Kamis, 06 Agustus 2009

Kontroversi Perizinan Hti Di Provinsi Riau - Presentation Transcript

Kontroversi Perizinan Hti Di Provinsi Riau - Presentation Transcript

  1. KONTROVERSI PERIZINAN HTI DI PROVINSI RIAU
    • STUDI KASUS
    • PT. RAPP SEKTOR PELALAWAN
    • Keputusan Menteri Kehutanan
    • Nomor 356/Menhut-II/2004
    Oleh: Raflis, Yayasan Kabut Riau Rivani Noor, Cappa Sebagai Bahan Masukan Untuk Panel Pakar I Sertifikasi Bertahap Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (PT. RAPP) Sektor Pelalawan di Kabupaten Pelalawan dan Siak Propinsi Riau dengan luas 75.640 ha
  2. Sekilas Perizinan HTI pada Kawasan Gambut Di Provinsi Riau
    • Izin HTI yang melanggar aturan perundangan adalah:
    • Pelanggaran Oleh SK Mentri Seluas 864,325 ha
    • Pelanggaran Oleh SK Bupati Seluas 230,624 ha
    • Bertentangan Dengan:
    • PP 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Nasional
    • Kepres 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
    • Perda No 10 Tahun 1994 Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Riau
    Sumber Peta: Jikalahari
  3. Aturan Hukum Yang Mengatur Pemanfaatan Ruang di Propinsi Riau
    • Kepmen 137/1986 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan
    • Perda No 10 Tahun 1994 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi
    • SK Gubernur No 105.a/III/98 tahun 1998 tentang padu serasi RTRWP dan TGHK
    Ketiga Aturan hukum Tersebut Tidak saling membatalkan dan terdapat perbedaan alokasi rencana pemanfaatan pada ruang yang sama.
    • Persoalannya adalah
    • Departemen Kehutanan Mengeluarkan perizinan sesuai dengan Peta TGHK
    • Alokasi pemanfaatan Ruang dalam TGHK banyak yang bertentangan dengan:
      • PP 47 1997 Tentang Tata Ruang Wilayah Nasional
      • Kepres 32 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
      • Perda No 10 1994 Rencana Tata Ruang Provinsi Riau
  4. STUDI KASUS PT. RAPP SEKTOR PELALAWAN Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 356/Menhut-II/2004
    • 10 Nopember 1996 , Izin Prinsip Penambahan areal Surat Menteri Kehutanan No. 1547/Menhut-IV/1996 tanggal, pada areal seluas 121.000 hektar,
    • 24 Desember 1997, Gubernur memberikan Rekomendasi Pencadangan Tambahan Areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, Surat Gubernur Riau Nomor 522.2/EK/3752
    • 19 Desember 1997, Keluarnya Persetujuan ANDAL, RKL dan RPL HPHTI Komisi amdal pusat
    • 19 Desember 2001 Persetujuan ANDAL, RKL/RPL Kegiatan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman PT. Riau Andalan Pulp and Paper dari gubernur
    • 22 Juli 2004, Permohonan Addendum SK HPHTI/IUPHHKT (Surat Direktur Utama PT. Riau Andalan Pulp and Paper Nomor 32/RAPP-J/VII/2004)
    • 16 September 2004, Persetujuan Badan Planologi Kehutanan, surat Kepala Badan Planologi Kehutanan Nomor S.161/VII-KP/Rhs/2004 tanggal seluas 75.640 ha
    • Keluarnya Keputusan Mentri Kehutanan Nomor 356/MENHUT-II/2004
  5. Peyimpangan 1
    • SK 1547/Menhut-IV/1996 dikeluarkan pada kawasan yang masih punya tutupan hutan yang cukup baik.
    • Regulasi: PP 7 Tahun 1990 pasal 5 ayat 1 Areal hutan yang dapat diusahakan sebagai areal HTI adalah kawasan hutan produksi tetap yang tidak produktif.
    • Fakta : Berdasarkan Citra Landsat Tahun 1996, Tutupan hutan alam masih dalam keadaan baik. (Citra Landsat 1996)
    Sumber Peta: WWF Riau
  6. Penyimpangan 2
    • SK 1547/Menhut-IV/1996 dikeluarkan pada kawasan yang masih mempunyai izin HPH
    • Regulasi: PP 7 Tahun 1990 Pasal 7 ayat (3)Hak Pengusahaan HTI tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
    • Fakta : Terdapat 1 Izin HPH yang masih aktif dalam areal ini
  7. Penyimpangan 3
    • Sebagian kawasan yang diberikan dalam SK 1547/Menhut-IV/1996 ini berada dalam kawasan lindung berdasarkan Perda no 10 tahun 1994 Tentang rencana tata ruang wilayah provinsi
    • Regulasi: PP 7 1990 Pasal 8 ayat (2) Hak Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Menteri setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (Penjelasan Ayat (2)Saran dan pertimbangan Gubernur Kepala Daerah diperlukan agar pembangunan HTI sinkron dengan rencana pembangunan wilayah)
    • Fakta:
      • Gubernur memberikan Rekomendasi Pencadangan Tambahan Areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, Surat Gubernur Riau Nomor 522.2/EK/3752 tanggal 24 Desember 1997
      • Fakta 2: 38.504 ha konsesi berada dalam kawasan lindung (43,46% dari luas konsesi)
  8. Penyimpangan 4
    • Regulasi : Kepres 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, PP 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    • Fakta 1: Keluarnya Persetujuan ANDAL, RKL dan RPL HPHTI Komisi amdal pusat 19 Desember 1997 dan 19 Persetujuan ANDAL, RKL/RPL Kegiatan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman PT. Riau Andalan Pulp and Paper surat gubernur Desember 2001
    • Fakta 2 : Banyak data yang menunjukkan bahwa kawasan ini adalah kawasan gambut
  9. Data Tentang Kawasan Bergambut
    • Peta Lahan Basah Skala 1:2.500.000 Pusat Survey Sumberdaya Alam Darat Badan Koordinasi Survey Dan Pemetaan Nasional Bakosurtanal) 1990
    • Peta Lahan Kawasan Lindung Skala 1:2.500.000 Pusat Survey Sumberdaya Alam Darat Badan Koordinasi Survey Dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) 1990
    • Peta Penutupan Lahan Provinsi Riau Skala 1: 3.000.000 Badan Planologi Kehutanan Tahun 2002
    • Peta Penutupan Lahan Provinsi Riau Skala 1: 3.000.000 Badan Planologi Kehutanan Tahun 2005
    • Peta Luas Sebaran Lahan Gambut dan Kandungan Karbon Provinsi Riau Skala 1: 250.000, Wetlands International 2002
    • Peta Bahan Batuan Induk, Balai Pengelolaan DAS Indragiri Rokan Riau Departemen Kehutanan 2006
    • Peta Fisiografi, Balai Pengelolaan DAS Indragiri Rokan Riau Departemen Kehutanan 2006
    • Peta Topografi (lembar Siak) Skala 1: 250.000 Army Map Service tahun 1955
    • Peta Topografi (Lembar Sorek, Kerinci, Buatan, Pangkalan Bunut, Kuala Panduk, Dayun, Tanjung Putat, Tasik Metas) Skala 1: 50.000 Bakosurtanal tahun 1976
    • Peta Hasil Riset Kedalaman Gambut di Semenanjung Kampar, Jikalahari 2005
  10. Penyimpangan 5
    • Konversi Lahan Telah dilakukan Sebelum Izin Definitif dikeluarkan ( SK.356/MENHUT-II/2004)
    • Regulasi : UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat huruf e menegaskan, setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dan huruf (f) junto pasal 78 ayat (4) yang melarang siapapun menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
    • Fakta: Lahan Sudah dikonversi semenjak tahun 2000 sekitar 6.458 ha, tahun 2001-2002 seluas 54,218 ha, tahun 2003-2007 seluas 3.924 ha.
    • Data yang mendukung: Peta Tutupan hutan alam 1999, Peta Tutupan hutan alam tahun 2004, Peta Penutupan Lahan Provinsi Riau Skala 1: 3.000.000 Badan Planologi Kehutanan Tahun 2002, Informasi Spasial daerah genangan Lapan 2002, Citra Landsat Provinsi Riau 2003 BKTRN, Citra Landsat Composite 2005
  11. Dampak
    • Penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi Riau 2001-2015 Lebih Cenderung membiarkan SK Mentri atau SK Bupati/Gubernur yang telah dikeluarkan Pada Kawasan Yang seharusnya dilindungi Menurut Peraturan Perundangan (PP 47 1997 dan Kepres 32 1990)
    • Pelanggaran Tata Ruang cenderung dibiarkan dan tidak ditindak.
    • Wilayah ini akan akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung pada tahun 2050
    • Ayat 2 :Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masin -masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Ayat 3 Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
    • Ayat 4 Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
    Seharusnya: Sesuai dengan Semangat Penegakan hukum Ruang yang terdapat dalam UU No 26 Tahun 2007 Pasal 37
  12. Skenario Hijau 2050
    • Izin yang habis pada periode ini dikembalikan fungsinya sesuai peruntukannya
  13. Kesimpulan
    • Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 356/Menhut-II/2004
      • Melanggar PP 47 Tahun 1997 Tentang Rencana tata Ruang Nasional
      • Melanggar Kepres 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
      • Melanggar Perda No 10 Tahun 1994 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau
      • Melanggar Regulasi di Bidang kehutanan tentang kriteria lahan yang boleh dijadikan hutan tanaman industri
      • Melanggar UU 41 Tahun 1990 tentang kehutanan
    • Dokumen Amdal, serta hal-hal yang berkaitan dengan proses perizinan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur (diduga terjadi manipulasi data)
    • Sesuai dengan Undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang maka Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 356/Menhut-II/2004 bisa dibatalkan demi hukum
    • Dapat diduga telah terjadi jual beli kebijakan antara pihak perusahan dengan pejabat berwenang dalam proses pengeluaran izin.
    • Ada indikasi tindak pidana sesuai dengan pasal pasal 50 undang undang No 41 Tentang Kehutanan
    • Penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi tidak boleh mempertimbangkan perizinan yang cacat hukum
    • Ada Kebijakan Nasional Untuk Tidak Mengkonversi Lahan gambut
    • Proses Sertifikasi PHTL tidak bisa dilanjutkan

Tidak ada komentar: