpz)


blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Selasa, 12 Januari 2010

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)



Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

"memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"

"digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :
  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara


Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.


blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN 2009

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN

P.67/Menhut-II/2009

tentang:
Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

P.65/Menhut-II/2009

tentang:
Standard Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu pada Izin Pemanfaatan Kayu dan Atau Penyiapan Lahan dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman

P.64/Menhut-II/2009

tentang:
Standard Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat

P.63/Menhut-II/2009

tentang:
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura pada Hutan Produksi

P.62/Menhut-II/2009

tentang:
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Departemen Kehutanan.

P.61/Menhut-II/2009

tentang:
Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.75/Menhut-II/2006 tentang Pelaksanaan Program Sekolah Riset (Research School) Bagi Peneliti Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.

P.60/Menhut-II/2009

Tentang:
Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan.

p.59/Menhut-II/2009
Tentang Rencana Kerja ( Renja ) Departemen Kehutanan Tahun 2010.

P.58 Menhut-II/2009

Tentang penggantian Nilai Tegakan dari Izain Pemanfaatan Kayu dan atau dari penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman.

P.57 Menhut-II/2009
Tata Cara Verifikasi Klaim Kredit Macet Kredit Usahatani Konservasi Daerah Aliran Sungai (KUK-DAS)

P.56Menhut-II/2009
Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam Dan Hutan Restorasi Ekosistem
P.55/Menhut-II/2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2007 Tentang Petunjuk Teknis Dan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Nasional Rehablitasi Hutan Dan Lahan Tahun 2007
P.54/Menhut-II/2009
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-II/2007 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehablitasi Hutan Dan Lahan Tahun 2007
P.53/Menhut-II/2009
Tentang Pemasukan Dan Penggunaan Alat Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Atau Izin Pemanfaatan Kayu
P.50/Menhut-II/2009
Tentang Penegasan Status Dan Fungsi Kawasan Hutan
P.49/Menhut-II/2009
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.4/Menhut-II/2009 Tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara
P.48/Menhut-II/2009
Tentang Penggunaan Peta Dasar Tematik Kehutanan Skala 1 : 250.000
P.47/Menhut-II/2009
Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan
P.46/Menhut-II/2009
Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi
P.45/Menhut-II/2009
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara
P.43/Menhut-II/2009
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2007 Tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan

P.42/Menhut-II/2009

P.41/Menhut-II/2009

P.40/Menhut-II/2009
tentang
Standar Operasi Prosedur Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan

P.39/Menhut-II/2009
tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu

P.38/Menhut-II/2009
tentang
Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak

P.37/Menhut-II/2009
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 Tentang Kerjasama Koperasi (KSO) Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman

P.36/Menhut-II/2009

tentang
Tata Cara Perijinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan Dan/Atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi Dan Hutan Lindung
P.35/Menhut-II/2009
tentang
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Ekspor Produk Kayu Ulin Olahan (PROKALINO)

P.34/Menhut-II/2009
tentang
Tata Cara Dan Persyaratan Pemindahtanganan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

P.33/Menhut-II/2009
tentang
Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi

P.32/Menhut-II/2009

tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS)

P.31/Menhut-II/2009

tentang
Akta Buru Dan Tata Cara Permohonan Akta Buru

P.30/Menhut-II/2009
Tentang
Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi Dan Degradasi Hutan (REDD)

P.29/Menhut-II/2009
Tentang
Perubahan Atas Menteri Kehutanan Nomor : P.52/Menhut-II/2008 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Dalam Hutan Produksi

P.28/Menhut-II/2009
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah

P.26/Menhut-II/2009
Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2007 Tentang Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri Dan Hutan Tanaman Rakyat

P.23/Menhut-II/2009
Tentang
Tata Cara Penyerahan Kembali Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Sebelum Jangka Waktu Izin Berakhir

P.22/Menhut-II/2009
Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan

P.21/Menhut-II/2009
Tentang
Kriteria dan Indikator Penetapan Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan

P.19/Menhut-II/2009
Tentang
Startegi Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu Nasional

P.18/Menhut-II/2009
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.37/Menhut-II/2007 Tahun 2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan

P.17/Menhut-II/2009
Tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu

P.16/Menhut-II/2009
Tentang
Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

P.15/Menhut-II/2009
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2007 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi

P.14/Menhut-II/2009
Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Dan Hutan Tanaman Rakyat

P.13/Menhut-II/2009
Tentang
Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi

P.12/Menhut-II/2009
Tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan

P.11/Menhut-II/2009
Tentang
Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi

P.10/Menhut-II/2009
Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya

P. 9/Menhut-II/2009
Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

P.8/Menhut-II/2009
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 Tentang Penatusahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara

P.7/Menhut-II/2009
Tentang
Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal

P.6/Menhut-II/2009
Tentang
Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan

P.4/Menhut-II/2009
Tentang
Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara

P.01/Menhut-II/2009
Tentang
Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN
P.03/VI-BIKPHH/2009
Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam Negara Secara Online

KESEPAKATAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN GUBERNUR PAPUA BARAT
PKS.2/Menhut-VI/2009
522.2/277.GPB/2009
Tentang
Penyelesaian Kayu Non Police Line di Provinsi Papua Barat

SURAT EDARAN MENTERI
SE.6/Menhut-VI/2009
Tentang
Penundaan Pelaksanaan SI-PUHH ONLINE





blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Sabtu, 02 Januari 2010

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan

Pengertian Umum

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang; diantaranya meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan; prasarana jalan seperti jalan arteri, kolektor, lokal dan sebagainya. Sementara pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam; diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan.

Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kawasan Perkotaan dibedakan atas:

a. Kawasan Perkotaan yang berstatus administratif Daerah Kota;
b. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten;
c. Kawasan Perkotaan Baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan;
d. Kawasan Perkotaan yang mempunyai bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi dan fisik perkotaan.

Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan, secara sederhana dapat diartikan sebagai kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang diinginkan.
Penanganan penataan ruang masing-masing Kawasan Perkotaan tersebut perlu dibedakan antara satu dengan lainnya. Ada 3 klasifikasi Kawasan Perkotaan yang akan diuraikan dalam Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan ini:

a. Kawasan Perkotaan Metropolitan;
b. Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota;
c. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten.

Sesuai dengan klasifikasi tersebut di atas, maka:
• untuk Kawasan Perkotaan Metropolitan, pengaturan pemanfaatan ruang diarahkan bagi keserasian pusat-pusat wilayah maupun kota, yang dipandang dalam rangka keserasian administratif maupun fungsional, dan sifat rencananya menyangkut hal-hal yang strategis;
• untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota, kedalaman rencananya bersifat umum;
• untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten, diakomodasikan perencanaannya dalam RTRW Kabupaten yang bersifat umum.
Selanjutnya kawasan perkotaan yang berstatus Daerah Kota disebut ‘Kota’

Kedudukan dan Jenis Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
• Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
• Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya;
• Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Tertentu;
• Penataan ruang Kawasan Perkotaan diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota;
• Penataan ruang Kawasan Perkotaan meliputi proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.;
• Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan perlu dibedakan dalam 3 jenis rencana dengan tingkat kedalaman yang berbeda:
1) Rencana Struktur, adalah kebijakan yang menggambarkan arahan tata ruang untuk Kawasan Perkotaan Metropolitan dalam jangka waktu sesuai dengan rencana tata ruang;
2) Rencana Umum, adalah kebijakan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan sertadiprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan;
3) Rencana Rinci, terdiri dari:
a. Rencana Detail, merupakan pengaturan yang memperlihatkan keterkaitan antara blok-blok penggunaan kawasan untuk menjaga keserasian pemanfaatan ruang dengan manajemen transportasi kota dan pelayanan utilitas kota.
b. Rencana Teknik, merupakan pengaturan geometris pemanfaatan ruang yang menggambarkan keterkaitan antara satu bangunan dengan bangunan lainnya, serta keterkaitannya dengan utilitas bangunan dan utilitas kota/kawasan (saluran drainase, sanitasi dll).
Sesuai dengan tingkatan kedalaman perencanaan tata ruang tersebut, maka produk perencanaan tata ruang kawasan perkotaan meliputi:
a. Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan;
b. Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
c. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan;
d. Rencana Teknik Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

Klasifikasi dan Kriteria Kawasan Perkotaan
2.3.1 Kawasan Perkotaan berdasarkan status pemerintahan dibedakan atas:
a) Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota;
b) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten, yang terdiri dari ibukota Kabupaten, Kawasan Perkotaan yang sesuai kriteria, termasuk Kawasan Perkotaan Baru (yaitu kawasan yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah kawasan perdesaan menjadi kawasan perkotaan);
c) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah Otonom yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.
a) Kriteria Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota
• Kemampuan ekonomi; merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Kota, yang dapat diukur dari:
- PDRB (produk domestik regional bruto);
- Penerimaan daerah sendiri.
• Potensi daerah; merupakan cerminan tersedianya sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang dapat diukur dari:
- Lembaga keuangan;
- Sarana ekonomi;
- Sarana pendidikan;
- Sarana kesehatan;
- Sarana transportasi dan komunikasi;
- Sarana pariwisata;
- Ketenagakerjaan.
• Sosial budaya; merupakan cerminan yang berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, yang dapat diukur dari:
- Tempat peribadatan;
- Tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
- Sarana olahraga.
• Sosial politik; merupakan cerminan kondisi sosial politik masyarakat, yang dapat diukur dari:
- Partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
- Organisasi kemasyarakatan.
• Jumlah penduduk; merupakan jumlah tertentu penduduk suatu daerah.
• Luas daerah; merupakan luas tertentu suatu daerah.
• Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah; dapat diukur dari:
- Keamanan dan ketertiban;
- Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
- Rentang kendali;
- Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan;
Cara pengukuran kriteria tersebut di atas dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran PP No. 129 tahun 2000.
b) Kriteria Umum Kawasan Perkotaan
• Memiliki fungsi kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau lebih dari 75% mata pencaharian penduduknya di sektor perkotaan;
• Memiliki jumlah penduduk sekurang-kurangnya 10.000 jiwa;
• Memiliki kepadatan penduduk sekurang-kurangnya 50 jiwa per hektar;
• Memiliki fungsi sebagai pusat koleksi dan distribusi pelayanan barang dan jasa dalam bentuk sarana dan prasarana pergantian moda transportasi.
c) Kriteria Kawasan Perkotaan Metropolitan
• Kawasan-kawasan Perkotaan yang terdapat di dua atau lebih daerah otonom yang saling berbatasan;
• Kawasan Perkotaan yang terdiri atas satu kota inti berstatus otonom dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang membentuk suatu sistem fungsional;
• Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk secara keseluruhan melebihi 1.000.000 jiwa.
d) Kriteria Kawasan Perkotaan Baru
• Kawasan yang memiliki kemudahan untuk penyediaan prasarana dan sarana perkotaan dengan membentuk satu kesatuan sistem kawasan dengan kawasan perkotaan yang ada;
• Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;

• Kawasan yang terletak di atas tanah yang bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis dan bukan kawasan yang rawan bencana alam;
• Kawasan yang tidak mengakibatkan terjadinya konurbasi dengan kawasan perkotaan di sekitarnya;
• Kawasan yang sesuai dengan sistem perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten;
• Kawasan yang dapat mendorong aktivitas ekonomi, sesuai dengan fungsi dan perannya;
• Kawasan yang mempunyai luas kawasan budi daya sekurang-kurangnya 400 hektar dan merupakan satu kesatuan kawasan yang bulat dan utuh, atau satu kesatuan wilayah perencanaan perkotaan dalam satu daerah kabupaten;
• Kawasan yang direncanakan berpenduduk sekurang-kurangnya 20.000 jiwa.
2.3.2 Kawasan Perkotaan berdasarkan jumlah penduduk diklasifikasikan menjadi :
a) Kawasan Perkotaan Kecil, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 10.000 hingga 100.000 jiwa;
b) Kawasan Perkotaan Sedang, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 100.001 hingga 500.000 jiwa;
c) Kawasan Perkotaan Besar, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 500.000 jiwa;
d) Kawasan Perkotaan Metropolitan, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 1.000.000 jiwa.

ali afriandy, S.Si

Jumat, 01 Januari 2010

Pembangunan Nasional harus mengacu pada tata ruang yang seimbang, sehingga Pembangunan Berkelanjutan dan Masalah Kependudukan dapat diatasi

Lingkungan terdiri atas unsur biotik (unsur hayati atau makhluk hidup), Unsur abiotik (unsur fisik atau benda mati), dan unsur sosial budaya.

1. Unsur Biotik
Unsur biotik yang terdapat dalam lingkungan hidup adalah manusia, hewan [Fauna], tumbuhan [Flora]dan jasat renik.
2. Unsur Abiotik [ Unsur Fisik ]
Unsur abiotik yang terdapat diantara kita antara lain tanah air, sinar matahari, udara, senyawa kimia, dan makhluk yang tidak hidup lainya.
3. Unsur sosial dan budaya
Unsur sosial adalah: hal- hal yang berkaitan dengan masyarakat
Unsur budaya adalah: keseluruhan system, nilai, atau gagasan tindakan dan kewajiban yang dimiliki manusia untuk menentukan perilaku sebagai makhluk sosial dan dalam kehidupan bermasyarakat yang didapatnya dengan cara belajar.
Unsur sosal budaya dapat dikembangkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Pembangunan Nasional harus mengacu pada tata ruang yang seimbang, sehingga Pembangunan Berkelanjutan dan Masalah Kependudukan dapat diatasi

Pembangunan berfungsi untuk meningkatkan kwalitas hidup masyarakat. Kwalitas hidup dapat diartikan sebagai derajat dipenuhinya kebutuhan dasar yang esensial sehingga kehidupan menjadi lebih baik. Kebutuhan dasar tersebut terdiri atas kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup hayati, kehidupan dasar untuk kelangsungan hidup manusiawi, dan derajad kebebasan untuk memilih.

Agar kebutuhan dasar terpenuhi maka kemampuan lingkungan yang mendukung kehidupan perlu di tingkatkan, hal itu dilakukan dengan cara menjaga lingkungan agar lestari dan tidak rusak oleh tangan-tangan jahil yang hanya mencari keuntungan pribadi. Masih adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat, hal itu terjadi karena pembangunan dan hasil- hasilnya, belum dapat dinikmati secar adil dan merata. Dalam bidang lingkungan hidup, pembangunan diarahkan untuk meningkatkan fungsi dan kwalitas lingkungan hidup. Dengan demikian, kegiata sosial ekonomi masyarakat dan usaha pemanfaatan sember daya alam berlangsung secara berkelanjutan. Tujuan itu dapat dicapai dengan usaha yaitu membangun kesadaran disetiap elemen tentang arti pentingnya fungsi lingkungan hidup pada semua aspek kehidupan.

* Hakikat Pembangunan berkelanjutan : Pembangunan adalah seperangkat usaha yang terencana dan terarah untuk menghasilkan sesuatu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf hidup manusia.
* Dalam pembangunan berkelanjutan harus mengacu pada Pembangunan berwawasan lingkungan, seperti upaya peningkatan kualitas secara bertahap dengan memperhatikan factor lingkungan.
* Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.

* Ciri-ciri Pembangunan Berkelanjutan :

Ø Menjamin pemerataan dan keadilan, yaitu generasi mendatang, memanfaatkan dan melestarikan sumber daya alam sehingga berkelanjutan.

Ø Menghargai dan melestarikan keanekaragaman hayati, species, habitat, dan ekosistem agar tercipta keseimbangan lingkungan.

Ø Menggunakan pendekatan intergratif sehingga terjadi keterkaitan yang kompleks antara manusia dengan lingkungan untuk masa kini dan akan datang.

Ø Menggunakan padangan jangka panjang untuk merencanakan rancangan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang mendukung pembangunan dengan tidak merusak keseimbangan lingkungan.

Ø Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan tepat guna.

Ø Memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang dan mengaitkan bahwa pembangunan sosial ekonomi harus seimbang dengan konservasi lingkungan.

Ø Penerapan Pembangunan Berkelanjutan : Pembangunan berkelanjutan bertumpu pada empat pilar yaitu ekonomi, lingkungan hidup, social dan sejarah budaya. Beberapa cara dapat diterapkan dalam pembangunan berkelanjutan antara lain :

[ Pembangunan suatu irigasi atau PLTA, diimbangi dengan usaha pelestarian hutan didaerah aliran sungai (DAS) sebagai sumber irigasi atau PLTA.

[ Penggalian barang tambang seperti batu bara, timah,nikel dan sebagainya di daerah hutan, supaya bekas-bekas galian tambang ditimbun kembali dan ditanami pohon-pohon.

[ Melibatkan masyarakat, terutama masyarakat tempatan dalam pembangunan berkelanjutan sehingga kedepannya kehidupan masyarakat akan semakin lebih baik.

blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Sabtu, 26 Desember 2009

PERMASALAHAN LINGKUNGAN, SOIAL DAN EKONOMI PADA PENATAAN RUANG

PERMASALAHAN LINGKUNGAN, SOIAL DAN EKONOMI PADA PENATAAN RUANG

ada tiga aspek penting dalam penataan ruang yang saling berkaitan dan harus berkelanjutan.
1. aspek perencanaan
2. aspek pelaksanaan
3. aspek penegakan hukum.


A. PENYIMPANGAN PENATAAN RUANG MASA LALU

1. masyarakat sipil tidak dilibatkan dalam setiap aspek PENATAAN RUANG
2. tata ruang tidak menjadi acuan oleh sektor lain dalam mengeluarkan kebijakan (kebijakan sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, pertambangan, dll)sehingga banyak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.
3. rencana tata ruang yang disusun tidak menjawab persoalan ekonomi, sosial yang dibutuhkan masyarakat namun lebih mengakomodir kepentingan dan kebutuhan investasi.
4.masing-masing kebijakan disetiap level pemerintahan belum mempunyai cara pandang yang sama dalam proses penyusunan tata ruang.


B. TAWARAN SOLUSI PENATAAN RUANG UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK

1. MELENGKAPI UU 26/2007 DENGAN PP, KEPMEN, PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN TENTANG PENATAAN RUANG.
2. REFORMASI REGULASI SEKTORAL TERHADAP UU 26/2007
3. MASYARAKT SIPIL HARUS TERLIBAT DALAM SETIAP PROSES PENATAAN RUANG BAIK DALAM ASPEK PERENCANAAN , ASPEK PELAKSANAAN DAN ASPEK PENEGAKKAN HUKUM (UU 26/2007 BAB VIII pasal 60)
4. PENEGAKAN HUKUM



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Kamis, 24 Desember 2009

Pulau Strategis NKRI Terancam Tenggelam, Ribuan Penduduk Dirampas Haknya Akibat Pembabatan Hutan Alam

Siaran Pers WALHI RIAU

22 Desember 2009,
WALHI Riau terbitkan laporan investigasi penebangan hutan alam oleh
PT Sumatera Riang Lestari (PT.SRL) kelompok PT RAPP/APRIL di Pulau Rangsang, Kab. Kep. Meranti, Riau
Pulau Strategis NKRI Terancam Tenggelam, Ribuan Penduduk Dirampas Haknya Akibat Pembabatan Hutan Alam

PEKANBARU, 22 Desember 2009—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) daerah Riau hari ini meluncurkan laporan investigasi penebangan hutan alam oleh PT Sumatera Riang Lestari, satu grup dengan PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) maupun Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL). Sedikitnya 1.000 hektar hutan alam di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, telah ditebang oleh PT SRL, sejak Mei 2009, yang mengancam tenggelamnya salah satu pulau strategis di Indonesia serta menyebabkan terlepasnya emisi karbon di daerah gambut dalam tersebut.

WALHI Riau melaksanakan investigasi di konsesi PT. Sumatera Riang Lestari (PT. SRL) di Pulau Rangsang sepanjang bulan Juli-Agustus 2009. Tim investigasi menemukan tumpukan kayu log yang diestimasikan mencapai 1500 m3 dan tumpukan kayu sebagai bahan baku pulp sekitar 5000 m3. Selain itu, ditemukan 4 unit alat berat ekskavator sedang menarik kayu yang telah ditebang.

PT SRL juga diketahui membuat kanal di lahan gambut serta mempersiapkan pembuatan logyard (lokasi untuk tumpukan kayu) di pelabuhan yang direncanakan. Tim Walhi juga menemukan pembuatan kanal-kanal yang telah mencapai panjangnya 10 km dengan lebar mencapai 12 meter dan kedalamannya mencapai 5 meter.

Tim WALHI telah mengumpulkan informasi dan data-data di masyarakat terkait ekspansi PT SRL di Pulau Rangsang. Sejumlah dokumen penolakan masyarakat 13 desa se-Kecamatan Rangsang telah diperoleh menunjukkan betapa kerasnya penolakan warga desa terhadap operasi penebangan hutan alam gambut oleh PT SRL.

”Adanya perkebunan HTI oleh kelompok PT RAPP ini tentu akan menjadi ancaman nyata bagi penduduk tempatan, baik dari aspek lingkungan maupun eksistensi mereka sendiri,” ujar Hariansyah ”Kaka” Usman, Direktur Eksekutif WALHI Riau. ”Kehadiran perusahaan HTI ini akan menghilangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan dari hutan mereka sendiri karena mereka sangat menggantungkan diri pada kekayaan hutan ini.”

Ekspansi HTI PT. SRL di lahan gambut yang seharusnya dilindungi menyebabkan emisi karbon CO2 yang signifikan. Kawasan ekspansi HTI perusahaan ini dilakukan pada hutan alam yang patut dipertahankan karena masih dalam keadaan bagus. WALHI Riau menilai ekspansi HTI PT SRL juga mengancam kehidupan satwa langka yang dilindungi maupun spesies fauna pohon ramin. Kegiatan perusahaan ini juga memicu abrasi di pulau strategis itu maupun kekeringan di sejumlah danau (tasik) akibat pengeringan kanal gambut.

Dari investigasi ini WALHI menemukan beberapa hal menarik, seperti keganjilan dan kontroversi yang patut untuk dicermati. Legalitas PT SRL di Pulau Rangsang seluas 18.890 ha merupakan bagian konsesi perusahaan itu seluas 215.305 hektar, yang sebelumnya diindikasikan berasal dari konsesi hutan produksi eks HPH milik PT National Timber. Izin penebangan atau Rencana Kerja Tahunan untuk PT SRL ini diperoleh langsung dari Menteri Kehutanan dengan tidak melibatkan partisipasi aktif Dinas Kehutanan Provinsi seperti biasanya.

“Tentu saja hal ini patut dipertanyakan kenapa rekomendasi dari instansi berwenang di daerah tidak jadi pertimbangan dalam pembuatan keputusan ini,” ujar Hariansyah. WALHI Riau juga mengindikasikan kegiatan perusahaan tidak dilengkapi dengan Amdal dan rekomendasi pejabat berwenang di daerah karena perusahaan hanya mengakui mendapat persetujuan dari Bupati Bengkalis dan Gubernur Riau.

Ekspansi HTI PT SRL menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat tempatan terbukti dengan banyaknya protes masyarakat yang merasa terancam kehidupan mereka akibat operasi perusahaan ini. ”Pembabatan hutan alam rawa gambut oleh PT SRL bukan saja mengancam hutan rawa gambut Pulau Rangsang, tapi mengancam pulau terluar Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Tentu ini masalah serius dan tak bisa diabaikan begitu saja,” Hariansyah menambahkan.

Karena begitu banyaknya persoalan diakibatkan perluasan konsesi HTI serta banyak kepentingan terancam, mulai dari ekonomi-sosial masyarakat, hutan alam, ekosistem gambut, spesies langka Ramin, satwaliar, terancamnya pulau terluar strategis NKRI, dan lepasnya emisi karbon maka Walhi Riau mengimbau Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL), PT RAPP dan PT SRL untuk berhenti melakukan penebangan hutan alam di Pulau Rangsang. Walhi mengimbau Departemen Kehutanan untuk meninjau ulang dan membatalkan izin yang telah diberikan kepada PT SRL karena banyaknya masalah yang ditimbulkan kepada ekosistem dan masyarakat, selain kontroversi dari segi perizinan yang berindikasikan pada praktek KKN.

blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

SEMENANJUNG KAMPAR, KADISHUT BERATKAN MENHUT

KADISHUT BERATKAN MENHUT
Tuesday, 22 December 2009 00:00

Hearing Proses Izin RAPP
PEKANBARU-Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf menegaskan, surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.327/Menhut- II/2009 seluruh prosesnya merupakan andil dari Menhut. Termasuk proses Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) untuk PT RAPP juga dikeluarkan Menhut, tanpa adanya rekomendasi Dishut Riau.

"Berdasarkan surat Menhut tersebut terjadi perubahan luas areal izin RAPP dari 235.140 ha menjadi 350.165 ha di Kampar, Siak, Pelalawan, Kuansing dan Meranti," kata Kadishut kepada wartawan, Senin (21/12), seusai hearing dengan Komisi A prihal simpang siur rekomendasi Pemprov terhadap SK Menhut untuk RAPP.
Dishut Riau, kata Zulkifli, hanya mengeluarkan pemberitahuan kepada Menhut pada tanggal 2 September 2009. Isinya, memberitahukan kepada Menhut bahwa SK tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RAPP terdapat areal tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam (KSA) seluas 5.019 Ha, terdapat Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 23.411 Ha.
Bahkan dalam suratnya, Dishut mengusulkan kepada Menhut untuk meninjau ulang dan merevisi keputusan tersebut, mengacau dan mengakomodir Surat Gubernur No.522/EKBANG/ 33.10 tanggal 2 Juli 2004 tentang perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap.
"Kan sudah saya bilang dari izinnya, RKT RKU pusat semua (yang tangani red.). Saya sudah bilang saya tidak mau menerbitkan (rekomendasi) karena ini ada hutan alam, ada masalah. Kalau anda (Menhut Red.) anggap tidak masalah silahkan saja terbitkan," kata Zulkifli.
Dijelaskan Kadishut, rekomendasi Gubernur pernah keluar yaitu pada tahun 2004 sebelum terbitnya SK perubahan kedua perluasan areal HTI RAPP menjadi seluas 235.140 H dari Menhut Nomo SK356/Menhut- II/2004). Kendati demikian rekomendasi gubernur saat itu memilliki catatan persyaratan antara lain sebelum Menhut memberi surat Izin kepada RAPP, harus terlebih dahulu mengadenddum SK HPH yang tumpang tindih dengan areal yang dicadangkan kepda PT RAPP. Melaksanakan perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan hutan produksi tetap, dan PT RAPP diwajibkan menyelesaikan hak-hak masyarakat.

Semenanjung Kampar
Sementara itu saat rapat hearing dengan komisi A, Kadishut memaparkan tentang perubahan perluasan areal garapan PT RAPP pada tahun 2004 seluas 235.140 Ha berdasarkan SK.356/Menhut- II/2004. Dan perubahan ketiga seluas 350165 Ha dengan SK327/Menhut- II/2009 yang terdiri di Kampar, Siak, Pelalawan, Kuansing, dan Meranti. Nah saat keluarnya SK perubahan ketiga, Pemprov sendiri tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi sama sekali. Bahkan yang ada Pemprov malau mengingatkan menteri tentang adanya tumpang tindih peruntukan atas lahan tersebut.
Namun saat ditanya mengenai kaitannya dengan Semenanjung Kampar, Kadishut sendiri malah menyatakan tidak tahu tentang keberadaan Semenanjung Kampar kaitannya dengan izin yang dikeluarkan Menhut. "Coba saya tanya kepada Anda dimana Semenanjung Kampar," katanya.
Hanya saja dari uraian Kadishut tentang perubahan ketiga areal PT RAPP tahun menurut SK Menhut tahun 2009 tersebut menyebutkan penambahan areal terhadap RAPP di Kabupaten Pelalawan dari 89 ribu hektar bertambah menjadi 151 hektar. Namun diakui Zulkifli pihaknya tidak bisa menyebut secara mendetail daerah atau kawasan dari penambahan tersebut.
Rapat hearing Komisi A juga menghadirkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Fadrizal Labay, dan dari Unri dan UIR yang juga dikaitkan dengan keluarnya rekomendasi Amdal.
Fadrizal Labay dalam penjelasannya mengatakan izin Amdal yang dikeluarkan pada tahun 2006 yang layak lingkungan adalah seluas 152.866 Ha, terdiri dari wilayah kabupaten Bengkalis seluas 42.600 ha, kab Siak 20.000 dan kabupaten Pelalawan 90.266.
Sayangnya saat ditanya wartawan Fadrizal tidak bisa menjelaskan secara mendetail kawasan-kawasan tersebut yang lolos amdal. Karenanya saat wartawan mempertanyakan kaitannya dengan Semenanjung Kampar Fadrizal menjawab senada dengan apa yang dikatakakan Kadishut. Intinya Ia juga tidak tahu keberadaan Semenanjung Kampar.
Sedangkan Kepala Penelitian Unri Usman Tang mengatakan, dari hasil penelitian pihaknya, ada yang dipotong-potong poinnya yang menguntungkan pihak RAPP.
Rapat hearing yang dipimpin Ketua Komisi A Bagus Santoso akhirnya menetapkan beberapa kesimpulan antara lain, ada proses izin yang bermasalah, hasil rekomendasi komisi Amdal ada yang dipotong-potong, kemudian keluarnya Izin Menhut menyalahi aturan PP34 dan PP 6 2008 bahwa peruntukan lahan idealnya melalui proses lelang bukang hanya melalui proses permohonan. don
http://www.riaumand iri.net/rmn/index.php? option=com_content&view=article&id=5762%3Akadishut- beratkan- menhut&catid=34%3Aheadline&Itemid=111&lang=en


blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Copenhagen

Copenhagen Accord


The Copenhagen Accord is the document that delegates at the United Nations Climate Change Conference agreed to "take note of" at the final plenary session of the Conference on 18 December 2009.

The Accord is not legally binding, and does not commit countries ever to agree a binding successor to the Kyoto Protocol, whose present round ends in 2012.[1] The BBC immediately reported that the status and legal implications of the Copenhagen Accord were unclear.[2]

Summary of the Accord

The Accord :

* Endorses the continuation of the Kyoto Protocol
* Emphasises a "strong political will to urgently combat climate change in accordance with the principle of common but differentiated responsibilities and respective capabilities"
* Recognises "the scientific view that the increase in global temperature should be below 2 degrees Celsius"
* Recognises "the critical impacts of climate change and the potential impacts of response measures on countries particularly vulnerable to its adverse effects"
* Stresses "the need to establish a comprehensive adaptation programme including international support"
* Recognises that "deep cuts in global emissions are required according to science"
* Agrees cooperation in stopping global and national greenhouse gas emissions from rising "as soon as possible"
* States that "Enhanced action and international cooperation on adaptation is urgently required to... reduc[e] vulnerability and build.. resilience in developing countries, especially in those that are particularly vulnerable, especially least developed countries, small island developing States and Africa"
* Agrees that "developed countries shall provide adequate, predictable and sustainable financial resources, technology and capacity-building to support the implementation of adaptation action in developing countries"
* Agrees that developed countries would "commit to economy-wide emissions targets for 2020" to be submitted by 31 January 2010
* Agrees that parties to the Kyoto Protocol would strengthen their existing targets
* Agrees that developing nations would "implement mitigation actions" to slow growth in their carbon emissions, submitting these by 31 January 2010
* Agrees that developing countries would report those actions once every two years via the U.N. climate change secretariat, and that "delivery of reductions and financing by developed countries will be measured, reported and verified... and will ensure that accounting of such targets and finance is rigorous, robust and transparent"
* Recognises "the crucial role of reducing emission from deforestation and forest degradation and the need to enhance removals of greenhouse gas emission by forests", and the need to establish a mechanism to enable the mobilization of financial resources from developed countries to help achieve this
* States that "scaled up, new and additional, predictable and adequate funding as well as improved access shall be provided to developing countries... to enable and support enhanced action on mitigation"
* Agrees a "goal" for the world to raise $100 billion per year by 2020, from "a wide variety of sources", to help developing countries cut carbon emissions and adapt to climate change
* Agrees that developed countries would raise funds of $30 billion from 2010-2012 to help developing nations fight climate change
* Establishes a Copenhagen Green Climate Fund "to support projects, programme, policies and other activities in developing countries related to mitigation"
* Establishes a Technology Mechanism "to accelerate technology development and transfer"
* Calls for "an assessment of the implementation of this Accord to be completed by 2015... This would include consideration of strengthening the long-term goal", for example to limit temperature rises to 1.5 degrees


blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Minggu, 06 Desember 2009

Pengrusakan Hutan Adat Suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Mendapat Protes

Pengrusakan Hutan Adat Mendapat Protes

Jumat, 04 Desember 2009 | 19:14PEKANBARU (satuRiau) - Pencaplokan dan pembabatan hutan adat Suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) semakin menjadi-jadi. Lahan seluas 1400 hektar di Desa Durian Cacar dan Desa Sungai Eko sekarang dirambah perusahaan.

Tokoh Masyarakat Talang Mamak Inhu, Patih Laman kepada wartawan, mengatakan, kehidupan suku asli saat ini semakin terancam. Perusahaan Bukit Betabuh Sungai Indah (BBSI) dan pendatang saat ini telah meluluhlantakan hutan adat. Para perambah tidak lagi menghargai keberadaan suku asli pedalaman Indragiri Hulu.

"Para pendatang dan perusahaan seakan tidak segan-segan mencaplok, merambah dan memperjualkan tanah adat kami. Kami tidak memiliki kekuatan untuk mencegah," katanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu melalui instansi terkait yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan terkesan kurang peduli menertibkan aksi pembabatan hutan adat yang semestinya dilindungi.

Dikatakan, dalam masalah ini Pemkab Inhu yang diharapkan sebagai tempat mengadu, terkesan tidak peduli dengan apa yang dialami Suku Talang Mamak ini. Karena menurut Patih Laman, permasalahan pencaplokan tanah adat Suku Talang Mamak telah disampaikan kepada DPRD Indragiri Hulu, tapi tidak ada tanggapan.

Bahkan pria berusia 90 tahun yang pernah mendapatkan penghargaan Kalpataru dari Pemerintah Pusat saat pemerintahan Presiden Megawaty ini, menyebutkan, dia meresa heran dengan prilaku pemerintah setempat yang tidak peduli. Karena para perambah hutan alam di daerah ini sangat bebas melakukan penjarahan dan jual beli kawasan hutan adat.

"Pemkab Inhu terkesan tutup mata. Negeri ini sangat aneh, orang sangat bebas memperjualbelikan hak orang secara terangan tanpa ada sanksi hukum sama sekali. Kejadian pengrusakan hutan adat ini sudah berlangsung sejak tahun 2004 silam," kata
penerima penghargaan Kalpataru tahun 2003 lalu ini.

Rasa kekecewaan dengan Pemkab Inhu ini katanya, sudah sangat mendalam. Pasalnya sebagai tokoh masyarakat Suku Talang Mamak, ia bersama masyarakatnya telah berusaha sekuat tenaga untuk mencegah perambahan dan pencaplokan hutan tanah adat ini. Bahkan permasalahan ini telah pula disampaikan kepada pemerintah setempat.

"Kami Kecewa dengan Pemkab Inhu. Kami tidak dianggap ada oleh Pemkab, buktinya pengrusakan hutan semena-mena mencaplok hutan yang selama ini kami jaga kelestariannya. Kami kawatir jika pemerintah daerah ini masih saja acuh tidak acuh dengan apa yang kami hadapi saat ini, maka bisa saja terjadi pertumbahan darah," katanya. [**/drd]

blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Sabtu, 05 Desember 2009

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera menurunkan tim independen untuk meninjau lahan gambut di Semenanjung Kampar

JAKARTA (RP) - Dalam waktu dekat ini Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera menurunkan tim independen untuk meninjau lahan gambut di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan.


Peninjauaan lahan seluas 42 ribu hektare ini terkait dengan adanya kontroversi yang muncul di tengah-tengah masyarakat bahwa lahan yang dikelola PT RAPP bisa merusak lingkungan, sehingga perlu ditinjau kebali proses izin yang diberikan.

‘’Direncanakan dalam minggu ini kita segera menurunkan tim independen yang kita bentuk, tim itu terdiri dari Departemen Kehutanan, Pemprov Riau, LIPI, perguruan tinggi serta

para ahli lahan gambut. Tim ini nantinya akan bekerja menentukan keberadaan lahan gambut tersebut, apakah memang ketebalannya sampai tiga meter atau lebih,’’ jelas Menhut ketika dikonfirmasi Riau Pos usai penerima penghargaan dari UNESCO di Hotel Gran Melia, Selasa (1/12) malam.

Dijelaskan Menhut, ketika nanti hasil dari tim independen yang juga ada para ahli lahan gambut, menyatakan bahwa keberadaan lahan tersebut akan mempengaruhi lingkungan kalau dibiarkan pengelolaan terus dilanjutkan, maka akan dihentikan kalau ternyata itu baik untuk masyarakat luas.

Namun sebaliknya, kalau hasil tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak mencapai ketebalan tiga meter dan harus diperbaiki oleh perusahaan, maka pengelolaan akan terus dilanjutkan.

‘’Dalam menetapkan persoalan ini tentunya kita masih menunggu hasil dari tim independen kita, bukan berpedoman kepada aktivis Greenpeace yang kemungkinan besar tidak tahu dengan kondisi hutan kita, apakah betul merusak lingkungan atau sebaliknya. makanya untuk memastikan itu kita menurunkan langsung para ahli yang akan menentukan apakah mesti dihentikan atau dilanjutkan,’’ ujarnya.(yud)

KERINCI KANAN-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Siak H Nuzirwan Aziz, memastikan kerusakan sekitar 14 hektar kebun sawit warga Desa Simpang Perak Jaya, Kerinci Kanan, disebabkan limbah RAPP. "Positif karena limbah RAPP. Berdasarkan hasil uji labor dari sampel yang kami ambil, memang kawasan tersebut tercemar limbah," tegas Kepala BLH Siak tersebut, Kamis (3/12) di sela-sela kegiatan Harganas dan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat di Koto Gasib.
Beberapa hari lalu, sejumlah anggota Kkelompok Tani Semangka hamparan 202, Desa Simpang Perak Jaya, mengadukan persoalan tersebut ke Komisi II DPRD Siak. Dua tahun sudah mereka menderita kerugian karena kebun mereka rusak. Komisi II yang menerima petani berjanji menindaklanjuti keluhan tersebut.
Berdasarkan pengakuan perwakilan warga bernama Handoko, ia dirugikan secara materi, karena hasil kebunnya sangat tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Jika rata-rata hasil perkapling kebun sawit normal 5-6 ton per bulan, yang diperoleh petani korban limbah RAPP tersebut hanya berkisar 600 kg. Bahkan ada yang hanya panen 300 kg per kaplingnya.
"Kami sudah cukup sering mengadukan hal ini ke manajemen RAPP. Bahkan nyaris security di RAPP hapal benar dengan wajah-wajah kami, karena seringnya kami datang ke kantor mereka. Kami hanya berharap kebun kami dibenahi sebagaimana layaknya dan kompensasi atas kerugian yang kami derita diganti sesuai hasil kebun secara normal," ujar Handoko.
Ia bahkan menyebutkan, bahwa tidak ada itikad baik RAPP terhadap persoalan tersebut. Karena jika hal itu memang mau dilakukan RAPP, tentu sudah jauh-jauh hari dilakukannya.
Ketika masalah ini dikonfirmasikan ke pihak RAPP melalui humasnya Nandik Sufaryono, ia tidak dapat ditemui. Bahkan nomor hp yang biasa digunakannya juga tidak aktif. n ali



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Kamis, 03 Desember 2009

Menhut Cabut Izin Sementara Perluasan HTI PT RAPP

Menhut Cabut Izin Sementara Perluasan HTI PT RAPP

Pekanbaru - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan akhirnya nencabut izin sementara perluasan hutan tanaman industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Riau. Pencabutan izin sementara itu disampaikan Menhut saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR.

"Menhut akhirnya menyetujui adanya jeda tebang di Riau. Pencabutan sementara ini kita sambut dengan baik. Kita berharap SK pencabutan sementara izin HTI PT RAPP segera dikeluarkan," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Hariansyah Usman dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (20/11/2009) .

Menurut keputusan Menhut itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV pada yang berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis. Ketika rapat kerja itu, pihak Walhi diberi kesempatan untuk menyaksikan jalannya rapat tentang pembahasan masalah konflik kehutanan di Indonesia.

"Walau saat itu pembahasan secara nasional, namun sejumlah kasus yang terjadi di Riau menjadi perhatian khusus. Salah satunya yaitu tadi, Menhut menyetujui pencabutan izin sementara HTI PT RAPP," kata Hariansyah Usman.

Dalam rapat tersebut, lanjut Kaka, begitu sapaan akrabnya, dalam waktu dekat Menhut akan melakukan kunjungan kerja ke Riau. Kunjungan ini ingin melihat persoalan yang terjadi di lapangan.

"Menhut akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi HTI RAPP yang saat ini terjadi penolakan dari kalangan aktivis dan masyarakat Riau," kata Kaka.

Pihak Walhi Riau juga akan memberikan masukan terhadap Menhut atas kondiri rill sejumlah perizinan yang selama ini dikeluarkan Menhut sebelumnya.

"Kami yakin kondisi riil di lapangan selama ini banyak yang tidak disampaikan secara utuh kepada Menhut. Karena itu kami di Jakarta sampai akhir bulan ini guna memberikan masukan kepada Menhut serta DPR RI tentang kondisi hutan Riau yang telah porak poranda," kata Kaka.

Walau saat ini pencabutan izin HTI RAPP seluas 115 ribu hektar itu sifatnya baru sementara, menurut Kaka, hal itu merupakan langkah maju. Dengan demikian, Menhut akan melihat langsung kondisi hutan hutan di Riau termasuk dugaan izin sebelumnya penuh dengan manipulasi.

"Kita mendukung langkah mencabutan sementara ini. Tentunya dengan harapan, setelah Menhut ke lapangan izin RAPP itu dicabut untuk selamanya," kata Kaka.


blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Laju Kerusakan Hutan 1,02 juta Ha per Tahun

MS Kaban: Laju Kerusakan Hutan 1,02 juta Ha per Tahun
MENHUT.GO.ID


MS Kaban
Jumat, 3 Juli 2009 | 11:41 WIB

BANDUNG, TRIBUN - Laju kerusakan hutan produksi di Indonesia mencapai 1,08 juta hektar per tahun. Laju ini sebetulnya sudah berkurang signifikan dibandingkan empat tahun lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam Diskusi Panel bertajuk Masa Depan Hutan dan Kehutanan Indonesia yang diselenggarakan di Graha Kompas-Gramedia Bandung, Jumat (3/7).

Acara ini diadakan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Ilmu Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Wiyana Mukti, Komunitas Pohon dan HU Kompas. "Dulu,empat tahun lalu sebelum bertugas, saya sempat worried (khawatir) dengan data 2,8 juta hektar hutan terdegradasi tiap tahun. Sekarang, turun di 1,08 juta ha. Saya yakin, ini bisa turun di bawah 1 juta hektar jika hotspot (wilayah kebakaran) hutan dan illegal logging bisa dikurangi," ucap Kaban.

Ia pun mengklaim, dengan upaya penagakan hukum terus menerus, angka penebangan liar bisa ditekan menjadi 200 kasus per tahun, dari sebelumnya 9.600 kasus per tahun.

Menurutnya, menjadi tantangan bagi pemerintahan ke depan untuk menekan angka laju kerusakan hutan. "Perlu konsistesi kebijakan kehutanan siapapun pemimpinnya nanti," ucapnya kemudian.

Ia khawatir, jika tidak dicegah laju deforistasi hutan produksi ini, dalam 15-16 tahun ke depan, hutan produksi akan lenyap. "Menjadi malapaetaka. Kita menciptakan kematian pada bangsa ini," ucapnya. (KOMPAS/Yulvianus Harjono)


blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya penataan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat.

Masih Ditemukan Perizinan Perkebunan Tumpang Tindih di Rohul

Masih Ditemukan Perizinan Perkebunan Tumpang Tindih di Rohul
4 Desember 2009


Laporan Engki Prima Putra, Pasirpangaraian engkiprima-putra@riaupos.com
Sampai saat ini masih ditemukan sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Rokan Hulu, memiliki perizinan tumpang tindih.

Seharusnya kondisi itu tidak terjadi. Kedepan, Pemerintah Kabupaten Rohul akan meneliti perusahaan yang memiliki keabsahan perizinan yang dimilikinya.

Hal disampaikan Asisten I Setda Kabupaten Rohul H Zulfikar Achmad SH MH dalam ekpose Pemetaan dan evaluasi potensi kawasan perkebunan Kabupaten Rohul yang digelar, Kamis (3/11) oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rohul berdasarkan hasil survey Konsultan PT Tiara Kreasi Utama yang dilaksanakan di Aula Kantor Dishutbun Rohul.

Menurutnya, luas areal perizinan tumpang tindih perkebunan swasta/BUMN di Rohul ada dua kasus di kawasan APL, terjadi di Kecamatan Pendalian IV Koto seluas 99,59 hektar, Kunto Darussalam dan Bonai Darussalam seluas 5.458,10 hektare.

Zulfikar menyebutkan, luas areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan berdasarkan TGHK di Kabupaten Rohul seluas 220.095,47 hektare yang tersebar di 13 kecamatan. Sedangkan status areal kebun kelapa sawit milik rakyat berdasarkan TGHK di Rohul seluas 204.351, 24 hektare.

Selanjutnya status areal kebun kelapa sawit yang diduga kerjasama rakyat dengan perusahaan berdasarkan TGHK di Rohul seluas 53.009, 41 hektare.Sementara luas areal okupasi oleh perkebunan swasta/BUMN dan masyarakat Rohul yakni 6.255,37 hektar.

Terdiri Okupasi oleh perkebunan rakyat pada areal HPH PT Rokan Permai Timber di Kecamatan Tambusai Utara seluas 1.011 hektar.Okupasi oleh perkebunan rakyat pada areal HTI PT Sumatera Silva Lestari di Kecamatan Bangun Purba seluas 814,84 hektare.

Okupasi oleh areal perkebunan yang diduga milik atau bekerjasama dengan perkebunan swasta atau BUMN pada areal HPH PT Rokan Permai Timber di Kecamatan Tambusai Utara seluas 3.376, 53 hektare. Sedangkan okupasi oleh perkebunan swasta PT Torusganda pada areal HPH PT Rokan Permai Timber seluas 1.053 hektare.

Kepada Riau Pos, Kamis (3/12), Asisten I Setda Rohul Zulfikar mengatakan, adanya tren peningkatan luas kebun kelapa sawit di Kabupaten Rohul dari tahun ketahun, data tahun 2004 luas kebun sawit 254.431,76 hektare sedangkan tahun 2008 luas kebun sawit 477.456,12 hektare.

Kemudian lokasi kebun sawit terluas di Kabupaten Rohul berada di Kecamatan Tambusai Utara yaitu 109.092,52 hektare, sedangkan yang terkecil berada di Kecamatan Rambah seluas 2.291,40 hektar.Untuk luas kebun perusahaan yang terluas terdapat di Kecamatan Kepenuhan seluas 34.924,57 hektare sedangkan perkebunan rakyat terluas di Kecamatan Tambusai Utara seluas 65.970,84 hektare.

Selain masih terdapatnya perizinan tumpang tindih antar perusahaan perkebunan yang terdapat dua kasus, lanjutnya, ditemukan adanya okupasi terhadap areal yang masih dibebani hak oleh pelaku usaha perkebunan dan terdapat areal perkebunan yang berada dalam areal yang tidak sesuai peruntukkannya (kawasan hutan) oleh pelaku usaha perkebunan.

Zulfikar menyebutkan, berdasarkan data hasil identifikasi luas areal perkebunan seluas 477.456 hektar (BUMN/PBS/Perkebunan Rakyat) diketahui estimasi nilai pendapatan dari PBB sebesar Rp24,6 miliar, lebih tinggi jika dibandingkan perkiraan penerimaan PBB atas dasar luas perkebunan tahun 2004 (254.431,76 hektare) yaitu sebesar Rp15 miliar.

‘’Bagi areal yang tidak sesuai peruntukannya akan didata ulang kembali, agar tidak terjadi konflik dalam pemanfaatannya,’’jelasnya.***



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Mandah, Kecamatan Tua yang Penuh Sejarah

Mandah, Kecamatan Tua yang Penuh Sejarah
Banyak Situs Kuno yang Terabaikan di Mandah
4 Desember 2009

Laporan YON WAHYUDI, Mandah yonwahyudi@riaupos.com
Ditilik dari keberadaannya, Kecamatan Mandah tergolong daerah tua di Indragiri Hilir (Inhil). Banyak bukti sejarah yang membuktikan tuanya daerah ini. Beberapa bukti sejarah itupun sudah ada yang tinggal kenangan karena tidak tampak lagi kasat mata.

Salah satu objek wisata yang masih tersisa adalah rumah dan bangunan penjajahan kolonial Belanda, alat-alat perang zaman kemerdekaan. Beberapa objek religi seperti seperti makam para penyiar agama Islam di masa dahulu juga mudah ditemukan pada Kecamatan Mandah.

Salah satu rumah peninggalan Belanda adalah, Rumah Kuning. Itu adalah bangunan yang masih berdiri di pinggir sungai di tengah Kota Khariah Mandah. Berdasarkan penjelasan kalangan tua yang mengetahui sejarahnya, rumah itu dinamakan rumah kuning. Karena sejak awal berdirinya sudah diberi cat kuning yang sangat menyolok. Rumah itu diketahui sebagai tempat tinggal wedana.

Bangunan tersebut berbentuk panggung, memiliki ketinggian hampir dua meter darai permukaan tanah. Saat ini tiangnya dibeton, dan dindingnya telah dipugar. Ketika ada acara besar, biasanya selalu digelar pada rumah tersebut.

‘’Rumah itu selain tempat tinggal. Dulunya juga sebagai Kantor Kepala Pemerintahan Perwakilan Belanda di Mandah. Ketika itu dikenal dengan sebutan Amir. Sekarang kondisi bangunan ini mulai memprihatinkan, padahal memiliki sejarah tinggi,’’ kata HM Ali Hanafiah, salah seorang tokoh warga Mandah kepada Riau Pos, Kamis (3/12).

Peninggalan sejarah dengan nuansa religius juga ada di Mandah, seperti keberadaan pemakaman H Encik Ahmad Gerunggang dan dua orang sahabatnya yakni Said Ahmad dan Wan Ahmad. Mereka bertiga adalah pasangan ‘’Tiga Serangkai’’ yang dikenal sebagai orang yang sangat berjasa dalam penyebaran agama Islam di kawasan tersebut bahkan sampai ke Kepulauan Riau dan Johor, sehingga menjadikan kawasan Mandah sebagai daerah yang kental akan warisan ke-Islaman di Kabupaten Inhil.

Menurut penuturan kalangan warga, Kompleks Datuk Gerunggang, awal mula ditemukan sekitar tahun 1970, atas prakarsa ahli warisnya yang sebagian masih bermukim di Mandah. Penyebar agama Islam inipun masih termasuk kerabat Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan.

Konon, penemuan makam ini bermula dari wangsit yang diterima oleh ahli warisnya. Diperkirakan Datuk Geronggang meninggal dunia sekitar 1.650 silam. Kepala Dinas Pariwisata Inhil, Drs H Tantawi Jauhari kepada wartawan belum lama ini menegaskan, upaya untuk melakukan penyelamatan situs dan bangunan bersejarah tetap menjadi perhatian pihaknya dan sudah dilakukan berbagai macam upaya. Upaya penyelamatan menurut dia harus tetap dilakukan. Apalagai situs sejarah itu menggambarkan bagaimana perjalanan daerah ini.

Oleh sebab itu, seluruh situs bersejarah menurut dia akan dicek keberadaannya. Bagi yang memerlukan penanganan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pemugaran. ‘’Kita akan cek tiap objek bersejarah, karena memang harus dilindungi,’’ ujar Tantawi Jauhari.***



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.