Sabtu, 02 Januari 2010

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan

Pengertian Umum

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang; diantaranya meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan; prasarana jalan seperti jalan arteri, kolektor, lokal dan sebagainya. Sementara pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam; diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan.

Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kawasan Perkotaan dibedakan atas:

a. Kawasan Perkotaan yang berstatus administratif Daerah Kota;
b. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten;
c. Kawasan Perkotaan Baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan;
d. Kawasan Perkotaan yang mempunyai bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi dan fisik perkotaan.

Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan, secara sederhana dapat diartikan sebagai kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang diinginkan.
Penanganan penataan ruang masing-masing Kawasan Perkotaan tersebut perlu dibedakan antara satu dengan lainnya. Ada 3 klasifikasi Kawasan Perkotaan yang akan diuraikan dalam Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan ini:

a. Kawasan Perkotaan Metropolitan;
b. Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota;
c. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten.

Sesuai dengan klasifikasi tersebut di atas, maka:
• untuk Kawasan Perkotaan Metropolitan, pengaturan pemanfaatan ruang diarahkan bagi keserasian pusat-pusat wilayah maupun kota, yang dipandang dalam rangka keserasian administratif maupun fungsional, dan sifat rencananya menyangkut hal-hal yang strategis;
• untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota, kedalaman rencananya bersifat umum;
• untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten, diakomodasikan perencanaannya dalam RTRW Kabupaten yang bersifat umum.
Selanjutnya kawasan perkotaan yang berstatus Daerah Kota disebut ‘Kota’

Kedudukan dan Jenis Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
• Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
• Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya;
• Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Tertentu;
• Penataan ruang Kawasan Perkotaan diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota;
• Penataan ruang Kawasan Perkotaan meliputi proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.;
• Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan perlu dibedakan dalam 3 jenis rencana dengan tingkat kedalaman yang berbeda:
1) Rencana Struktur, adalah kebijakan yang menggambarkan arahan tata ruang untuk Kawasan Perkotaan Metropolitan dalam jangka waktu sesuai dengan rencana tata ruang;
2) Rencana Umum, adalah kebijakan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan sertadiprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan;
3) Rencana Rinci, terdiri dari:
a. Rencana Detail, merupakan pengaturan yang memperlihatkan keterkaitan antara blok-blok penggunaan kawasan untuk menjaga keserasian pemanfaatan ruang dengan manajemen transportasi kota dan pelayanan utilitas kota.
b. Rencana Teknik, merupakan pengaturan geometris pemanfaatan ruang yang menggambarkan keterkaitan antara satu bangunan dengan bangunan lainnya, serta keterkaitannya dengan utilitas bangunan dan utilitas kota/kawasan (saluran drainase, sanitasi dll).
Sesuai dengan tingkatan kedalaman perencanaan tata ruang tersebut, maka produk perencanaan tata ruang kawasan perkotaan meliputi:
a. Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan;
b. Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
c. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan;
d. Rencana Teknik Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

Klasifikasi dan Kriteria Kawasan Perkotaan
2.3.1 Kawasan Perkotaan berdasarkan status pemerintahan dibedakan atas:
a) Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota;
b) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten, yang terdiri dari ibukota Kabupaten, Kawasan Perkotaan yang sesuai kriteria, termasuk Kawasan Perkotaan Baru (yaitu kawasan yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah kawasan perdesaan menjadi kawasan perkotaan);
c) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah Otonom yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.
a) Kriteria Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota
• Kemampuan ekonomi; merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Kota, yang dapat diukur dari:
- PDRB (produk domestik regional bruto);
- Penerimaan daerah sendiri.
• Potensi daerah; merupakan cerminan tersedianya sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang dapat diukur dari:
- Lembaga keuangan;
- Sarana ekonomi;
- Sarana pendidikan;
- Sarana kesehatan;
- Sarana transportasi dan komunikasi;
- Sarana pariwisata;
- Ketenagakerjaan.
• Sosial budaya; merupakan cerminan yang berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, yang dapat diukur dari:
- Tempat peribadatan;
- Tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
- Sarana olahraga.
• Sosial politik; merupakan cerminan kondisi sosial politik masyarakat, yang dapat diukur dari:
- Partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
- Organisasi kemasyarakatan.
• Jumlah penduduk; merupakan jumlah tertentu penduduk suatu daerah.
• Luas daerah; merupakan luas tertentu suatu daerah.
• Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah; dapat diukur dari:
- Keamanan dan ketertiban;
- Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
- Rentang kendali;
- Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan;
Cara pengukuran kriteria tersebut di atas dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran PP No. 129 tahun 2000.
b) Kriteria Umum Kawasan Perkotaan
• Memiliki fungsi kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau lebih dari 75% mata pencaharian penduduknya di sektor perkotaan;
• Memiliki jumlah penduduk sekurang-kurangnya 10.000 jiwa;
• Memiliki kepadatan penduduk sekurang-kurangnya 50 jiwa per hektar;
• Memiliki fungsi sebagai pusat koleksi dan distribusi pelayanan barang dan jasa dalam bentuk sarana dan prasarana pergantian moda transportasi.
c) Kriteria Kawasan Perkotaan Metropolitan
• Kawasan-kawasan Perkotaan yang terdapat di dua atau lebih daerah otonom yang saling berbatasan;
• Kawasan Perkotaan yang terdiri atas satu kota inti berstatus otonom dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang membentuk suatu sistem fungsional;
• Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk secara keseluruhan melebihi 1.000.000 jiwa.
d) Kriteria Kawasan Perkotaan Baru
• Kawasan yang memiliki kemudahan untuk penyediaan prasarana dan sarana perkotaan dengan membentuk satu kesatuan sistem kawasan dengan kawasan perkotaan yang ada;
• Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;

• Kawasan yang terletak di atas tanah yang bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis dan bukan kawasan yang rawan bencana alam;
• Kawasan yang tidak mengakibatkan terjadinya konurbasi dengan kawasan perkotaan di sekitarnya;
• Kawasan yang sesuai dengan sistem perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten;
• Kawasan yang dapat mendorong aktivitas ekonomi, sesuai dengan fungsi dan perannya;
• Kawasan yang mempunyai luas kawasan budi daya sekurang-kurangnya 400 hektar dan merupakan satu kesatuan kawasan yang bulat dan utuh, atau satu kesatuan wilayah perencanaan perkotaan dalam satu daerah kabupaten;
• Kawasan yang direncanakan berpenduduk sekurang-kurangnya 20.000 jiwa.
2.3.2 Kawasan Perkotaan berdasarkan jumlah penduduk diklasifikasikan menjadi :
a) Kawasan Perkotaan Kecil, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 10.000 hingga 100.000 jiwa;
b) Kawasan Perkotaan Sedang, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 100.001 hingga 500.000 jiwa;
c) Kawasan Perkotaan Besar, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 500.000 jiwa;
d) Kawasan Perkotaan Metropolitan, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 1.000.000 jiwa.

ali afriandy, S.Si

Jumat, 01 Januari 2010

Pembangunan Nasional harus mengacu pada tata ruang yang seimbang, sehingga Pembangunan Berkelanjutan dan Masalah Kependudukan dapat diatasi

Lingkungan terdiri atas unsur biotik (unsur hayati atau makhluk hidup), Unsur abiotik (unsur fisik atau benda mati), dan unsur sosial budaya.

1. Unsur Biotik
Unsur biotik yang terdapat dalam lingkungan hidup adalah manusia, hewan [Fauna], tumbuhan [Flora]dan jasat renik.
2. Unsur Abiotik [ Unsur Fisik ]
Unsur abiotik yang terdapat diantara kita antara lain tanah air, sinar matahari, udara, senyawa kimia, dan makhluk yang tidak hidup lainya.
3. Unsur sosial dan budaya
Unsur sosial adalah: hal- hal yang berkaitan dengan masyarakat
Unsur budaya adalah: keseluruhan system, nilai, atau gagasan tindakan dan kewajiban yang dimiliki manusia untuk menentukan perilaku sebagai makhluk sosial dan dalam kehidupan bermasyarakat yang didapatnya dengan cara belajar.
Unsur sosal budaya dapat dikembangkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Pembangunan Nasional harus mengacu pada tata ruang yang seimbang, sehingga Pembangunan Berkelanjutan dan Masalah Kependudukan dapat diatasi

Pembangunan berfungsi untuk meningkatkan kwalitas hidup masyarakat. Kwalitas hidup dapat diartikan sebagai derajat dipenuhinya kebutuhan dasar yang esensial sehingga kehidupan menjadi lebih baik. Kebutuhan dasar tersebut terdiri atas kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup hayati, kehidupan dasar untuk kelangsungan hidup manusiawi, dan derajad kebebasan untuk memilih.

Agar kebutuhan dasar terpenuhi maka kemampuan lingkungan yang mendukung kehidupan perlu di tingkatkan, hal itu dilakukan dengan cara menjaga lingkungan agar lestari dan tidak rusak oleh tangan-tangan jahil yang hanya mencari keuntungan pribadi. Masih adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat, hal itu terjadi karena pembangunan dan hasil- hasilnya, belum dapat dinikmati secar adil dan merata. Dalam bidang lingkungan hidup, pembangunan diarahkan untuk meningkatkan fungsi dan kwalitas lingkungan hidup. Dengan demikian, kegiata sosial ekonomi masyarakat dan usaha pemanfaatan sember daya alam berlangsung secara berkelanjutan. Tujuan itu dapat dicapai dengan usaha yaitu membangun kesadaran disetiap elemen tentang arti pentingnya fungsi lingkungan hidup pada semua aspek kehidupan.

* Hakikat Pembangunan berkelanjutan : Pembangunan adalah seperangkat usaha yang terencana dan terarah untuk menghasilkan sesuatu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf hidup manusia.
* Dalam pembangunan berkelanjutan harus mengacu pada Pembangunan berwawasan lingkungan, seperti upaya peningkatan kualitas secara bertahap dengan memperhatikan factor lingkungan.
* Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.

* Ciri-ciri Pembangunan Berkelanjutan :

Ø Menjamin pemerataan dan keadilan, yaitu generasi mendatang, memanfaatkan dan melestarikan sumber daya alam sehingga berkelanjutan.

Ø Menghargai dan melestarikan keanekaragaman hayati, species, habitat, dan ekosistem agar tercipta keseimbangan lingkungan.

Ø Menggunakan pendekatan intergratif sehingga terjadi keterkaitan yang kompleks antara manusia dengan lingkungan untuk masa kini dan akan datang.

Ø Menggunakan padangan jangka panjang untuk merencanakan rancangan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang mendukung pembangunan dengan tidak merusak keseimbangan lingkungan.

Ø Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan tepat guna.

Ø Memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang dan mengaitkan bahwa pembangunan sosial ekonomi harus seimbang dengan konservasi lingkungan.

Ø Penerapan Pembangunan Berkelanjutan : Pembangunan berkelanjutan bertumpu pada empat pilar yaitu ekonomi, lingkungan hidup, social dan sejarah budaya. Beberapa cara dapat diterapkan dalam pembangunan berkelanjutan antara lain :

[ Pembangunan suatu irigasi atau PLTA, diimbangi dengan usaha pelestarian hutan didaerah aliran sungai (DAS) sebagai sumber irigasi atau PLTA.

[ Penggalian barang tambang seperti batu bara, timah,nikel dan sebagainya di daerah hutan, supaya bekas-bekas galian tambang ditimbun kembali dan ditanami pohon-pohon.

[ Melibatkan masyarakat, terutama masyarakat tempatan dalam pembangunan berkelanjutan sehingga kedepannya kehidupan masyarakat akan semakin lebih baik.

blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.