dicabutnya sementara izin HTI RAPP disemenanjung kampar hanya untuk sementara(sampai bulan maret).
Pekanbaru (ANTARA News) - LSM lingkungan Greenpeace berencana menggugat Permenhut P.14/Menhut-II/2009 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai peraturan terkait pemberian izin alih fungsi hutan alam menjadi perkebunan akasia dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi Riau.
"Permenhut itu mengakibatkan kerugian dari kerusakan lingkungan karena mengakibatkan hutan alam terutama di kawasan gambut dalam di Riau rusak dan beralih fungsi demi kepentingan perusahaan," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, di Pekanbaru, Minggu.
Bustar menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan oleh MS Kaban beberapa saat sebelum masa jabatannya berakhir sebagai Menteri Kehutanan pada tahun 2009.
Peraturan itu membuat izin rencana kerja tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tidak lagi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Riau dan diambil alih oleh Dirjen Bina Produksi Departemen Kehutanan.
Sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, sekitar 318.360 hektar hutan alam di Provinsi Riau berubah fungsi menjadi kebun akasia untuk hutan tanaman industri.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Riau, alih fungsi ratusan ribu hektare hutan alam tersebut berlandaskan pada 24 RKT IUPHHK-HT pada tahun 2009 yang langsung dikeluarkan oleh Dephut.
Potensi kayu yang berada di areal RKT hutan alam tersebut sangat besar karena mencapai 12,28 juta meter kubik.
"Menhut menilai peraturan itu dibuat karena adanya stagnasi RKT di Riau, namun Kepala Dinas Kehutanan Riau membantah hal itu dengan mengirimkan surat ke Menhut bahwa keputusan tidak mengeluarkan RKT dikarenakan lokasinya di hutan alam dan kawasan gambut yang dalamnya lebih dari tiga meter yang seharusnya dilindungi," katanya.
Selain itu, peraturan itu juga menjadi masalah baru akibat perizinan terhadap RKT yang diberikan diduga cacat hukum dan mengakibatkan konflik antara masyarakat di sekitar hutan dan perusahaan.
Ia menambahkan, Greenpeace sedang mengumpulkan bahan untuk melakukan gugatan yang akan segera dikirimkan ke PTUN.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan kerusakan hutan di Riau disebabkan aturan yang dibuat tumpang tindih terutama aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
"Karena Menteri yang lama (MS Kaban) pada mei 2008, tidak akan ada lagi penambahan HTI di Riau. Tapi mengapa tahun 2009 `meledak` masih ada lagi izin yang keluar. Apalah daya saya," kata Zulkifli Yusuf.(*)
blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar