Selasa, 11 Agustus 2009

Bahan Analisa Kajian Tata Ruang KABUPATEN PELALAWAN

Peta Geografis

Luas kabupaten Pelalawan adalah 12.490,42 Km2. Secara geografis, Pelalawan berada di 00° 46,24' LU sampai 00° 24,34 LS dan 101° 30,37' BT sampai dengan 103° 21,36'.

Sebagian besar wilayahnya adalah daratan dan hanya sebagian kecil yang berupa perairan. Pelalawan memeiliki beberapa pulau yang relatif besar, diantaranya Pulau Mendul, Pulau Serapung, Pulau Lebuh, Pulau Muda dan beberapa pulau kecil seperti Pulau Ketam, Pulau Tugau dan Pulau Labu.
Sebagian besar daratan wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan dataran rendah dan sebagian merupakan daerah perbukitan yang bergelombang. Secara umum ketinggian beberapa daerah/kota berkisar antara 3 ~ 6 meter, dengan kemiringan lahan rata-rata ± 0 ~ 15% dan 15 ~ 40%. Daerah/kota yang tinggi adalah Sorek I dengan ketinggian ± 6 meter dan yang terendah adalah Teluk Dalam (Kecamatan Kuala Kampar) dengan ketinggian ± 3.5 meter.
Di wilayah Kabupaten Pelalawan terdapat sebuah Sungai Kampar yang panjangnya ± 413.5 Km, dengan kedalaman rata-rata ± 7,7 meter dan lebar rata-rata ± 143 meter. Sungai ini dan anak sungainya berfungsi sebagai prasarana perhubungan, sumber air bersih, budi daya perikanan dan irigrasi.

Wilayah dataran rendah Kabupaten Pelalawan pada umumnya merupakan dataran rawa gambut, dataran aluvium sungai dengan daerah dataran banjirnya. Dataran ini dibentuk oleh endapan aluvium muda dan aluvium tua yang terdiri dari endapan pasir, danau, lempung, sisa tumbuhan dan gambut. Sedangkan wilayah berikut dan bergelombang tanahnya termasuk jenis orgonosal (hostosal) dan humus yang mengandung bahan organik.

Dibelah oleh aliran sungai Kampar, kabupaten Pelalawan memilik beberapa pulau yang relatif besar yaitu: Pulau Mendol, Pulau Serapung dan Pulau Muda serta pulau-pulau yang tergolong kecil seperti: Pulau Tugau, Pulau Labuh, pulau Baru Pulau Ketam, Pulau Untut.

Luas seluruh wilayah kabupaten Pelalawan adalah sebesar: 12.647,29 Km2 (Luas Kecamatan-kecamatan ini diukur berdasarkan peta batas wilayah kecamatan dan telah ditetapkan melalui Surat Bupati No.050/Bappeda-B/2000/212, tentang batas dan luas wilayah kabupaten dan kecamatan).

Batas Wilayah

Menurut Bab II, Pasal 14, UU RI Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibukota:

Daftar Kecamatan

  1. Kecamatan Langgam, dengan ibukota : Langgam
  2. Kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan ibukota : Pangkalan Kerinci
  3. Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan ibukota : Sorek Satu
  4. Kecamatan Pangkalan Lesung, dengan ibukota : Pangkalan Lesung
  5. Kecamatan Ukui, dengan ibukot, dengan ibukota : Ukui Satu
  6. Kecamatan Kuala Kampar, dengan ibukota : Teluk Dalam
  7. Kecamatan Kerumutan, dengan ibukota : Kerumutan
  8. Kecamatan Teluk Meranti, dengan ibukota Teluk Meranti
  9. Kecamatan Bunut, dengan ibukota Pangkalan Bunut
  10. Kecamatan Pelalawan, dengan ibukota Pelalawan
  11. Kecamatan Bandar Sekijang, dengan ibukota Sekijang
  12. Kecamatan Bandar Petalangan, dengan ibukota Sesapan
Luas kabupaten Pelalawan adalah 12.490,42 Km2. Secara geografis, Pelalawan berada di 00° 46,24' LU sampai 00° 24,34 LS dan 101° 30,37' BT sampai dengan 103° 21,36'.

Kabupaten Pelalawan pada dasarnya terdiri dari daratan, dan perairan. Adapun daratan merupakan perbukitan dan dataran, sedangkan perairan terdiri dari Sungai, dan laut. Kabupaten Pelalawan memiliki beberapa pulau yang relatif besar, diantaranya Pulau Mendul, Pulau Serapung, Pulau Lebuh, Pulau Muda dan beberapa pulau kecil, seperti Pulau Ketam, Pulau Tugau dan Pulau Labu

Batas Administratif

Sebelah Utara dengan Kabupaten Siak
Sebelah Selatan dengan Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir
Sebelah Barat dengan Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu
Sebelah Timur dengan Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepri dan Kabupaten Bengkalis

Kabupaten Pelalawan terdiri dari 12 kecamatan, 4 kecamatan definitif, sedangkan lainnya merupakan kecamatan pembantu.

Kecamatan definitif:

1. Langgam, luas 916,61 Km2

2. Bunut, luas 1.339,96 Km2

3. Pangkalan Kuras, luas 2.158,68 Km2

4. Kuala kampar, luas 4.656,34 Km2

Kecamatan pembantu:

1. Pangkalan Kerinci, luas 616,40 Km2

2. Ukui, luas 407,73 Km2

3. Pelalawan, luas 930,63 Km2

4. Pangkalan Lesung, luas 472,75 Km2

5. Kerumutan, luas 773,86 Km2

6. Teluk Meranti, luas 217, 49 Km2

7. Kecamatan Bandar Petalangan, Luas 365.26 Km2

8. Kecamatan Bandar Sekijang, Luas 98.90 Km2

Struktur wilayah merupakan daratan rendah dan bukit-bukit. Dataran rendah membentang kearah Timur dengan luas wilayah mencapai 93 persen dari total keseluruhan.

Secara fisik sebagian wilayah ini merupakan daerah konservasi dengan karakteristik tanah pada bagian tertentu bersifat asam dan merupakan tanah organik, air tanahnya payau, kelembaban dan temperatur udara agak tinggi.

Penduduk
Jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan hasil proyeksi yang dilakukan oleh BPS Pelalawan tahun 2007 adalah 276.353 jiwa, yang terd. Mayoritas penduduk memeluk agama Islam yakni 257.447 jiwa dan lainnya beragama Protestan, Katolik, Hindu dan Budha.

Mata pencaharian cukup beragam, diantaranya sebagai, Pengusaha, Pedagang, Buruh, Petani, Nelayan, Tukang, dan lain-lain.


KEHUTANAN
Pembangunan sunannya sub sektor kehutanan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Pada tabel Luas Hutan Menurut Peruntukannya dan Kecamatan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2007, luas hutan di daerah ini lebih kurang 725.945 ha. Jika dirinci menurut penggunaanya sebagian besar yaitu sekitar 88,97 % adalah Hutan Produksi

LUAS HUTAN MENURUT PERUNTUKANNYA DAN KECAMATAN
DI KABUPATEN PELALAWAN TAHUN 2007






Kecamatan/ Luas Hutan Berdasarkan Peruntukannya/Area Of Forest By Utilization
District Hutan Hutan TN Suaka Marga Jumlah

Produksi Bakau Tesso Nilo Satwa
1 2 3 4 5 6
Langgam 90.544 - - - 90.544
Pkl.Kerinci - - - - -
Bandar Sei Kijang - - - - -
Pkl.Kuras 63.672 - - - 63.672
Ukui 67.868 - 36.872 - 104.740
Pkl.Lesung 534 - - - 534
Bunut 21.185 - - - 21.185
Pelalawan 81.044 - - - 81.044
Bandar Petalangan 15.369 - - - 15.369
Kuala Kampar 13.094 7.142 - - 20.236
Kerumutan 27.154 - - 18.607 45.761
Teluk Meranti 265.404 1.425 - 16.031 282.860
Jumlah/total 645.868 8.567 36.872 34.638 725.945


RENCANA TATA RUANG




3 Aspek Pemanfaatan Ruang:

  • Kawasan Lindung : 138.134 Ha
  • Kawasan Budidaya Non Pertanian : 90.208 Ha
  • Kawasan Budidaya Pertanian : 953.566 Ha
    (Wilayah Lautan seluas 67.134 Ha)

Seluruh kawasan tersebar pada Satuan Wilayah Pembangunan (SWP).

  • SWP I dengan luas 188.806 Ha, merupakan pusat pengembangan utama yang berpusat di Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan wilayah pengaruh Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pelalawan, dan khusus Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras.
  • SWP II dengan luas 132.413 Ha, merupakan bagian pengembangan SWP I yang berpusat di Kecamatan Langgam.
  • SWP III dengan luas 292.512 Ha, merupakan bagian pengembangan SWP I yang berpusat di Sorek I Kecamatan Pangkalan Kuras dengan wilayah pengaruh Kecamatan Pangkalan Kuras, Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Ukui.
  • SWP IV dengan luas 187.984 Ha, merupakan bagian pengembangan SWP I yang berpusat di Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut dengan wilayah pengaruh Kecamatan Bunut dan Kecamatan Kerumutan.
  • SWP V dengan luas 346.594 Ha, merupakan bagian pengembangan SWP I yang berpusat di Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti.
  • SWP VI dengan luas 100.734 Ha, merupakan bagian wilayah pengembangan yang berpusat di Teluk Dalam dengan wilayah pengaruh Kecamatan Kuala Kampar.
SEJARAH PELALAWAN





Sultan Syarif Harun Marhum Setia Negara
(Sultan Terakhir, 1941-1946)

Wilayah kerajaan Pelalawan yang sekarang menjadi Kabupaten Pelalawan, berawal dari Kerajaan Pekantua yang didirikan oleh Maharaja Indera (sekitar tahun 1380 M). Beliau adalah bekas Orang Besar Kerajaan Temasik (Singapura) yang mendirikan kerajaan ini setelah Temasik dikalahkan oleh Majapahit dipenghujung abad XIV. Sedangkan Raja Temasik terakhir yang bernama Permaisura (Prameswara) mengundurkan dirinya ke Tanah Semenanjung, dan mendirikan kerajaan Melaka.

Maharaja Indera (1380-1420 M) membangun kerajaan Pekantua di Sungai Pekantua (anak sungai Kampar, sekarang termasuk Desa Tolam, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan) pada tempat bernama "Pematang Tuo" dan kerajaannya dinamakan "Pekantua". Selain itu Maharaja Indera membangun candi yang bernama "Candi Hyang" di Bukit Tuo (lazim juga disebut Bukit Hyang), namun sekarang lebih dikenal dengan sebutan "Pematang Buluh" atau Pematang Lubuk Emas, sebagai tanda syukurnya dapat mendirikan kerajaan Pekantua. Raja-raja Pekantua yang pernah memerintah setelah Maharaja Indera adalah Maharaja Pura (1420-1445 M), Maharaja Laka (1445-1460 M), Maharaja Sysya (1460-1460 M). Maharaja Jaya (1480-1505 M). Pekantua semakin berkembang, dan mulai dikenal sebagai bandar yang banyak menghasilkan barang-barang perdagangan masa lalu, terutama hasil hutannya. Berita ini sampai pula ke Melaka yang sudah berkembang menjadi bandar penting di perairan Selat Melaka serta menguasai wilayah yang cukup luas, oleh karena itu Melaka bermaksud menguasai Pekantua, sekaligus mengokohkan kekuasaannya di Pesisir Timur Sumatera. Maka pada masa pemerintahan Sultan Mansyur Syah (1459-1477 M), dipimpin oleh Sri Nara Diraja, Melaka menyerang Pekantua, dan Pekantua dapat dikalahkan. Selanjutnya Sultan Masyur Syah mengangkat Munawar Syah (1505-1511 M) sebagai Raja Pekantua. Pada upacara penabalan Munawar Syah menjadi raja Pekantua, diumumkan bahwa Kerajaan Pekantua berubah nama menjadi "Kerajaan Pekantua Kampar" dan sejak itu kerajaan Pekantua Kampar sepenuhnya berada dalam naungan Melaka. Pada masa inilah Islam mulai berkembang di Kerajaan Pekantua Kampar.

Setelah Munawar Syah mangkat, diangkatlah puteranya Raja Abdullah, menjadi Raja Pekantua Kampar (1511-1515 M). Di Melaka, Sultan Mansyur Syah mangkat, digantikan oleh Sultan Alauddin Riayat Syah I, kemudian mangkat dan digantikan oleh Sultan Mahmud Syah I. Pada masalah inilah kerajaan Melaka diserang dan dikalahkan oleh Portugis (1511 M). Sultan Mahmud Syah I mengundurkan dirinya ke Muar, kemudian ke Bintan dan sekitar tahun 1526 M sampai ke Pekantua Kampar.

Raja Abdullah (1511-1515 M), raja Pekantua Kampar yang masih keluarga dekat Sultan Mahmud Syah I, yang turut membantu melawan Portugis akhirnya tertangkap dan dibuang ke Gowa. Oleh karena itulah ketika Sultan Mahmud Syah I sampai di Pekantua (1526 M) langsung dinobatkan menjadi Raja Pekantua Kampar (1526-1528 M) dan ketika beliau mangkat diberi gelar "Marhum Kampar". Makamnya terletak di Pekantua Kampar dan sudah berkali-kali dipugar oleh raja-raja Pelalawan. Pemugaran terakhir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau dan pemerintah Negeri Melaka, Malasysia).

Sultan Mahmud Syah I setelah mangkat digantikan oleh puteranya dari isterinya Tun Fatimah, yang bernama Raja Ali, bergelar "Sultan Alauddin Riayat Syah II". Tak lama kemudian, beliau meninggalkan Pekantua ke Tanah Semananjung, mendirikan negeri Kuala Johor, beliau dianggap pendiri Kerajaan Johor. Sebelum meninggalkan Pekanbatu, beliau menunjuk dan mengangkat Mangkubumi Pekantua (1530-1551 M)), yang bernama Tun Perkasa dengan gelar "Raja Muda Tun Perkasa". Tun Hitam (1551-1575 M), Tun Megat (1575-1590 M).

Ketika dipimpim oleh Sultan Abdul Jalil Syah (cucu Sultan Alauddin Riayat Syah II, Raja Pekantua Kampar, kerajaan Johor telah berkembang pesat. Oleh karena itu Tun Megat, merasa sudah sepantasnya untuk mengirim utusan ke Johor untuk meminta salah seorang keturunan Sultan Alauddin Riayat Syah II kembali ke Pekantua Kampar untuk menjadi rajanya. Setelah mufakat dengan Orang-orang Besar Pekantua, maka dikirim utusan ke Johor, terdiri dari: Batin Muncak Rantau (Orang Besar Nilo dan Napuh), Datuk patih Jambuano (Orang Besar Delik dan Dayun), dan Raja Bilang Bungsu (Orang Besar Pesisir Kampar).

Sultan Abdul Jalil Syah mengabulkan permintaan Tun Megat, lalu mengirimkan salah seorang keluarga dekatnya yang bernama Raja Abdurrahman untuk menjadi Raja Pekantua. Sekitar tahun 1590 M, Raja Abdurrahman dinobatkan menjadi raja Pekantua Kampar dengan gelar "Maharaja Dinda" (1950-1630 M). Terhadap Johor, kedudukannya tetaplah sebagai Raja Muda Johor. Sebab itu disebut juga "Raja Muda Johor di Pekantua Kampar". Tun Megat yang sebelumnya berkedudukan sebagai Raja Muda, oleh Raja Abdurrahman dikukuhkan menjadi Mangkubumi, mewarisi jabatan kakeknya Tun Perkasa.

Raja Abdurrahman yang bergelar Maharaja Dinda itu amatlah mencintai laut. Beliau mendirikan tempat pembuatan kapal layar di Petatal dan Limbungan (sekarang berada dalam wilayah Sungai Ara, Kecamatan Bunut. Bandar dagang yang sebelumnya berpusat di Bandar Nasi, dipindahkan ke Telawa Kandis. Selanjutnya beliau memindahkan pula pusat kerajaan Pekantua Kampar dari Pekantua (Pematang Tuo) ke Bandar Tolam (sekarang menjadi Desa Tolam, Kecamatan Pelalawan).

Setelah mangkat, Maharaja Dinda digantikan oleh Puteranya Maharaja Lela I, yang bergelar Maharaja Lela Utama (1630-1650 M), Tak lama kemudian beliau mangkat, dan digantikan oleh puteranya Maharaja Lela Bangsawan (1650-1675 M), yang selanjutnya digantikan pula oleh puteranya Maharaja Lela Utama (1675-1686 M). Raja ini selanjutnya digantikan pula oleh puteranya Maharaja Wangsa Jaya (1686-1691 M). Pada masa pemerintahannya, Tanjung Negeri banyak diganggu oleh wabah penyakit yang banyak membawa korban jia rakyatnya, namun para pembesar belum mau memindahkan pusat kerajaan karena masih sangat baru. Akhirnya beliau mangkat dan digantikan oleh puteranya Maharaja Muda Lela (1691-1720 M), beliau segera memindahkan pusat kerajaan dari Tanjung Negeri karena dianggap sial akibat wabah penyakit menular yang menyebabkan banyaknya rakyat menjadi korban, termasuk ayahandanya sendiri. Namun upaya itu belum berhasil, karena masing-masing Orang Besar Kerajaan memberikan pendapat yang berbeda. Pada masa pemerintahannya juga, perdagangan dengan Kuantan ditingkatkan melalui Sungai Nilo, setelah mangkat, beliau digantikan oleh puteranya Maharaja Dinda II (1720-1750 M). pada masa pemerintahannya diperoleh kesepakatan untuk memindahkan pusat kerajaan Pekantua Kampar ketempat yang oleh nenek moyangnya sendiri, yakni "Maharaja Lela Utama" pernah dilalaukan (ditandai, dicadangkan) untuk menjadi pusat kerajaan, yaitu di Sungai Rasau, salah satu anak Sungai Kampar jauh di hilir Sungai Nilo.

Sekitar tahun 1725 M, dilakukan upacara pemindahan pusat kerajaan dari Tanjung Negeri ke Sungai Rasau. Dalam upacara adat kerajaan itulah Maharaja Dinda II mengumumkan bahwa dengan kepindahan itu, maka nama kerajaan "PEKANTUA KAMPAR", diganti menjadi kerajaan 'PELALAWAN", yang artinya tempat lalau-an atau tempat yang sudah dicadangkan. Sejak itu, maka nama kerajaan Pekantua tidak dipakai orang, digantikan dengan nama Pelalawan saja sampai kerajaan itu berakhir tahun 1946. Didalam upacara itu pula gelar beliau yang semua Maharaja Dinda II disempurnakan menjadi Maharaja Dinda Perkasa atau disebut Maharaja lela Dipati. Setelah beliau mangkat, digantikan oleh puteranya Maharaja Lela Bungsu (1750-1775 M), yang membuat kerajaan Pelalawan semakin berkembang pesar, karena beliau membuka hubungan perdagangan dengan Indragiri, Jambi melalui sungai Kerumutan, Nilo dan Panduk. Perdagangan dengan Petapahan (melalui hulu sungai Rasau, Mempura, Kerinci). Perdangan dengan Kampar Kanan dan Kampar Kiri (melalui sungai Kampar) dan beberapa daerah lainnya di pesisir timur Sumatera. Untuk memudahkan tukar menukar barang dagangan, penduduk membuat gudang yang dibuat diatas air disebut bangsal rakit (bangsal rakit inilah yang kemudian berkembang menjadi rumah-rumah rakit, bahkan raja Pelalawan pun pernah membuat istana rakit, disamping istana darat).

Ramainya perdagangan di kawasan ini antara lain disebabkan oleh terjadinya kemelut di Johor. Setelah Sultan Mahmud Syah II (Marhum Mangkat Dijulang) mangkat akibat dibunuh oleh Megat Sri Rama, sehingga arus perdagangan beralih ke kawasan pesisir Sumatera bagian timur dan tengah, terutama di sungai-sungai besar seperti Kampar, Siak, Indragiri, dan Rokan. Dalam waktu itulah Pelalawan memanfaatkan bandar-bandar niaga untuk menjadi pusat perdagangan antar wilayah di pesisir timur dan tengah Sumatera.

Sultan Mahmud Syah II yang mangkat dibunuh oleh Laksemana Megat Sri Rama tidak berputera, maka penggantinya diangkat Bendahara Tun Habib menjadi Raja Johor yang bergelar Sultan Abdul Jalil Riayat Syah. Tak lama datang Raja Kecil Siak menuntut Tahta Johor, karena beliau mengaku sebagai putera Sultan Mahmud Syah II dengan istrinya yang bernama Encik Pong. (Catatan silsilah raja-raja Siak menyebutkan bahwa ketika Sultan Mahmud Syah II mangkat, Raja Kecil masih dalam kandungan bundanya, yang sengaja diungsikan keluar dari Johor. Dalam pelarian itulah beliau lahir, kemudian dibawa ke Jambi dan dibawa ke Pagarruyung. Disanalah beliau dididik dan dibesarkan, sampai beliau turun kembali ke Johor melalui Sungai Siak untuk mengambil tahta Johor yang sudah diduduki oleh Sultan Abdul Jalil Riayat Syah itu. Mengenai Raja Kecil ini terdapat berbagai versi, ada yang mengakuinya sebagai putera Sultan Mahmud dan ada yang menolaknya. Tetapi para pencatat sejarah dan silsilah dikerajaan Siak dan Pelalawan tetap mengakui bahwa beliau adalah putera Sultan Mahmud Syah II.

Raja kecil menduduki tahta Johor bergelar Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah. Tetapi kemudian terjadi pula pertikaian dengan iparnya, Raja Sulaiman, putera Sultan Abdul Jalil Riayat Syah. Pertikaian itu terus berlanjut dengan peperangan berkepanjangan. Raja Sulaiman akhirnya berhasil menduduki tahta Johor, dan bergelar Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah dengan bantuan lima orang putera bangsawan Bugis (1722-1760). Sedangkan Raja Kecil yang menduduki tahta Johor sebelumnya (1717-1722 M) mengundurkan dirinya ke Siak, kemudian membuat negeri di Buatan. Inilah awal berdirinya kerajaan Siak Sri Indrapura. Raja Kecil memerintah Siak 1722-1746 M).

Berlangsungnya kerusukan di Johor itu menyebabkan Pelalawan melepaskan dirinya dari ikatan Johor, apalagi berita yang sampai ke Pelalawan mengatakan, yang memerintah di Kerajaan Johor sekarang bukan lagi keturunan Sultan Alaudin Riayat Syah, yang dulunya menjadi raja Pekantua Kampar.

Pada masa Sultan Syarif Ali berkuasa di Siak (1784-1811 M), beliau menuntut agar Kerajaan Pelalawan mengakui Kerajaan Siak sebagai yang "Dipertuan", karena beliau adalah pewaris Raja Kecil, putera Sultan Mahmud Syah II Johor. Pelalawan yang diperintah Maharaja Lela menolaknya. Maka pada tahun 1797 dan 1798, kerajaan Siak menyerang kerajaan Pelalawan. Serangan pertama yang dipimpin oleh Said Syahabuddin dapat dipatahkan kerajaan Pelalawan, namun serangan berikutnya yang dipimpin oleh Said Abdurrahman, adik Sultan Syarif Ali dapat menaklukan kerajaan Pelalawan. Sultan Said Abdurrahman melakukan ikatan persaudaraan yang disebut "Begito" (pengakuan bersaudara dunia akhirat) dengan Maharaja Lela II, raja Pelalawan yang dikalahkannya, karena merasa sama-sama keturunan Johor, kemudian mengangkatnya menjadi Orang Besar Kerajaan Pelalawan dengan gelar Datuk Engku Raja Lela Putera. Said Abdurrahman kemudian dinobatkan menjadi Raja Pelalawan dengan gelar Syarif Abdurrahman Fakhruddin (1798-1822 M). Sejak itu kerajaan Pelalawan diperintah oleh raja-raja keturunan Said Abdurrahman, saudara kandung Syarif Ali, Sultan Siak, sampai kepada raja Pelalawan terakhir, raja-raja itu adalah:

  • Syarif Abdurrahman (1798 - 1822 M)
  • Syarif Hasyim (1822 - 1828 M)
  • Syarif Ismail (1828 - 1844 M)
  • Syarif Hamid (1844 - 1866 M)
  • Syarif Ja'afar (1866 - 1872 M)
  • Syarif Abubakar (1872 - 1886 M)
  • Tengku Sontol Said Ali (1886 - 1892 M)
  • Syarif Hasyim II (1892 - 1930 M)
  • Tengku Said Osman (Pemangku Sultan) (1892 - 1930 M)
  • Syarif Harun (Tengku Said Harun) (1941 - 1946 M)


Senin, 10 Agustus 2009

Kajian Sejarah Dan Geografis dalam menganalisa tata ruang Kabupaten Siak

Sejarah Siak

Kerajaan Siak Sri Indrapura didirikan pada tahun 1723 M oleh Raja Kecik yang bergelar Sultan Abdul Jalil Rahmat Syah putera Raja Johor (Sultan Mahmud Syah) dengan istrinya Encik Pong, dengan pusat kerajaan berada di Buantan. Konon nama Siak berasal dari nama sejenis tumbuh-tumbuhan yaitu siak-siak yang banyak terdapat di situ.

Sebelum kerajaan Siak berdiri, daerah Siak berada dibawah kekuasaan Johor. Yang memerintah dan mengawasi daerah ini adalah raja yang ditunjuk dan di angkat oleh Sultan Johor. Namun hampir 100 tahun daerah ini tidak ada yang memerintah. Daerah ini diawasi oleh Syahbandar yang ditunjuk untuk memungut cukai hasil hutan dan hasil laut.
Pada awal tahun 1699 Sultan Kerajaan Johor bergelar Sultan Mahmud Syah II mangkat dibunuh Magat Sri Rama, istrinya yang bernama Encik Pong pada waktu itu sedang hamil dilarikan ke Singapura, terus ke Jambi. Dalam perjalanan itu lahirlah Raja Kecik dan kemudian dibesarkan di Kerajaan Pagaruyung Minangkabau.
Sementara itu pucuk pimpinan Kerajaan Johor diduduki oleh Datuk Bendahara tun Habib yang bergelar Sultan Abdul Jalil Riayat Syah.

Setelah Raja Kecik dewasa, pada tahun 1717 Raja Kecik berhasil merebut tahta Johor. Tetapi tahun 1722 Kerajaan Johor tersebut direbut kembali oleh Tengku Sulaiman ipar Raja Kecik yang merupakan putera Sultan Abdul Jalil Riayat Syah.
Dalam merebut Kerajaan Johor ini, Tengku Sulaiman dibantu oleh beberapa bangsawan Bugis. Terjadilah perang saudara yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar pada kedua belah pihak, maka akhirnya masing-masing pihak mengundurkan diri. Pihak Johor mengundurkan diri ke Pahang, dan Raja Kecik mengundurkan diri ke Bintan dan seterusnya mendirikan negeri baru di pinggir Sungai Buantan (anak Sungai Siak). Demikianlah awal berdirinya kerajaan Siak di Buantan.
Namun, pusat Kerajaan Siak tidak menetap di Buantan. Pusat kerajaan kemudian selalu berpindah-pindah dari kota Buantan pindah ke Mempura, pindah kemudian ke Senapelan Pekanbaru dan kembali lagi ke Mempura. Semasa pemerintahan Sultan Ismail dengan Sultan Assyaidis Syarif Ismail Jalil Jalaluddin (1827-1864) pusat Kerajaan Siak dipindahkan ke kota Siak Sri Indrapura dan akhirnya menetap disana sampai akhirnya masa pemerintahan Sultan Siak terakhir.
Pada masa Sultan ke-11 yaitu Sultan Assayaidis Syarief Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin yang memerintah pada tahun 1889 ? 1908, dibangunlah istana yang megah terletak di kota Siak dan istana ini diberi nama Istana Asseraiyah Hasyimiah yang dibangun pada tahun 1889.

Pada masa pemerintahan Sultan Syarif Hasyim ini Siak mengalami kemajuan terutama dibidang ekonomi. Dan masa itu pula beliau berkesempatan melawat ke Eropa yaitu Jerman dan Belanda.
Setelah wafat, beliau digantikan oleh putranya yang masih kecil dan sedang bersekolah di Batavia yaitu Tengku Sulung Syarif Kasim dan baru pada tahun 1915 beliau ditabalkan sebagai Sultan Siak ke-12 dengan gelar Assayaidis Syarif Kasim Abdul Jalil Syaifuddin dan terakhir terkenal dengan nama Sultan Syarif Kasim Tsani (Sultan Syarif Kasim II).
Bersamaan dengan diproklamirkannya Kemerdekaan Republik Indonesia, beliau pun mengibarkan bendera merah putih di Istana Siak dan tak lama kemudian beliau berangkat ke Jawa menemui Bung Karno dan menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia sambil menyerahkan Mahkota Kerajaan serta uang sebesar Sepuluh Ribu Gulden.
Dan sejak itu beliau meninggalkan Siak dan bermukim di Jakarta. Baru pada tahun 1960 kembali ke Siak dan mangkat di Rumbai pada tahun 1968.

Beliau tidak meninggalkan keturunan baik dari Permaisuri Pertama Tengku Agung maupun dari Permaisuri Kedua Tengku Maharatu.
Pada tahun 1997 Sultan Syarif Kasim II mendapat gelar Kehormatan Kepahlawanan sebagai seorang Pahlawan Nasional Republik Indonesia. Makam Sultan Syarif Kasim II terletak ditengah Kota Siak Sri Indrapura tepatnya disamping Mesjid Sultan yaitu Mesjid Syahabuddin.

Diawal Pemerintahan Republik Indonesia, Kabupaten Siak ini merupakan Wilayah Kewedanan Siak di bawah Kabupaten Bengkalis yang kemudian berubah status menjadi Kecamatan Siak. Barulah pada tahun 1999 berubah menjadi Kabupaten Siak dengan ibukotanya Siak Sri Indrapura berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999.

Lambang DerahKabupaten Siak

Lambang Daerah Kabupaten Siak berbentuk Perisai berwarna hijau lumut didalamnya terdiri dari:
Bintang bersegi lima, berwarna kuning keemasan.

1. Istana Siak, berwarna kuning air.
2. Padi, berwarna kuning keemasan.
3. Kapas, berwarna hijau dan putih.
4. Roda pembangunan bersegi dua belas, berwarna hitam.
5. Gelombang dua bertindih, berwarna kuning keemasan dan hitam.
6. Pita, berwarna merah dengan tulisan "SIAK" berwarna putih.

Warna Lambang

Warna utama yang dipakai adalah: hijau lumut, merah darah burung dara, kuning keemasan disamping sedikit mempergunakan warna hitam dan putih.

Makna Lambang

1. Perisai, secara keseluruhan bermakna sebagai perlindungan pertahanan dan melindungi masyarakat.
2. Bintang, melambangkan bahwa masyarakat Siak adalah masyarakat yang religius, berKetuhanan Yang Maha Esa dan berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Istana Siak, berwarna kuning air melambangkan kebesaran dan kejayaan Kabupaten Siak.
4. Padi dan kapas, melambangkan kesejahteraan, meliputi antara lain: sandang, pangan, papan, dll. merupakan standar kesejahteraan.
5. Roda Pembangunan Bergerigi Dua Belas Berwarna Hitam, melambangkan dinamika roda pembangunan di segala bidang dan tanggal 12 Oktober 1999 resminya Siak menjadi Kabupaten.
6. Gelombang Dua Bertindih, melambangkan potensi sumber daya alam yang dimiliki Siak yaitu: gelombang warna hitam melambangkan minyak bumi sebagai potensi pertambangan. Gelombang berwarna kuning melambangkan minyak sawit sebagai potensi perkebunan dan pertanian.
7. Pita, menyatakan/melambangkan dinamika Kabupaten Siak yang terus giat membangun.
8. Tulisan Siak Dengan Huruf Latin dan Huruf Melayu, menyatakan nama Kabupaten Siak.
9. Tiga Simpul Ikatan Padi dan Kapas, melambangkan Kabupaten Siak berangkat dari tiga Kecamatan.
10. Warna Hijau Lumut, Kuning Keemasan dan Merah Darah Burung, adalah warna tradisonal khas Melayu Riau.

* Hijau lumut melambangkan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, adat istiadat dan kesuburan.
* Kuning keemasan perlambang kebesaran/keagungan dan kemuliaan serta keadilan.
* Merah darah burung, melambangkan keberanian dan semangat di atas kebenaran dan tanggung jawab.
* Hitam putih dan warna-warni asli yang melambangkan keabadian.


Geografis Siak
A. Letak Geografis


Secara geografis Kabupaten Siak terletak pada koordinat 10 16’ 30” — 00 20’ 49” Lintang Selatan dan 1000 54’ 21” 102° 10’ 59” Bujur Timur. Secara fisik geografls memiliki kawasan pesisir pantai yang berhampiran dengan sejumlah negara tetangga dan masuk kedalam daerah segitiga pettumbuhan (growth triangle) Indonesia - Malaysia - Singapura.
Bentang alam Kabupaten Siak sebagian besar terdiri dari dataran rendah di bagian Timur dan sebagian dataran tinggi di sebelah barat. Pada umumnya struktur tanah terdiri dan tanah podsolik merah kuning dan batuan, dan alluvial serta tanah organosol dan gley humus dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah. Lahan semacam ini subur untuk pengembangan pertanian, perkebunan dan perikanan. Daerah mi beriklim tropis dengan suhu udara antara 25° -- 32° Celsius, dengan kelembaban dan curah hujan cukup tinggi.

Selain dikenal dengan Sungai Siak yang membelah wilayah Kabupaten Siak, daerah ini juga terdapat banyak tasik atau danau yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan. Sungai Siak sendiri terkenal sebagai sungai terdalam di tanah air, sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi, terutama sebagai sarana transportasi dan perhubungan. Namun potensi banjir diperkirakan juga terdapat pada daerah sepanjang Sungai Siak, karena morfologinya relatif datar.
Selain Sungai Siak, daerah ml juga dialiri sungai-sungai lain, yaitu: Sungai Mandau, Sungai Gasib, Sungai Apit, Sungai Tengah, Sungai Rawa, Sungai Buantan, Sungai Limau, dan Sungai Bayam. Sedangkan danau-danau yang tersebar di daerah ini adalah: Danau Ketialau, Danau Air Hitam, Danau Besi, Danau Tembatu Sonsang, Danau Pulau Besar, Danau Zamrud, Danau Pulau Bawah, Danau Pulau Atas, dan Tasik Rawa.

Berdasarkan perhitungan sikius hidrologi, 15% surplus air dan curah hujan rata-rata bulanan menjadi aliran permukaan, maka memungkinkan terjadinya banjir musiman pada bulan-bulan basah. Dan analisis data curah hujan diketahui bahwa bulan basah berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember, sedangkan bulan kering pada bulan Juni hingga Agustus. Distribusi curah hujan semakin meninggi ke arah Pegunungan Bukit Barisan di baƧjian barat wilayah Propinsi Riau.

1. Sumber Daya Mineral
Kabupaten Siak memiliki potensi sumber daya mineral berupa minyak dan gas bumi. Lapangan Minyak dan gas bumi pada cekungan Sumatera Tengah umumnya terperangkap dalam struktur lipatan antiklin. Formasi Sihapas yang umumnya tersusun atas batu pasir deltaic, merupakan reservoir utama dan tertutup oleh lapisan lempung dan serpih dan formasi Telisa. Diyakini minyak bumi tersebut merupakan migrasi dan formasi Bangko. Selain minyak bumi, gas juga ditemukan pada formasi Sihapas dan dalam jumlah yang besar ditemukan pada lapangan Libo dan Talas. (Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, Tahun 2002 — 2011).
Lapangan minyak utama pada cekungan Sumatera Tengah ini adalah lapangan Minas, yang ditemukan pada tahun 1944 oleh tentara Jepang dan berproduksi pertama kali pada tahun 1952 dengan total cadangan diperkirakan mencapai 2 milyar barrel. Zona produksi ini diperkirakan 28 km x 10 km dengan kedalaman 2000 ft - 2600 ft. Jumlah sumur produksi sekitar 345 sumur, termasuk 8 sumur kering dan 47 sumur injeksi air. Total produksi lapangan ini mencapai 350.000 barrel per hari.

2. Sumber Daya Lahan
Data lahan yang ada di Kabupaten Siak pada tahun 2004 menunjukkan bahwa penggunaan lahan yang terbesar di Kabupaten Siak adalah penggunaan lain-lain seluas 231.152,45 hektar atau sekitar 33,7% dan seluruh lahan yang ada. Selanjutnya seluas 158.339,08 hektar atau sekitar 23,1% berupa hutan negara, 143.375,85 hektar atau sekitar 20,9% untuk perkebunan, dan seluas 133.022,95 hektar atau sekitar
19,4% sementara tidak diusahakan.

Potensi gambut di Kabupaten Siak ini mempunyai wilayah yang cukup luas daerah penyebarannya. Penyebaran lahan gambut ini menempati satuan morfologi dataran rendah. Daerah kawasan gambut terletak di sekitar daerah Libo ke arah utara dan barat, daerah sekitar Lubuk Dalam ke arah timur hingga daerah Zamrud, daerah Kec, Sei Apit dan daerah Perawang.

Dengan melihat tataguna lahan ini perhatian perlu diberikan terhadap adanya rawa seluas 5.133 hektar (0,7%), tambak seluas 13,787 hektar (2%) dan kolam/empang seluas 499,83 hektar (0,1%). Mengingat luasnya lahan gambut maupun pengaruh air asin yang ada, tidak semua wilayah yang ada dapat dimanfaatkan bagi kegiatan pembangunan.

2.A. Kawasan Lahan
Kawasan lahan budidaya yang ada di Kabupaten Siak meliputi:

1. Kawasan hutan Produksi
Saat ini kawasan hutan produksi di Kabupaten Siak termasuk ke dalam pengelolaan KPH Kabupaten Siak dan dimanfaatkan untuk kegiatan HPH seluas 495.000 hektar. Bila dipandang dan sisi penataan wang wilayah keberadaan perusahaan HPH dapat menimbulkan dampak pada pertumbuhan ekonomi. Namun, proses penebangan kayu oleh perusahaan HPH senng kurang memperhatikan aspek konservasi, sehingga pada tempat-tempat tertentu telah teijadi kerusakan lingkungan hutan, diantaranya berupa hutan kritis.

2. Kawasan Pertanian Pangan
a. Lahan basah
Kawasan pertanian lahan basah cenderung tumbuh dan dibudidayakan di sekitar sungai dan kawasan lain yang potensial untuk sawah. Sebagian besar sawah yang terdapat di Kabupaten Siak merupakan sawah tadah hujan dan sebagian kecil merupakan sawah pengairan dan pasang surut.

b. Lahan Kering Semusim
Komoditi lahan kering yang diunggulkan adalah buah-buahan, palawija, sagu, dan sayuran. Lokasi kegiatan mi tersebar di hampir semua kecamatan dan pada kawasan pemukiman transmigrasi.

3. Kawasan Perkebunan

Kawasan budidaya perkebunan merupakan kegiatan usaha tani yang utama di Kabupaten Siak, dengan komoditi unggulan: Karet, kelapa sawit, kelapa dan kopi. Lokasi perkebunan ini mendominasi Struktur Tata Ruang dengan pola menyebar di seluruh kawasan Kabupaten Siak.
a.Perkebunan Besar/Swasta
Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh ijin lokasi di wilayah Kabupaten Siak hingga tahun 1997 tercatat 31 perusahaan yang menempati areal seluas 215.106 hektar. Masing-masing perusahaan mengembangkan satu jenis komoditi unggulan, yaitu kelapa sawit atau karet. Sedangkan luas HGU yang telah direalisasikan baru mencapai 15 perusahaan dan mecakup lahan seluas 87.480 hektar. b. Perkebunan Rakyat
Lokasi perkebunan rakyat tersebar disekitar kawasan pemukiman dan perkebunan besar yang berfungsi sebagai plasma dan perkebunan besar. Jenis komoditi yang dibudidayakan antara lain karet, kelapa sawit, kelapa dan kopi. 4. Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Potensi minyak bumi yang terdapat di Kabupaten Siak dapat dikatakan sangat besar, yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Siak. Perusahaan pertambangan minyak bumi yang beroperasi diwilayah ini antara lain adalah PT Caltex Paafic Indonesia dan PT Kondur Petrolium. Keberadaan mmnyak diwilayah Kabupaten Siak ini telah memberikan kontribusi cukup besar dan memacu peitumbuhan ekonomi wilayah.

5. Kawasan Pemukiman
Untuk lokasi pemukiman sebagian besar berada di perkotaan dan hanya sebagian kecil saja yang berada diperkampungan yang umumnya linier di sisi jalan utama, dipinggiran sungai Siak dan juga ada yang terkonsentrasi dipusat-pusat desa. Pemukiman yang terdapat di Kabupaten Siak mempunyai tiga karakter, yaitu pemukiman perkotaan, pemukiman pedesaan dan pemukiman transmigrasi. Pemukiman perkotaan umumnya terletak disepanjang simpul-simpul jalan utama maupun pusat kegiatan industri dengan sebagian besar penduduknya bekerja di sektor ekonomi perkotaan, sedangkan yang dibagian pinggir erat kaitannya dengan pertanian dan perkebunan dimana penduduknya bekerja disektor tersebut.

2.B. Pergeseran Pengunaan Lahan
Pergeseran penggunaan lahan yang terjadi di Kabupaten Siak sukar di analisis karena konsistensi data yang tersedia sangat meragukan. Fluktuasi perubahan sangat besar; contoh paling ekstrim adalah data luas rawa dan semula 8.561 hektar pada tahun 2002, meluas menjadi 24.084 hektar pada tahun 2003 dan menyempit lagi menjadi 5.133 hektar pada tahun 2004. Dengan kondisi data lahan semacam ini analisa trend (kecenderungan) tidak dapat dilakukan. Selanjutnya kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan lahan akan sulit dilakukan. Keadaan ini akan membahayakan bagi kawasan yang mempunyai nitai ekonomi dan nai kelestanan tingkungan tinggi, seperti hutan dan perkebunan.

3. Sumber Daya Air
Sumber Daya Air permukaan terdiri dan dua sumber utama yaltu sungai dan rawa. Sungai Siak merupakan sungai utama di daerah ini dengan debit aliran bulanan rata-rata 123 m3/detik padan bulan kering dan ratarata 575 m3/detik pada bulan basah. Aliran sungai ini sangat dipengaruhi oleh gerak pasang naik dan pasang surut air laut. Waktu antara pasang naik maksimum dan pasang surut minimum adalah 7,5 jam. Sedangkan selang antara pasang surut minimum ke pasang naik maksimum adalah 4 jam. Fluktuasi rata-rata muka air sungai Siak mi adalah 1493 mm. Air rawa rawa di utara dan timur pada daerah ini yang merupakan dataran banjir Sungai Siak. Kedalaman rawa bervariasi antara 1 - 1,5 meter, berada pada lapisan lempung bercampur gambut.
Kualitas air permukaan yang berasal dari Sungai Siak memiliki kuatitas jelek dengan kandungan beberapa unsur (sodium, nitrat silikat dan zat organik) relatif tinggi dibanding baku mutu air minum dan pH relatif rendah. Secara visual air yang berasal clan Sungai Siak mi keruh berwarna coklat dan berbau. Apabila air permukaan ini akan digunakan sebagai sumber air baku, diperlukan unit pengolahan air yang lengkap. Air rawa secara visual berwarna coklat dan kandungan unsur-unsur mineral sangat rendah.

Air tanah clangkal secara visual terllhat keruh berwarna coldat kehitaman dan secara laboratorium terlihat panyak mengandung unsur-unsur Na, S04, C03, HCO3 serta zat organik (bakteni colliform) yang relatif sangat tinggi dibandingkan mutu air baku. Sedangkan air tanah datam (artesis) hampir sama kualitasnya dengan air tanah dangkal. Kandungan unsure-unsur Sodium (Na) dan karbonat (C03) masih relatif tebih tinggi dan standar kualltas air minium.
Dua buah sungai besar, yaitu Sungai Siak dan Selat Panjang merupakan urat nadi perhubungan yang sangat penting tidak hanya bagi Kabupaten Siak, tapi juga bagi Propinsi Riau. Sarana perhubungan sungai dan laut digunakan untuk kegiatan pergerakan dan perpindahan penduduk maupun barang.

4.Tingkat Pencemaran dan Produksi Limbah
Kabupaten Siak belum memiliki sistem janngan penyaluran air limbah perpipaan maupun Instalasi Pengotahan Air Limbah (IPAL). Prasarana yang digunakan dalam pengelolaan air limbah antara lain berupa jamban keluarga, MCK dan saturan terbuka. Air timbah rumah tangga yang ditangani oleh masyanakat terbatas pada pembuangan dan Wc/jamban keluarga dengan ditampung dalam tangki septik atau cubluk maupun pembuangan langsung ke saluran atau sungai terdekat. Air bekas dapur atau kamarmandi disalurkan ke saluran drainase, sungai atau dibuang ke lahan kosong/persawahan. Kebiasaan penduduk membuang air limbahnya ke saluran drainase atau sungal, harus ditiadakan secara perlahan dengan memberikan penyuluhan terus menerus mengenai adanya bibit penyakit yang dapat ditularkan melalui air.

Limbah padat yang dihasilkan aktivitas masyarakat di Kabupaten Siak belum dikelola secara khusus oleh dinas/instansi. Sampah yang dihasilkan baik oleh penduduk maupun kegiatan industri dikelola masing-masing. Seinng dengan perkembangan Kabupaten, maka diperlukan dinas/instansi khusus untuk menangani persampahan karena jumlah volume sampah meningkat terus seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi dan industri. Kondisi air tanah yang relatif rendah terhadap permukaan tanah menyebabkan pengelolaan sampah dengan cara menimbun dalam lubang ditanah kurang baik. Sampah akan terendam oleh air tanah sehingga proses composting tidak berjalan dengan baik. Untuk daerah pedalaman yang jauh dan jalan raya yang sulit dijangkau armada pengangkut sampah, cara penimbunan atau sistem pengolahan setempat masih bisa ditolerir. Sedangkan pada wilayah industri dan perkotaan yang padat, seperti pasar, pertokoan, perumahan dan daerah komersial, diperlukan Sistem Terpusatdengan Tempat PembuanganAkhir (TPA)

Wastek dan Wasdal Penataan Ruang, Amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007


Wastek dan Wasdal Penataan Ruang, Amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007
Sumber : admintaru_060809
6 Agustus 2009

Undang-undang Penataan Ruang No. 26 tahun 2007 khususnya pasal 8 mengamanatkan, pengawasan penyelenggaraan penataan ruang menjadi wewenang Pemerintah. Pemerintah Pusat berwenang melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov), sedangkan Pemprov berwenang melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota. Bentuk pengawasan penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan meliputi Pengawasan Teknis (Wastek) dan Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Kegiatan Dekonsentrasi . Hal tersebut diungkapkan Direktur Penataan Ruang Wilayah II Sri Apriatini Soekardi dalam Konsinyasi Wastek dan Wasdal di Hotel Akmani, Selasa (4/8).

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Pembinaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II Raymond Kemur mensosialisasikan Petunjuk Teknis Wastek Tahun 2009. Dalam paparannya, Raymond menjelaskan mengenai audit terhadap sekitar bangunan Sumber Daya Air di kawasan perkotaan dan laporan hasil pengawasan kegiatan swakelola dan kontraktual Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dekonsentrasi.

Selain itu, disampaikan pula progres kegiatan, isu strategis dan kendala pelaksanaan kegiatan Wastek dan Wasdal tahun 2008 dan 2009 untuk masing-masing SKPD lingkup Jawa Bali. Pada tahun 2008, semua SKPD Provinsi telah berupaya untuk menyebarkan kuisioner Wastek kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, namun sebagian besar tidak dikembalikan karena mengalami kesulitan dalam pengisiannya, imbuh Raymond.

Kasubdit Lintas Wilayah Jawa-Bali Doni Janarto Widiantono menambahkan, dari hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah Pusat, diketahui bahwa progres e-monitoring SKPD antara rencana dan realisasi masih terdapat deviasi yang cukup besar. Sedangkan untuk Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), hasil yang telah disempurnakan adalah oleh Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah, imbuhnya saat memberikan penjelasan tentang pelaporan e-monitoring dan POK.

Perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah masing-masing provinsi mengungkapkan, saat ini laporan pelaksanaan pemerintahan dekonsentrasi telah disampaikan kepada Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Kendala yang umumnya dihadapi adalah format dari masing-masing Departemen yang berbeda, sehingga menyulitkan dalam pelaporan.

Selain dihadiri oleh perwakilan Bappeda Provinsi, pertemuan ini juga dihadiri oleh SKPD dan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkup Wilayah Jawa Bali. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan (Nn/Ww/ibm).

Alih Fungsi Lahan Mendapat Prioritas

Alih Fungsi Lahan Mendapat Prioritas

29.06.2009 | pertanahan | tidak ada komentar

Jakarta, Kompas - Pemerintah secara resmi akan mengusulkan kepada DPR agar pembukaan lahan pertanian baru di luar Pulau Jawa diintegrasikan dengan program transmigrasi. Petani yang lahannya mengalami alih fungsi akan mendapat prioritas.

Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Hilman Manan, Jumat (26/6) di Jakarta, mengungkapkan, pembukaan lahan baru itu merupakan kewajiban pihak yang melakukan alih fungsi, baik di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun lahan cadangan pangan.

”Kalau tidak diintegrasikan dengan program transmigrasi akan ada kendala terkait siapa yang akan menggarap lahan pengganti itu. Menyiapkan lahan pengganti yang sesuai sekaligus membangun infrastruktur merupakan kewajiban, tetapi menumbuhkan budaya bertani juga perlu diciptakan agar pertanian bisa berkelanjutan,” katanya.

Dalam rangka mempertahankan budaya pertanian sekaligus memenuhi rasa keadilan, ada prioritas bagi petani yang lahannya terkena alih fungsi untuk masuk program transmigrasi. Kalau mereka tidak bersedia, kesempatan boleh diberikan ke pihak lain.

Rencana integrasi pembukaan lahan pertanian baru dengan program transmigrasi ini akan menjadi usulan pemerintah agar bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB).

RUU inisiatif DPR itu saat ini tengah dibahas pada tingkat panitia kerja. RUU itu diharapkan dapat disahkan menjadi undang- undang oleh DPR periode 2004 - 2009.

Hilman mengatakan, sanksi pidana dan perdata terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian sudah ada. Bahkan sanksi tidak hanya kepada pejabat pemerintah yang melakukan praktik penyimpangan, tetapi juga kepada swasta.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan, lahan pertanian pangan di Indonesia perlu mendapat perlindungan. Tanpa itu, alih fungsi lahan akan terus terjadi. Ini ancaman serius bagi ketersediaan pangan ke depan. (MAS)

Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan

Tugas, Pokok dan Fungsi Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan

21/11/2008

Pasal 437

Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi,sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 438

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan;
  2. sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, dan pertanahan;
  3. pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang tata ruang dan pertanahan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional dibidang tata ruang dan pertanahan;
  5. pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 439
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan terdiri dari:
a. Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan;
b. Sub Direktorat Tata Ruang;;
c. Sub Direktorat Pertanahan.

Pasal 440

Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas mengumpulkan data dan informasi tata ruang dan pertanahan, melaksanakan inventarisasi kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan serta melakukan sosialisasi dalam pelaksanaannya.

Pasal 441

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan sosialisasi hasil pengkajian kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan.

Pasal 442

Sub Direktorat Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Sub Direktorat Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan dan peraturan di bidang tata ruang;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang tata ruang;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang tata ruang;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang tata ruang.

Pasal 444

Sub Direktorat Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pertanahan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 445

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Sub Direktorat Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan dan peraturan di bidang pertanahan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pertanahan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pertanahan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pertanahan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pertanahan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pertanahan.