Kamis, 24 Desember 2009

SEMENANJUNG KAMPAR, KADISHUT BERATKAN MENHUT

KADISHUT BERATKAN MENHUT
Tuesday, 22 December 2009 00:00

Hearing Proses Izin RAPP
PEKANBARU-Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf menegaskan, surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.327/Menhut- II/2009 seluruh prosesnya merupakan andil dari Menhut. Termasuk proses Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) untuk PT RAPP juga dikeluarkan Menhut, tanpa adanya rekomendasi Dishut Riau.

"Berdasarkan surat Menhut tersebut terjadi perubahan luas areal izin RAPP dari 235.140 ha menjadi 350.165 ha di Kampar, Siak, Pelalawan, Kuansing dan Meranti," kata Kadishut kepada wartawan, Senin (21/12), seusai hearing dengan Komisi A prihal simpang siur rekomendasi Pemprov terhadap SK Menhut untuk RAPP.
Dishut Riau, kata Zulkifli, hanya mengeluarkan pemberitahuan kepada Menhut pada tanggal 2 September 2009. Isinya, memberitahukan kepada Menhut bahwa SK tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RAPP terdapat areal tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam (KSA) seluas 5.019 Ha, terdapat Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 23.411 Ha.
Bahkan dalam suratnya, Dishut mengusulkan kepada Menhut untuk meninjau ulang dan merevisi keputusan tersebut, mengacau dan mengakomodir Surat Gubernur No.522/EKBANG/ 33.10 tanggal 2 Juli 2004 tentang perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap.
"Kan sudah saya bilang dari izinnya, RKT RKU pusat semua (yang tangani red.). Saya sudah bilang saya tidak mau menerbitkan (rekomendasi) karena ini ada hutan alam, ada masalah. Kalau anda (Menhut Red.) anggap tidak masalah silahkan saja terbitkan," kata Zulkifli.
Dijelaskan Kadishut, rekomendasi Gubernur pernah keluar yaitu pada tahun 2004 sebelum terbitnya SK perubahan kedua perluasan areal HTI RAPP menjadi seluas 235.140 H dari Menhut Nomo SK356/Menhut- II/2004). Kendati demikian rekomendasi gubernur saat itu memilliki catatan persyaratan antara lain sebelum Menhut memberi surat Izin kepada RAPP, harus terlebih dahulu mengadenddum SK HPH yang tumpang tindih dengan areal yang dicadangkan kepda PT RAPP. Melaksanakan perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan hutan produksi tetap, dan PT RAPP diwajibkan menyelesaikan hak-hak masyarakat.

Semenanjung Kampar
Sementara itu saat rapat hearing dengan komisi A, Kadishut memaparkan tentang perubahan perluasan areal garapan PT RAPP pada tahun 2004 seluas 235.140 Ha berdasarkan SK.356/Menhut- II/2004. Dan perubahan ketiga seluas 350165 Ha dengan SK327/Menhut- II/2009 yang terdiri di Kampar, Siak, Pelalawan, Kuansing, dan Meranti. Nah saat keluarnya SK perubahan ketiga, Pemprov sendiri tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi sama sekali. Bahkan yang ada Pemprov malau mengingatkan menteri tentang adanya tumpang tindih peruntukan atas lahan tersebut.
Namun saat ditanya mengenai kaitannya dengan Semenanjung Kampar, Kadishut sendiri malah menyatakan tidak tahu tentang keberadaan Semenanjung Kampar kaitannya dengan izin yang dikeluarkan Menhut. "Coba saya tanya kepada Anda dimana Semenanjung Kampar," katanya.
Hanya saja dari uraian Kadishut tentang perubahan ketiga areal PT RAPP tahun menurut SK Menhut tahun 2009 tersebut menyebutkan penambahan areal terhadap RAPP di Kabupaten Pelalawan dari 89 ribu hektar bertambah menjadi 151 hektar. Namun diakui Zulkifli pihaknya tidak bisa menyebut secara mendetail daerah atau kawasan dari penambahan tersebut.
Rapat hearing Komisi A juga menghadirkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Fadrizal Labay, dan dari Unri dan UIR yang juga dikaitkan dengan keluarnya rekomendasi Amdal.
Fadrizal Labay dalam penjelasannya mengatakan izin Amdal yang dikeluarkan pada tahun 2006 yang layak lingkungan adalah seluas 152.866 Ha, terdiri dari wilayah kabupaten Bengkalis seluas 42.600 ha, kab Siak 20.000 dan kabupaten Pelalawan 90.266.
Sayangnya saat ditanya wartawan Fadrizal tidak bisa menjelaskan secara mendetail kawasan-kawasan tersebut yang lolos amdal. Karenanya saat wartawan mempertanyakan kaitannya dengan Semenanjung Kampar Fadrizal menjawab senada dengan apa yang dikatakakan Kadishut. Intinya Ia juga tidak tahu keberadaan Semenanjung Kampar.
Sedangkan Kepala Penelitian Unri Usman Tang mengatakan, dari hasil penelitian pihaknya, ada yang dipotong-potong poinnya yang menguntungkan pihak RAPP.
Rapat hearing yang dipimpin Ketua Komisi A Bagus Santoso akhirnya menetapkan beberapa kesimpulan antara lain, ada proses izin yang bermasalah, hasil rekomendasi komisi Amdal ada yang dipotong-potong, kemudian keluarnya Izin Menhut menyalahi aturan PP34 dan PP 6 2008 bahwa peruntukan lahan idealnya melalui proses lelang bukang hanya melalui proses permohonan. don
http://www.riaumand iri.net/rmn/index.php? option=com_content&view=article&id=5762%3Akadishut- beratkan- menhut&catid=34%3Aheadline&Itemid=111&lang=en


blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Tidak ada komentar: