Selasa, 09 Maret 2010

Pusat Belum Sahkan RTRWP Riau

10 Maret 2010
Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru
adrianeko@riaupos.com

Hingga saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau masih belum disahkan pusat. Akibatnya, beberapa rencana pengembangan wilayah di Riau turut terhambat aturan yang berlaku. Di antaranya pengembangan perkebunan seperti kelapa sawit atau pengelolaan hutan. Namun begitu, keterlambatan pembahasan RTRWP tersebut tidak diketahui penyebabnya.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Emrizal Pakis, seluruh kelengkapan RTRWP termasuk penolakan beberapa kabupaten yang lalu sudah dituntaskan. Bahkan seluruh kabupaten/kota di Riau sudah menyepakati isi RTRWP yang disampaikan ke pusat tersebut.

‘’Saat ini masih pembahasan di pusat. Kurang jelas juga apa permasalahan yang membuat RTRWP Riau ini belum juga disahkan. Yang jelas, isi draf RTRWP ini sudah disepakati seluruh kabupaten/kota di Riau,’’ jelasnnya kepada Riau Pos Selasa (9/3) di Pekanbaru.

Akibat dari keterlambatan pengesahan RTRWP tersebut, beberapa lahan potensi perkebunan tidak bisa digarap. Pasalnya, jika saat digarap dan diproduksi tersangkut akan aturan RTRWP yang sudah dibuat terpaksa lahan tersebut dihapuskan. Lagi pula jika hal ini dilakukan, kepercayaan investor terhadap Riau juga akan menurun.

Sementara itu, masalah ketidak pahaman terkait pembebasan beberapa desa di Rohul yang dalam RTRWP yang lama harus dihapuskan, saat ini sudah tidak ada masalah. Namun begitu, beberapa desa kecil yang berada di dalam areal hutan dalam RTRWP harus dikeluarkan untuk mengurangi permasalahan. Untuk itu, dia berharap pusat segera mengesahkan RTRWP yang masih gantung di Riau.

‘’Kita harapkan pusat segera selesaikan masalah RTRWP Riau ini. Karena itu jika memang ada permasalahan yang menghambat kami siap dipanggil untuk meluruskan. Paling tidak pertengahan tahun semuanya sudah disahkan oleh pusat,’’ harapnya. (eko)



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.