Menhut Cabut Izin Sementara Perluasan HTI PT RAPP
Pekanbaru - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan akhirnya nencabut izin sementara perluasan hutan tanaman industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Riau. Pencabutan izin sementara itu disampaikan Menhut saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR.
"Menhut akhirnya menyetujui adanya jeda tebang di Riau. Pencabutan sementara ini kita sambut dengan baik. Kita berharap SK pencabutan sementara izin HTI PT RAPP segera dikeluarkan," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Hariansyah Usman dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (20/11/2009) .
Menurut keputusan Menhut itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV pada yang berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis. Ketika rapat kerja itu, pihak Walhi diberi kesempatan untuk menyaksikan jalannya rapat tentang pembahasan masalah konflik kehutanan di Indonesia.
"Walau saat itu pembahasan secara nasional, namun sejumlah kasus yang terjadi di Riau menjadi perhatian khusus. Salah satunya yaitu tadi, Menhut menyetujui pencabutan izin sementara HTI PT RAPP," kata Hariansyah Usman.
Dalam rapat tersebut, lanjut Kaka, begitu sapaan akrabnya, dalam waktu dekat Menhut akan melakukan kunjungan kerja ke Riau. Kunjungan ini ingin melihat persoalan yang terjadi di lapangan.
"Menhut akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi HTI RAPP yang saat ini terjadi penolakan dari kalangan aktivis dan masyarakat Riau," kata Kaka.
Pihak Walhi Riau juga akan memberikan masukan terhadap Menhut atas kondiri rill sejumlah perizinan yang selama ini dikeluarkan Menhut sebelumnya.
"Kami yakin kondisi riil di lapangan selama ini banyak yang tidak disampaikan secara utuh kepada Menhut. Karena itu kami di Jakarta sampai akhir bulan ini guna memberikan masukan kepada Menhut serta DPR RI tentang kondisi hutan Riau yang telah porak poranda," kata Kaka.
Walau saat ini pencabutan izin HTI RAPP seluas 115 ribu hektar itu sifatnya baru sementara, menurut Kaka, hal itu merupakan langkah maju. Dengan demikian, Menhut akan melihat langsung kondisi hutan hutan di Riau termasuk dugaan izin sebelumnya penuh dengan manipulasi.
"Kita mendukung langkah mencabutan sementara ini. Tentunya dengan harapan, setelah Menhut ke lapangan izin RAPP itu dicabut untuk selamanya," kata Kaka.
blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.
Pusat Belum Sahkan RTRWP Riau
-
10 Maret 2010
Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru
adrianeko@riaupos.com
Hingga saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau masih
belum disahkan pu...
14 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar