Senin, 10 Agustus 2009

Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan

Tugas, Pokok dan Fungsi Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan

21/11/2008

Pasal 437

Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi,sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 438

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan;
  2. sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, dan pertanahan;
  3. pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang tata ruang dan pertanahan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
  4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional dibidang tata ruang dan pertanahan;
  5. pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
  7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Pasal 439
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan terdiri dari:
a. Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan;
b. Sub Direktorat Tata Ruang;;
c. Sub Direktorat Pertanahan.

Pasal 440

Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas mengumpulkan data dan informasi tata ruang dan pertanahan, melaksanakan inventarisasi kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan serta melakukan sosialisasi dalam pelaksanaannya.

Pasal 441

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Sub Direktorat Informasi dan Sosialisasi Tata Ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan sosialisasi hasil pengkajian kebijakan di bidang tata ruang dan pertanahan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang informasi tata ruang dan pertanahan.

Pasal 442

Sub Direktorat Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Sub Direktorat Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan dan peraturan di bidang tata ruang;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang tata ruang;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang tata ruang;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang tata ruang.

Pasal 444

Sub Direktorat Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pertanahan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 445

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Sub Direktorat Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian kebijakan dan peraturan di bidang pertanahan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pertanahan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pertanahan;
  4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pertanahan;
  5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pertanahan;
  6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pertanahan.

Tidak ada komentar: