Kamis, 03 Desember 2009

Masih Ditemukan Perizinan Perkebunan Tumpang Tindih di Rohul

Masih Ditemukan Perizinan Perkebunan Tumpang Tindih di Rohul
4 Desember 2009


Laporan Engki Prima Putra, Pasirpangaraian engkiprima-putra@riaupos.com
Sampai saat ini masih ditemukan sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Rokan Hulu, memiliki perizinan tumpang tindih.

Seharusnya kondisi itu tidak terjadi. Kedepan, Pemerintah Kabupaten Rohul akan meneliti perusahaan yang memiliki keabsahan perizinan yang dimilikinya.

Hal disampaikan Asisten I Setda Kabupaten Rohul H Zulfikar Achmad SH MH dalam ekpose Pemetaan dan evaluasi potensi kawasan perkebunan Kabupaten Rohul yang digelar, Kamis (3/11) oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rohul berdasarkan hasil survey Konsultan PT Tiara Kreasi Utama yang dilaksanakan di Aula Kantor Dishutbun Rohul.

Menurutnya, luas areal perizinan tumpang tindih perkebunan swasta/BUMN di Rohul ada dua kasus di kawasan APL, terjadi di Kecamatan Pendalian IV Koto seluas 99,59 hektar, Kunto Darussalam dan Bonai Darussalam seluas 5.458,10 hektare.

Zulfikar menyebutkan, luas areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan berdasarkan TGHK di Kabupaten Rohul seluas 220.095,47 hektare yang tersebar di 13 kecamatan. Sedangkan status areal kebun kelapa sawit milik rakyat berdasarkan TGHK di Rohul seluas 204.351, 24 hektare.

Selanjutnya status areal kebun kelapa sawit yang diduga kerjasama rakyat dengan perusahaan berdasarkan TGHK di Rohul seluas 53.009, 41 hektare.Sementara luas areal okupasi oleh perkebunan swasta/BUMN dan masyarakat Rohul yakni 6.255,37 hektar.

Terdiri Okupasi oleh perkebunan rakyat pada areal HPH PT Rokan Permai Timber di Kecamatan Tambusai Utara seluas 1.011 hektar.Okupasi oleh perkebunan rakyat pada areal HTI PT Sumatera Silva Lestari di Kecamatan Bangun Purba seluas 814,84 hektare.

Okupasi oleh areal perkebunan yang diduga milik atau bekerjasama dengan perkebunan swasta atau BUMN pada areal HPH PT Rokan Permai Timber di Kecamatan Tambusai Utara seluas 3.376, 53 hektare. Sedangkan okupasi oleh perkebunan swasta PT Torusganda pada areal HPH PT Rokan Permai Timber seluas 1.053 hektare.

Kepada Riau Pos, Kamis (3/12), Asisten I Setda Rohul Zulfikar mengatakan, adanya tren peningkatan luas kebun kelapa sawit di Kabupaten Rohul dari tahun ketahun, data tahun 2004 luas kebun sawit 254.431,76 hektare sedangkan tahun 2008 luas kebun sawit 477.456,12 hektare.

Kemudian lokasi kebun sawit terluas di Kabupaten Rohul berada di Kecamatan Tambusai Utara yaitu 109.092,52 hektare, sedangkan yang terkecil berada di Kecamatan Rambah seluas 2.291,40 hektar.Untuk luas kebun perusahaan yang terluas terdapat di Kecamatan Kepenuhan seluas 34.924,57 hektare sedangkan perkebunan rakyat terluas di Kecamatan Tambusai Utara seluas 65.970,84 hektare.

Selain masih terdapatnya perizinan tumpang tindih antar perusahaan perkebunan yang terdapat dua kasus, lanjutnya, ditemukan adanya okupasi terhadap areal yang masih dibebani hak oleh pelaku usaha perkebunan dan terdapat areal perkebunan yang berada dalam areal yang tidak sesuai peruntukkannya (kawasan hutan) oleh pelaku usaha perkebunan.

Zulfikar menyebutkan, berdasarkan data hasil identifikasi luas areal perkebunan seluas 477.456 hektar (BUMN/PBS/Perkebunan Rakyat) diketahui estimasi nilai pendapatan dari PBB sebesar Rp24,6 miliar, lebih tinggi jika dibandingkan perkiraan penerimaan PBB atas dasar luas perkebunan tahun 2004 (254.431,76 hektare) yaitu sebesar Rp15 miliar.

‘’Bagi areal yang tidak sesuai peruntukannya akan didata ulang kembali, agar tidak terjadi konflik dalam pemanfaatannya,’’jelasnya.***



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Tidak ada komentar: