Alih Fungsi Lahan Mendapat Prioritas
29.06.2009 | pertanahan | tidak ada komentar
Jakarta, Kompas - Pemerintah secara resmi akan mengusulkan kepada DPR agar pembukaan lahan pertanian baru di luar Pulau Jawa diintegrasikan dengan program transmigrasi. Petani yang lahannya mengalami alih fungsi akan mendapat prioritas. Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Hilman Manan, Jumat (26/6) di Jakarta, mengungkapkan, pembukaan lahan baru itu merupakan kewajiban pihak yang melakukan alih fungsi, baik di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun lahan cadangan pangan. ”Kalau tidak diintegrasikan dengan program transmigrasi akan ada kendala terkait siapa yang akan menggarap lahan pengganti itu. Menyiapkan lahan pengganti yang sesuai sekaligus membangun infrastruktur merupakan kewajiban, tetapi menumbuhkan budaya bertani juga perlu diciptakan agar pertanian bisa berkelanjutan,” katanya. Dalam rangka mempertahankan budaya pertanian sekaligus memenuhi rasa keadilan, ada prioritas bagi petani yang lahannya terkena alih fungsi untuk masuk program transmigrasi. Kalau mereka tidak bersedia, kesempatan boleh diberikan ke pihak lain. Rencana integrasi pembukaan lahan pertanian baru dengan program transmigrasi ini akan menjadi usulan pemerintah agar bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). RUU inisiatif DPR itu saat ini tengah dibahas pada tingkat panitia kerja. RUU itu diharapkan dapat disahkan menjadi undang- undang oleh DPR periode 2004 - 2009. Hilman mengatakan, sanksi pidana dan perdata terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian sudah ada. Bahkan sanksi tidak hanya kepada pejabat pemerintah yang melakukan praktik penyimpangan, tetapi juga kepada swasta. Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan, lahan pertanian pangan di Indonesia perlu mendapat perlindungan. Tanpa itu, alih fungsi lahan akan terus terjadi. Ini ancaman serius bagi ketersediaan pangan ke depan. (MAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar