Sabtu, 26 Desember 2009

PERMASALAHAN LINGKUNGAN, SOIAL DAN EKONOMI PADA PENATAAN RUANG

PERMASALAHAN LINGKUNGAN, SOIAL DAN EKONOMI PADA PENATAAN RUANG

ada tiga aspek penting dalam penataan ruang yang saling berkaitan dan harus berkelanjutan.
1. aspek perencanaan
2. aspek pelaksanaan
3. aspek penegakan hukum.


A. PENYIMPANGAN PENATAAN RUANG MASA LALU

1. masyarakat sipil tidak dilibatkan dalam setiap aspek PENATAAN RUANG
2. tata ruang tidak menjadi acuan oleh sektor lain dalam mengeluarkan kebijakan (kebijakan sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, pertambangan, dll)sehingga banyak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.
3. rencana tata ruang yang disusun tidak menjawab persoalan ekonomi, sosial yang dibutuhkan masyarakat namun lebih mengakomodir kepentingan dan kebutuhan investasi.
4.masing-masing kebijakan disetiap level pemerintahan belum mempunyai cara pandang yang sama dalam proses penyusunan tata ruang.


B. TAWARAN SOLUSI PENATAAN RUANG UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK

1. MELENGKAPI UU 26/2007 DENGAN PP, KEPMEN, PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN TENTANG PENATAAN RUANG.
2. REFORMASI REGULASI SEKTORAL TERHADAP UU 26/2007
3. MASYARAKT SIPIL HARUS TERLIBAT DALAM SETIAP PROSES PENATAAN RUANG BAIK DALAM ASPEK PERENCANAAN , ASPEK PELAKSANAAN DAN ASPEK PENEGAKKAN HUKUM (UU 26/2007 BAB VIII pasal 60)
4. PENEGAKAN HUKUM



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Tidak ada komentar: