Senin, 10 Agustus 2009

Wastek dan Wasdal Penataan Ruang, Amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007


Wastek dan Wasdal Penataan Ruang, Amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007
Sumber : admintaru_060809
6 Agustus 2009

Undang-undang Penataan Ruang No. 26 tahun 2007 khususnya pasal 8 mengamanatkan, pengawasan penyelenggaraan penataan ruang menjadi wewenang Pemerintah. Pemerintah Pusat berwenang melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov), sedangkan Pemprov berwenang melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota. Bentuk pengawasan penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan meliputi Pengawasan Teknis (Wastek) dan Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Kegiatan Dekonsentrasi . Hal tersebut diungkapkan Direktur Penataan Ruang Wilayah II Sri Apriatini Soekardi dalam Konsinyasi Wastek dan Wasdal di Hotel Akmani, Selasa (4/8).

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Pembinaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II Raymond Kemur mensosialisasikan Petunjuk Teknis Wastek Tahun 2009. Dalam paparannya, Raymond menjelaskan mengenai audit terhadap sekitar bangunan Sumber Daya Air di kawasan perkotaan dan laporan hasil pengawasan kegiatan swakelola dan kontraktual Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dekonsentrasi.

Selain itu, disampaikan pula progres kegiatan, isu strategis dan kendala pelaksanaan kegiatan Wastek dan Wasdal tahun 2008 dan 2009 untuk masing-masing SKPD lingkup Jawa Bali. Pada tahun 2008, semua SKPD Provinsi telah berupaya untuk menyebarkan kuisioner Wastek kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, namun sebagian besar tidak dikembalikan karena mengalami kesulitan dalam pengisiannya, imbuh Raymond.

Kasubdit Lintas Wilayah Jawa-Bali Doni Janarto Widiantono menambahkan, dari hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah Pusat, diketahui bahwa progres e-monitoring SKPD antara rencana dan realisasi masih terdapat deviasi yang cukup besar. Sedangkan untuk Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), hasil yang telah disempurnakan adalah oleh Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah, imbuhnya saat memberikan penjelasan tentang pelaporan e-monitoring dan POK.

Perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah masing-masing provinsi mengungkapkan, saat ini laporan pelaksanaan pemerintahan dekonsentrasi telah disampaikan kepada Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Kendala yang umumnya dihadapi adalah format dari masing-masing Departemen yang berbeda, sehingga menyulitkan dalam pelaporan.

Selain dihadiri oleh perwakilan Bappeda Provinsi, pertemuan ini juga dihadiri oleh SKPD dan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkup Wilayah Jawa Bali. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan (Nn/Ww/ibm).

Tidak ada komentar: