Senin, 10 Agustus 2009

Kajian Sejarah Dan Geografis dalam menganalisa tata ruang Kabupaten Siak

Sejarah Siak

Kerajaan Siak Sri Indrapura didirikan pada tahun 1723 M oleh Raja Kecik yang bergelar Sultan Abdul Jalil Rahmat Syah putera Raja Johor (Sultan Mahmud Syah) dengan istrinya Encik Pong, dengan pusat kerajaan berada di Buantan. Konon nama Siak berasal dari nama sejenis tumbuh-tumbuhan yaitu siak-siak yang banyak terdapat di situ.

Sebelum kerajaan Siak berdiri, daerah Siak berada dibawah kekuasaan Johor. Yang memerintah dan mengawasi daerah ini adalah raja yang ditunjuk dan di angkat oleh Sultan Johor. Namun hampir 100 tahun daerah ini tidak ada yang memerintah. Daerah ini diawasi oleh Syahbandar yang ditunjuk untuk memungut cukai hasil hutan dan hasil laut.
Pada awal tahun 1699 Sultan Kerajaan Johor bergelar Sultan Mahmud Syah II mangkat dibunuh Magat Sri Rama, istrinya yang bernama Encik Pong pada waktu itu sedang hamil dilarikan ke Singapura, terus ke Jambi. Dalam perjalanan itu lahirlah Raja Kecik dan kemudian dibesarkan di Kerajaan Pagaruyung Minangkabau.
Sementara itu pucuk pimpinan Kerajaan Johor diduduki oleh Datuk Bendahara tun Habib yang bergelar Sultan Abdul Jalil Riayat Syah.

Setelah Raja Kecik dewasa, pada tahun 1717 Raja Kecik berhasil merebut tahta Johor. Tetapi tahun 1722 Kerajaan Johor tersebut direbut kembali oleh Tengku Sulaiman ipar Raja Kecik yang merupakan putera Sultan Abdul Jalil Riayat Syah.
Dalam merebut Kerajaan Johor ini, Tengku Sulaiman dibantu oleh beberapa bangsawan Bugis. Terjadilah perang saudara yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar pada kedua belah pihak, maka akhirnya masing-masing pihak mengundurkan diri. Pihak Johor mengundurkan diri ke Pahang, dan Raja Kecik mengundurkan diri ke Bintan dan seterusnya mendirikan negeri baru di pinggir Sungai Buantan (anak Sungai Siak). Demikianlah awal berdirinya kerajaan Siak di Buantan.
Namun, pusat Kerajaan Siak tidak menetap di Buantan. Pusat kerajaan kemudian selalu berpindah-pindah dari kota Buantan pindah ke Mempura, pindah kemudian ke Senapelan Pekanbaru dan kembali lagi ke Mempura. Semasa pemerintahan Sultan Ismail dengan Sultan Assyaidis Syarif Ismail Jalil Jalaluddin (1827-1864) pusat Kerajaan Siak dipindahkan ke kota Siak Sri Indrapura dan akhirnya menetap disana sampai akhirnya masa pemerintahan Sultan Siak terakhir.
Pada masa Sultan ke-11 yaitu Sultan Assayaidis Syarief Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin yang memerintah pada tahun 1889 ? 1908, dibangunlah istana yang megah terletak di kota Siak dan istana ini diberi nama Istana Asseraiyah Hasyimiah yang dibangun pada tahun 1889.

Pada masa pemerintahan Sultan Syarif Hasyim ini Siak mengalami kemajuan terutama dibidang ekonomi. Dan masa itu pula beliau berkesempatan melawat ke Eropa yaitu Jerman dan Belanda.
Setelah wafat, beliau digantikan oleh putranya yang masih kecil dan sedang bersekolah di Batavia yaitu Tengku Sulung Syarif Kasim dan baru pada tahun 1915 beliau ditabalkan sebagai Sultan Siak ke-12 dengan gelar Assayaidis Syarif Kasim Abdul Jalil Syaifuddin dan terakhir terkenal dengan nama Sultan Syarif Kasim Tsani (Sultan Syarif Kasim II).
Bersamaan dengan diproklamirkannya Kemerdekaan Republik Indonesia, beliau pun mengibarkan bendera merah putih di Istana Siak dan tak lama kemudian beliau berangkat ke Jawa menemui Bung Karno dan menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia sambil menyerahkan Mahkota Kerajaan serta uang sebesar Sepuluh Ribu Gulden.
Dan sejak itu beliau meninggalkan Siak dan bermukim di Jakarta. Baru pada tahun 1960 kembali ke Siak dan mangkat di Rumbai pada tahun 1968.

Beliau tidak meninggalkan keturunan baik dari Permaisuri Pertama Tengku Agung maupun dari Permaisuri Kedua Tengku Maharatu.
Pada tahun 1997 Sultan Syarif Kasim II mendapat gelar Kehormatan Kepahlawanan sebagai seorang Pahlawan Nasional Republik Indonesia. Makam Sultan Syarif Kasim II terletak ditengah Kota Siak Sri Indrapura tepatnya disamping Mesjid Sultan yaitu Mesjid Syahabuddin.

Diawal Pemerintahan Republik Indonesia, Kabupaten Siak ini merupakan Wilayah Kewedanan Siak di bawah Kabupaten Bengkalis yang kemudian berubah status menjadi Kecamatan Siak. Barulah pada tahun 1999 berubah menjadi Kabupaten Siak dengan ibukotanya Siak Sri Indrapura berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999.

Lambang DerahKabupaten Siak

Lambang Daerah Kabupaten Siak berbentuk Perisai berwarna hijau lumut didalamnya terdiri dari:
Bintang bersegi lima, berwarna kuning keemasan.

1. Istana Siak, berwarna kuning air.
2. Padi, berwarna kuning keemasan.
3. Kapas, berwarna hijau dan putih.
4. Roda pembangunan bersegi dua belas, berwarna hitam.
5. Gelombang dua bertindih, berwarna kuning keemasan dan hitam.
6. Pita, berwarna merah dengan tulisan "SIAK" berwarna putih.

Warna Lambang

Warna utama yang dipakai adalah: hijau lumut, merah darah burung dara, kuning keemasan disamping sedikit mempergunakan warna hitam dan putih.

Makna Lambang

1. Perisai, secara keseluruhan bermakna sebagai perlindungan pertahanan dan melindungi masyarakat.
2. Bintang, melambangkan bahwa masyarakat Siak adalah masyarakat yang religius, berKetuhanan Yang Maha Esa dan berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Istana Siak, berwarna kuning air melambangkan kebesaran dan kejayaan Kabupaten Siak.
4. Padi dan kapas, melambangkan kesejahteraan, meliputi antara lain: sandang, pangan, papan, dll. merupakan standar kesejahteraan.
5. Roda Pembangunan Bergerigi Dua Belas Berwarna Hitam, melambangkan dinamika roda pembangunan di segala bidang dan tanggal 12 Oktober 1999 resminya Siak menjadi Kabupaten.
6. Gelombang Dua Bertindih, melambangkan potensi sumber daya alam yang dimiliki Siak yaitu: gelombang warna hitam melambangkan minyak bumi sebagai potensi pertambangan. Gelombang berwarna kuning melambangkan minyak sawit sebagai potensi perkebunan dan pertanian.
7. Pita, menyatakan/melambangkan dinamika Kabupaten Siak yang terus giat membangun.
8. Tulisan Siak Dengan Huruf Latin dan Huruf Melayu, menyatakan nama Kabupaten Siak.
9. Tiga Simpul Ikatan Padi dan Kapas, melambangkan Kabupaten Siak berangkat dari tiga Kecamatan.
10. Warna Hijau Lumut, Kuning Keemasan dan Merah Darah Burung, adalah warna tradisonal khas Melayu Riau.

* Hijau lumut melambangkan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, adat istiadat dan kesuburan.
* Kuning keemasan perlambang kebesaran/keagungan dan kemuliaan serta keadilan.
* Merah darah burung, melambangkan keberanian dan semangat di atas kebenaran dan tanggung jawab.
* Hitam putih dan warna-warni asli yang melambangkan keabadian.


Geografis Siak
A. Letak Geografis


Secara geografis Kabupaten Siak terletak pada koordinat 10 16’ 30” — 00 20’ 49” Lintang Selatan dan 1000 54’ 21” 102° 10’ 59” Bujur Timur. Secara fisik geografls memiliki kawasan pesisir pantai yang berhampiran dengan sejumlah negara tetangga dan masuk kedalam daerah segitiga pettumbuhan (growth triangle) Indonesia - Malaysia - Singapura.
Bentang alam Kabupaten Siak sebagian besar terdiri dari dataran rendah di bagian Timur dan sebagian dataran tinggi di sebelah barat. Pada umumnya struktur tanah terdiri dan tanah podsolik merah kuning dan batuan, dan alluvial serta tanah organosol dan gley humus dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah. Lahan semacam ini subur untuk pengembangan pertanian, perkebunan dan perikanan. Daerah mi beriklim tropis dengan suhu udara antara 25° -- 32° Celsius, dengan kelembaban dan curah hujan cukup tinggi.

Selain dikenal dengan Sungai Siak yang membelah wilayah Kabupaten Siak, daerah ini juga terdapat banyak tasik atau danau yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan. Sungai Siak sendiri terkenal sebagai sungai terdalam di tanah air, sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi, terutama sebagai sarana transportasi dan perhubungan. Namun potensi banjir diperkirakan juga terdapat pada daerah sepanjang Sungai Siak, karena morfologinya relatif datar.
Selain Sungai Siak, daerah ml juga dialiri sungai-sungai lain, yaitu: Sungai Mandau, Sungai Gasib, Sungai Apit, Sungai Tengah, Sungai Rawa, Sungai Buantan, Sungai Limau, dan Sungai Bayam. Sedangkan danau-danau yang tersebar di daerah ini adalah: Danau Ketialau, Danau Air Hitam, Danau Besi, Danau Tembatu Sonsang, Danau Pulau Besar, Danau Zamrud, Danau Pulau Bawah, Danau Pulau Atas, dan Tasik Rawa.

Berdasarkan perhitungan sikius hidrologi, 15% surplus air dan curah hujan rata-rata bulanan menjadi aliran permukaan, maka memungkinkan terjadinya banjir musiman pada bulan-bulan basah. Dan analisis data curah hujan diketahui bahwa bulan basah berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember, sedangkan bulan kering pada bulan Juni hingga Agustus. Distribusi curah hujan semakin meninggi ke arah Pegunungan Bukit Barisan di baƧjian barat wilayah Propinsi Riau.

1. Sumber Daya Mineral
Kabupaten Siak memiliki potensi sumber daya mineral berupa minyak dan gas bumi. Lapangan Minyak dan gas bumi pada cekungan Sumatera Tengah umumnya terperangkap dalam struktur lipatan antiklin. Formasi Sihapas yang umumnya tersusun atas batu pasir deltaic, merupakan reservoir utama dan tertutup oleh lapisan lempung dan serpih dan formasi Telisa. Diyakini minyak bumi tersebut merupakan migrasi dan formasi Bangko. Selain minyak bumi, gas juga ditemukan pada formasi Sihapas dan dalam jumlah yang besar ditemukan pada lapangan Libo dan Talas. (Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, Tahun 2002 — 2011).
Lapangan minyak utama pada cekungan Sumatera Tengah ini adalah lapangan Minas, yang ditemukan pada tahun 1944 oleh tentara Jepang dan berproduksi pertama kali pada tahun 1952 dengan total cadangan diperkirakan mencapai 2 milyar barrel. Zona produksi ini diperkirakan 28 km x 10 km dengan kedalaman 2000 ft - 2600 ft. Jumlah sumur produksi sekitar 345 sumur, termasuk 8 sumur kering dan 47 sumur injeksi air. Total produksi lapangan ini mencapai 350.000 barrel per hari.

2. Sumber Daya Lahan
Data lahan yang ada di Kabupaten Siak pada tahun 2004 menunjukkan bahwa penggunaan lahan yang terbesar di Kabupaten Siak adalah penggunaan lain-lain seluas 231.152,45 hektar atau sekitar 33,7% dan seluruh lahan yang ada. Selanjutnya seluas 158.339,08 hektar atau sekitar 23,1% berupa hutan negara, 143.375,85 hektar atau sekitar 20,9% untuk perkebunan, dan seluas 133.022,95 hektar atau sekitar
19,4% sementara tidak diusahakan.

Potensi gambut di Kabupaten Siak ini mempunyai wilayah yang cukup luas daerah penyebarannya. Penyebaran lahan gambut ini menempati satuan morfologi dataran rendah. Daerah kawasan gambut terletak di sekitar daerah Libo ke arah utara dan barat, daerah sekitar Lubuk Dalam ke arah timur hingga daerah Zamrud, daerah Kec, Sei Apit dan daerah Perawang.

Dengan melihat tataguna lahan ini perhatian perlu diberikan terhadap adanya rawa seluas 5.133 hektar (0,7%), tambak seluas 13,787 hektar (2%) dan kolam/empang seluas 499,83 hektar (0,1%). Mengingat luasnya lahan gambut maupun pengaruh air asin yang ada, tidak semua wilayah yang ada dapat dimanfaatkan bagi kegiatan pembangunan.

2.A. Kawasan Lahan
Kawasan lahan budidaya yang ada di Kabupaten Siak meliputi:

1. Kawasan hutan Produksi
Saat ini kawasan hutan produksi di Kabupaten Siak termasuk ke dalam pengelolaan KPH Kabupaten Siak dan dimanfaatkan untuk kegiatan HPH seluas 495.000 hektar. Bila dipandang dan sisi penataan wang wilayah keberadaan perusahaan HPH dapat menimbulkan dampak pada pertumbuhan ekonomi. Namun, proses penebangan kayu oleh perusahaan HPH senng kurang memperhatikan aspek konservasi, sehingga pada tempat-tempat tertentu telah teijadi kerusakan lingkungan hutan, diantaranya berupa hutan kritis.

2. Kawasan Pertanian Pangan
a. Lahan basah
Kawasan pertanian lahan basah cenderung tumbuh dan dibudidayakan di sekitar sungai dan kawasan lain yang potensial untuk sawah. Sebagian besar sawah yang terdapat di Kabupaten Siak merupakan sawah tadah hujan dan sebagian kecil merupakan sawah pengairan dan pasang surut.

b. Lahan Kering Semusim
Komoditi lahan kering yang diunggulkan adalah buah-buahan, palawija, sagu, dan sayuran. Lokasi kegiatan mi tersebar di hampir semua kecamatan dan pada kawasan pemukiman transmigrasi.

3. Kawasan Perkebunan

Kawasan budidaya perkebunan merupakan kegiatan usaha tani yang utama di Kabupaten Siak, dengan komoditi unggulan: Karet, kelapa sawit, kelapa dan kopi. Lokasi perkebunan ini mendominasi Struktur Tata Ruang dengan pola menyebar di seluruh kawasan Kabupaten Siak.
a.Perkebunan Besar/Swasta
Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh ijin lokasi di wilayah Kabupaten Siak hingga tahun 1997 tercatat 31 perusahaan yang menempati areal seluas 215.106 hektar. Masing-masing perusahaan mengembangkan satu jenis komoditi unggulan, yaitu kelapa sawit atau karet. Sedangkan luas HGU yang telah direalisasikan baru mencapai 15 perusahaan dan mecakup lahan seluas 87.480 hektar. b. Perkebunan Rakyat
Lokasi perkebunan rakyat tersebar disekitar kawasan pemukiman dan perkebunan besar yang berfungsi sebagai plasma dan perkebunan besar. Jenis komoditi yang dibudidayakan antara lain karet, kelapa sawit, kelapa dan kopi. 4. Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Potensi minyak bumi yang terdapat di Kabupaten Siak dapat dikatakan sangat besar, yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Siak. Perusahaan pertambangan minyak bumi yang beroperasi diwilayah ini antara lain adalah PT Caltex Paafic Indonesia dan PT Kondur Petrolium. Keberadaan mmnyak diwilayah Kabupaten Siak ini telah memberikan kontribusi cukup besar dan memacu peitumbuhan ekonomi wilayah.

5. Kawasan Pemukiman
Untuk lokasi pemukiman sebagian besar berada di perkotaan dan hanya sebagian kecil saja yang berada diperkampungan yang umumnya linier di sisi jalan utama, dipinggiran sungai Siak dan juga ada yang terkonsentrasi dipusat-pusat desa. Pemukiman yang terdapat di Kabupaten Siak mempunyai tiga karakter, yaitu pemukiman perkotaan, pemukiman pedesaan dan pemukiman transmigrasi. Pemukiman perkotaan umumnya terletak disepanjang simpul-simpul jalan utama maupun pusat kegiatan industri dengan sebagian besar penduduknya bekerja di sektor ekonomi perkotaan, sedangkan yang dibagian pinggir erat kaitannya dengan pertanian dan perkebunan dimana penduduknya bekerja disektor tersebut.

2.B. Pergeseran Pengunaan Lahan
Pergeseran penggunaan lahan yang terjadi di Kabupaten Siak sukar di analisis karena konsistensi data yang tersedia sangat meragukan. Fluktuasi perubahan sangat besar; contoh paling ekstrim adalah data luas rawa dan semula 8.561 hektar pada tahun 2002, meluas menjadi 24.084 hektar pada tahun 2003 dan menyempit lagi menjadi 5.133 hektar pada tahun 2004. Dengan kondisi data lahan semacam ini analisa trend (kecenderungan) tidak dapat dilakukan. Selanjutnya kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan lahan akan sulit dilakukan. Keadaan ini akan membahayakan bagi kawasan yang mempunyai nitai ekonomi dan nai kelestanan tingkungan tinggi, seperti hutan dan perkebunan.

3. Sumber Daya Air
Sumber Daya Air permukaan terdiri dan dua sumber utama yaltu sungai dan rawa. Sungai Siak merupakan sungai utama di daerah ini dengan debit aliran bulanan rata-rata 123 m3/detik padan bulan kering dan ratarata 575 m3/detik pada bulan basah. Aliran sungai ini sangat dipengaruhi oleh gerak pasang naik dan pasang surut air laut. Waktu antara pasang naik maksimum dan pasang surut minimum adalah 7,5 jam. Sedangkan selang antara pasang surut minimum ke pasang naik maksimum adalah 4 jam. Fluktuasi rata-rata muka air sungai Siak mi adalah 1493 mm. Air rawa rawa di utara dan timur pada daerah ini yang merupakan dataran banjir Sungai Siak. Kedalaman rawa bervariasi antara 1 - 1,5 meter, berada pada lapisan lempung bercampur gambut.
Kualitas air permukaan yang berasal dari Sungai Siak memiliki kuatitas jelek dengan kandungan beberapa unsur (sodium, nitrat silikat dan zat organik) relatif tinggi dibanding baku mutu air minum dan pH relatif rendah. Secara visual air yang berasal clan Sungai Siak mi keruh berwarna coklat dan berbau. Apabila air permukaan ini akan digunakan sebagai sumber air baku, diperlukan unit pengolahan air yang lengkap. Air rawa secara visual berwarna coklat dan kandungan unsur-unsur mineral sangat rendah.

Air tanah clangkal secara visual terllhat keruh berwarna coldat kehitaman dan secara laboratorium terlihat panyak mengandung unsur-unsur Na, S04, C03, HCO3 serta zat organik (bakteni colliform) yang relatif sangat tinggi dibandingkan mutu air baku. Sedangkan air tanah datam (artesis) hampir sama kualitasnya dengan air tanah dangkal. Kandungan unsure-unsur Sodium (Na) dan karbonat (C03) masih relatif tebih tinggi dan standar kualltas air minium.
Dua buah sungai besar, yaitu Sungai Siak dan Selat Panjang merupakan urat nadi perhubungan yang sangat penting tidak hanya bagi Kabupaten Siak, tapi juga bagi Propinsi Riau. Sarana perhubungan sungai dan laut digunakan untuk kegiatan pergerakan dan perpindahan penduduk maupun barang.

4.Tingkat Pencemaran dan Produksi Limbah
Kabupaten Siak belum memiliki sistem janngan penyaluran air limbah perpipaan maupun Instalasi Pengotahan Air Limbah (IPAL). Prasarana yang digunakan dalam pengelolaan air limbah antara lain berupa jamban keluarga, MCK dan saturan terbuka. Air timbah rumah tangga yang ditangani oleh masyanakat terbatas pada pembuangan dan Wc/jamban keluarga dengan ditampung dalam tangki septik atau cubluk maupun pembuangan langsung ke saluran atau sungai terdekat. Air bekas dapur atau kamarmandi disalurkan ke saluran drainase, sungai atau dibuang ke lahan kosong/persawahan. Kebiasaan penduduk membuang air limbahnya ke saluran drainase atau sungal, harus ditiadakan secara perlahan dengan memberikan penyuluhan terus menerus mengenai adanya bibit penyakit yang dapat ditularkan melalui air.

Limbah padat yang dihasilkan aktivitas masyarakat di Kabupaten Siak belum dikelola secara khusus oleh dinas/instansi. Sampah yang dihasilkan baik oleh penduduk maupun kegiatan industri dikelola masing-masing. Seinng dengan perkembangan Kabupaten, maka diperlukan dinas/instansi khusus untuk menangani persampahan karena jumlah volume sampah meningkat terus seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi dan industri. Kondisi air tanah yang relatif rendah terhadap permukaan tanah menyebabkan pengelolaan sampah dengan cara menimbun dalam lubang ditanah kurang baik. Sampah akan terendam oleh air tanah sehingga proses composting tidak berjalan dengan baik. Untuk daerah pedalaman yang jauh dan jalan raya yang sulit dijangkau armada pengangkut sampah, cara penimbunan atau sistem pengolahan setempat masih bisa ditolerir. Sedangkan pada wilayah industri dan perkotaan yang padat, seperti pasar, pertokoan, perumahan dan daerah komersial, diperlukan Sistem Terpusatdengan Tempat PembuanganAkhir (TPA)

Wastek dan Wasdal Penataan Ruang, Amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007


Wastek dan Wasdal Penataan Ruang, Amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007
Sumber : admintaru_060809
6 Agustus 2009

Undang-undang Penataan Ruang No. 26 tahun 2007 khususnya pasal 8 mengamanatkan, pengawasan penyelenggaraan penataan ruang menjadi wewenang Pemerintah. Pemerintah Pusat berwenang melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov), sedangkan Pemprov berwenang melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota. Bentuk pengawasan penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan meliputi Pengawasan Teknis (Wastek) dan Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Kegiatan Dekonsentrasi . Hal tersebut diungkapkan Direktur Penataan Ruang Wilayah II Sri Apriatini Soekardi dalam Konsinyasi Wastek dan Wasdal di Hotel Akmani, Selasa (4/8).

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Pembinaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II Raymond Kemur mensosialisasikan Petunjuk Teknis Wastek Tahun 2009. Dalam paparannya, Raymond menjelaskan mengenai audit terhadap sekitar bangunan Sumber Daya Air di kawasan perkotaan dan laporan hasil pengawasan kegiatan swakelola dan kontraktual Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dekonsentrasi.

Selain itu, disampaikan pula progres kegiatan, isu strategis dan kendala pelaksanaan kegiatan Wastek dan Wasdal tahun 2008 dan 2009 untuk masing-masing SKPD lingkup Jawa Bali. Pada tahun 2008, semua SKPD Provinsi telah berupaya untuk menyebarkan kuisioner Wastek kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, namun sebagian besar tidak dikembalikan karena mengalami kesulitan dalam pengisiannya, imbuh Raymond.

Kasubdit Lintas Wilayah Jawa-Bali Doni Janarto Widiantono menambahkan, dari hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah Pusat, diketahui bahwa progres e-monitoring SKPD antara rencana dan realisasi masih terdapat deviasi yang cukup besar. Sedangkan untuk Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), hasil yang telah disempurnakan adalah oleh Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah, imbuhnya saat memberikan penjelasan tentang pelaporan e-monitoring dan POK.

Perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah masing-masing provinsi mengungkapkan, saat ini laporan pelaksanaan pemerintahan dekonsentrasi telah disampaikan kepada Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Kendala yang umumnya dihadapi adalah format dari masing-masing Departemen yang berbeda, sehingga menyulitkan dalam pelaporan.

Selain dihadiri oleh perwakilan Bappeda Provinsi, pertemuan ini juga dihadiri oleh SKPD dan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkup Wilayah Jawa Bali. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan (Nn/Ww/ibm).

Alih Fungsi Lahan Mendapat Prioritas

Alih Fungsi Lahan Mendapat Prioritas

29.06.2009 | pertanahan | tidak ada komentar

Jakarta, Kompas - Pemerintah secara resmi akan mengusulkan kepada DPR agar pembukaan lahan pertanian baru di luar Pulau Jawa diintegrasikan dengan program transmigrasi. Petani yang lahannya mengalami alih fungsi akan mendapat prioritas.

Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Hilman Manan, Jumat (26/6) di Jakarta, mengungkapkan, pembukaan lahan baru itu merupakan kewajiban pihak yang melakukan alih fungsi, baik di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun lahan cadangan pangan.

”Kalau tidak diintegrasikan dengan program transmigrasi akan ada kendala terkait siapa yang akan menggarap lahan pengganti itu. Menyiapkan lahan pengganti yang sesuai sekaligus membangun infrastruktur merupakan kewajiban, tetapi menumbuhkan budaya bertani juga perlu diciptakan agar pertanian bisa berkelanjutan,” katanya.

Dalam rangka mempertahankan budaya pertanian sekaligus memenuhi rasa keadilan, ada prioritas bagi petani yang lahannya terkena alih fungsi untuk masuk program transmigrasi. Kalau mereka tidak bersedia, kesempatan boleh diberikan ke pihak lain.

Rencana integrasi pembukaan lahan pertanian baru dengan program transmigrasi ini akan menjadi usulan pemerintah agar bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB).

RUU inisiatif DPR itu saat ini tengah dibahas pada tingkat panitia kerja. RUU itu diharapkan dapat disahkan menjadi undang- undang oleh DPR periode 2004 - 2009.

Hilman mengatakan, sanksi pidana dan perdata terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian sudah ada. Bahkan sanksi tidak hanya kepada pejabat pemerintah yang melakukan praktik penyimpangan, tetapi juga kepada swasta.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan, lahan pertanian pangan di Indonesia perlu mendapat perlindungan. Tanpa itu, alih fungsi lahan akan terus terjadi. Ini ancaman serius bagi ketersediaan pangan ke depan. (MAS)

Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan

Tugas, Pokok dan Fungsi Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan

21/11/2008

Pasal 437

Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi,sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 438

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan;
  2. sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, dan pertanahan;
  3. pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang tata ruang dan pertanahan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional dibidang tata ruang dan pertanahan;
  5. pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 439
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan terdiri dari:
a. Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan;
b. Sub Direktorat Tata Ruang;;
c. Sub Direktorat Pertanahan.

Pasal 440

Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas mengumpulkan data dan informasi tata ruang dan pertanahan, melaksanakan inventarisasi kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan serta melakukan sosialisasi dalam pelaksanaannya.

Pasal 441

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan sosialisasi hasil pengkajian kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan.

Pasal 442

Sub Direktorat Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Sub Direktorat Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan dan peraturan di bidang tata ruang;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang tata ruang;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang tata ruang;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang tata ruang.

Pasal 444

Sub Direktorat Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pertanahan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 445

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Sub Direktorat Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan dan peraturan di bidang pertanahan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pertanahan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pertanahan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pertanahan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pertanahan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pertanahan.

Minggu, 09 Agustus 2009

Presiden Instruksikan Segera Inventarisir Pulau-Pulau

Presiden megawati Instruksikan Segera Inventarisir Pulau-Pulau

Rabu, 04 Pebruari 2004

PEKANBARU (Riau Online): Presiden Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh menteri dan badan terkait untuk segera menginventarisir pulau-pulau yanbg ada, terutama yang belum punya nama. Ia berharap seluruh menteri terkait segera mensinergikan pulau-pulau tersebut, sehingga diketahui berapa jumlah kongkretnya.

"Pulau-pulau tersebut mesti didata ulang, terutama yang belum memiliki nama. Untuk pemberian nama ini sangat kami harapkan betul digali dari kesejarahannya. Karena kemungkinan pulau tersebut secara tradisional dan budaya sudah punya nama tetapi hilang dalam catatan sejarah," kata Presiden saat membuka Rapat Kerja Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) di gedung utama DPRD Riau, Senin (8/3) sore.

Mega menyebutkan, pengamanan pulau kita yang tidak hanya tidak berpenghuni tetapi juga terpencil dan bahkan terluar. Sekarang, pemerintah pusat terus memroses dengan negara tetangga yang terkait dengan pulau-pulau yang terletak di bagian terluar dari Negara Kesatuan RI (NKRI). Pulau-pulau tersebut memiliki arti yang sangat penting karena menyangkut batas negara dengan negara tetangga.

"Kita sedang dan terus melakukan pembicaraan dengan Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Timor Leste, Papua New Guine dan lainnya menyangkut batas wilayah kita. Sehingga dengan demikian eksistensi negara kesatuan RI secara kongkret memang bisa diterapkan dalam konsep tata wilayah negara kepulauan kita," tuturnya.

Presiden tidak bisa membayang jika suatu waktu ada masalah yang menimpa suatu pulau padahal pulau tersebut tidak punya. "Saya sering guyon dengan Pak Djatun (Menko Perekonomian Doradjatun KontjoroJakti, Red), kalau TNI AL mau memberitakan dalam keadaan bahaya di suatu pulau yang tidak bernama, bagaimana cara menyebutkannya. Paling-paling dari koordinat. Tetapi tidak semua kita tahu soal koordinat. Kalau tidak tahu kan repot sekali. Kalau pulau itu punya nama setidaknya kita bisa mencarinya di peta," kata Megawati lagi.

Makanya, pembenahan tata ruang wilayah sangat diperlukan. Satu sisi, kata Presiden, tata ruang nasional akan menampilkan format yang utuh bagi negara kesatuan RI, sebagai wujud NKRI. Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dapat melihat jauh ke depan. Paling tidak eksistensi ini bisa dipertahankan selama 50 tahun atau satu abad ke depan.

Namun tata ruang nasional ini tidak akan berjalan tanpa adanya tata ruang daerah. Meski, katakan lah satu daerah wilayahnya cuma sebegitu. Tetapi kalau ditata dengan baik dapat membangun sinergi di tingkat pusat dan daerah, terutama di kabupaten/kota dalam provinsi.

"Jika kita sudah berhasil menyusun tata ruang ini, kita dapat menyusun rencana secara tepat dan melaksanakan program-program pembangunan secara pasti tanpa harus setiap saat berdebat ketika kita akan melaksanakan program-program tadi," tuturnya.

Presiden mencontohkan, jika tata ruang suatu wilayah di kabupaten tidak ditata, lima tahun ke depan daerah itu menjadi amburadul. Yang akhirnya ketika berkeinginan memperkuat dengan desentralisasi ini melalui Otonomi Daerah, justru daerahnya tidak siap. "Kalau sudah amburadul begitu, penduduk di daerah itu akhirnya berangkat ke tempat lain, karena daerahnya sendiri sudah tidak nyaman akibat tata ruang yang tidak diberlakukan secara baik," katanya.

Megawati mengakui, langkah kita lambat dalam mengatur tata ruang ini. Di tingkat nasional, setelah sekian lama, hal tersebut ternyata belum juga tuntas. Presiden juga memahami, penyelesaian masalah tata ruang tidak akan pernah mantap tanpa adanya pengaturan tata ruang tidak akan pernah mantap tanpa adanya tata ruang di tingkat daerah. Sebaliknya, tata ruang di daerah tidak pula dapat terwujud nasional tanpa adanya kerangka yang jelas dalam tata ruang tingkat nasional.

Dengan pemahanan tadi, pembentukan Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah sebagai realisasi kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Kerja Nasional di Surabaya, Juli tahun lalu. Pertemuan di Surabaya itu perlu dilihat sebagai katalisator untuk membangun sinergi dalam membangun dan mengatur tata ruang di tingkat pusat dan daerah, ataupun koordinasi yang lebih baik dalam pengaturan tata ruang di antara kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Presiden mengaku, begitu banyak kesulitan yang dihadapi dalam menyusun dan menetapkan tata ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah. Waktu yang diperlukan untuk menyusun pun demikian lama dan melelahkan. Ia berharap rapat kerja kali ini dapat mengambil pendekatan bagian demi bagian wilayah.

"Oleh karena itu, saya benar-benar minta agar segala hasil yang telah kita capai dapat dikelola dengan disiplin, ketat dan dilaksanakan secara tepat pula," ungkapnya.

Megawati menambahkan, perubahan atau penyesuaian atau apapun namanya, jelas dapat saja terjadi. Namun demikian, lakukan lah semua itu sesuau dengan syarat-syarat, prosedur dan secara terbuka. Undang-undang jelas mensyaratkan langkah itu.

Sementara itu, Gubernur Riau HM Rusli Zainal di kesempatan terpisah menyebutkan rapat kerja tersebut diikuti sejumlah menteri, seluruh gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD, serta pejabat esolan satu dan dua seluruh Sumatera, Jawa dan Bali. Rapat tersebut direncana berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (9/3).

Usai membuka secara resmi Raker tersebut, Presiden dan rombongan malam itu jgua langsung kembali ke Jakarta. Rencana meresmikan Jembatan Rumbai Jaya di Kabupaten Indragirihilir menjadi batal karena mepetnya waktu kunjungan Presiden dan cuaca buruk. Karena, sejak siang hingga sore harinya, kota Pekanbaru diguyur hujan lebat.(win)

persoalan tata ruang baik secara nasional sudah sejak lama di bahas dan di instruksikan kepada seluruh kepala daerah seluruh indonesia, namun propinsi riau sampai saat ini belum ada satupun yang rampung tata ruangnya baik skala kabupaten maupun secara keseluruhan propinsi riau, apa sebenarnya yang terjadi??? apakah ada kepentingan didalam penyusunan tata ruang propinsi riau????