Sabtu, 26 Desember 2009

PERMASALAHAN LINGKUNGAN, SOIAL DAN EKONOMI PADA PENATAAN RUANG

PERMASALAHAN LINGKUNGAN, SOIAL DAN EKONOMI PADA PENATAAN RUANG

ada tiga aspek penting dalam penataan ruang yang saling berkaitan dan harus berkelanjutan.
1. aspek perencanaan
2. aspek pelaksanaan
3. aspek penegakan hukum.


A. PENYIMPANGAN PENATAAN RUANG MASA LALU

1. masyarakat sipil tidak dilibatkan dalam setiap aspek PENATAAN RUANG
2. tata ruang tidak menjadi acuan oleh sektor lain dalam mengeluarkan kebijakan (kebijakan sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, pertambangan, dll)sehingga banyak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.
3. rencana tata ruang yang disusun tidak menjawab persoalan ekonomi, sosial yang dibutuhkan masyarakat namun lebih mengakomodir kepentingan dan kebutuhan investasi.
4.masing-masing kebijakan disetiap level pemerintahan belum mempunyai cara pandang yang sama dalam proses penyusunan tata ruang.


B. TAWARAN SOLUSI PENATAAN RUANG UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK

1. MELENGKAPI UU 26/2007 DENGAN PP, KEPMEN, PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN TENTANG PENATAAN RUANG.
2. REFORMASI REGULASI SEKTORAL TERHADAP UU 26/2007
3. MASYARAKT SIPIL HARUS TERLIBAT DALAM SETIAP PROSES PENATAAN RUANG BAIK DALAM ASPEK PERENCANAAN , ASPEK PELAKSANAAN DAN ASPEK PENEGAKKAN HUKUM (UU 26/2007 BAB VIII pasal 60)
4. PENEGAKAN HUKUM



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Kamis, 24 Desember 2009

Pulau Strategis NKRI Terancam Tenggelam, Ribuan Penduduk Dirampas Haknya Akibat Pembabatan Hutan Alam

Siaran Pers WALHI RIAU

22 Desember 2009,
WALHI Riau terbitkan laporan investigasi penebangan hutan alam oleh
PT Sumatera Riang Lestari (PT.SRL) kelompok PT RAPP/APRIL di Pulau Rangsang, Kab. Kep. Meranti, Riau
Pulau Strategis NKRI Terancam Tenggelam, Ribuan Penduduk Dirampas Haknya Akibat Pembabatan Hutan Alam

PEKANBARU, 22 Desember 2009—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) daerah Riau hari ini meluncurkan laporan investigasi penebangan hutan alam oleh PT Sumatera Riang Lestari, satu grup dengan PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) maupun Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL). Sedikitnya 1.000 hektar hutan alam di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, telah ditebang oleh PT SRL, sejak Mei 2009, yang mengancam tenggelamnya salah satu pulau strategis di Indonesia serta menyebabkan terlepasnya emisi karbon di daerah gambut dalam tersebut.

WALHI Riau melaksanakan investigasi di konsesi PT. Sumatera Riang Lestari (PT. SRL) di Pulau Rangsang sepanjang bulan Juli-Agustus 2009. Tim investigasi menemukan tumpukan kayu log yang diestimasikan mencapai 1500 m3 dan tumpukan kayu sebagai bahan baku pulp sekitar 5000 m3. Selain itu, ditemukan 4 unit alat berat ekskavator sedang menarik kayu yang telah ditebang.

PT SRL juga diketahui membuat kanal di lahan gambut serta mempersiapkan pembuatan logyard (lokasi untuk tumpukan kayu) di pelabuhan yang direncanakan. Tim Walhi juga menemukan pembuatan kanal-kanal yang telah mencapai panjangnya 10 km dengan lebar mencapai 12 meter dan kedalamannya mencapai 5 meter.

Tim WALHI telah mengumpulkan informasi dan data-data di masyarakat terkait ekspansi PT SRL di Pulau Rangsang. Sejumlah dokumen penolakan masyarakat 13 desa se-Kecamatan Rangsang telah diperoleh menunjukkan betapa kerasnya penolakan warga desa terhadap operasi penebangan hutan alam gambut oleh PT SRL.

”Adanya perkebunan HTI oleh kelompok PT RAPP ini tentu akan menjadi ancaman nyata bagi penduduk tempatan, baik dari aspek lingkungan maupun eksistensi mereka sendiri,” ujar Hariansyah ”Kaka” Usman, Direktur Eksekutif WALHI Riau. ”Kehadiran perusahaan HTI ini akan menghilangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan dari hutan mereka sendiri karena mereka sangat menggantungkan diri pada kekayaan hutan ini.”

Ekspansi HTI PT. SRL di lahan gambut yang seharusnya dilindungi menyebabkan emisi karbon CO2 yang signifikan. Kawasan ekspansi HTI perusahaan ini dilakukan pada hutan alam yang patut dipertahankan karena masih dalam keadaan bagus. WALHI Riau menilai ekspansi HTI PT SRL juga mengancam kehidupan satwa langka yang dilindungi maupun spesies fauna pohon ramin. Kegiatan perusahaan ini juga memicu abrasi di pulau strategis itu maupun kekeringan di sejumlah danau (tasik) akibat pengeringan kanal gambut.

Dari investigasi ini WALHI menemukan beberapa hal menarik, seperti keganjilan dan kontroversi yang patut untuk dicermati. Legalitas PT SRL di Pulau Rangsang seluas 18.890 ha merupakan bagian konsesi perusahaan itu seluas 215.305 hektar, yang sebelumnya diindikasikan berasal dari konsesi hutan produksi eks HPH milik PT National Timber. Izin penebangan atau Rencana Kerja Tahunan untuk PT SRL ini diperoleh langsung dari Menteri Kehutanan dengan tidak melibatkan partisipasi aktif Dinas Kehutanan Provinsi seperti biasanya.

“Tentu saja hal ini patut dipertanyakan kenapa rekomendasi dari instansi berwenang di daerah tidak jadi pertimbangan dalam pembuatan keputusan ini,” ujar Hariansyah. WALHI Riau juga mengindikasikan kegiatan perusahaan tidak dilengkapi dengan Amdal dan rekomendasi pejabat berwenang di daerah karena perusahaan hanya mengakui mendapat persetujuan dari Bupati Bengkalis dan Gubernur Riau.

Ekspansi HTI PT SRL menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat tempatan terbukti dengan banyaknya protes masyarakat yang merasa terancam kehidupan mereka akibat operasi perusahaan ini. ”Pembabatan hutan alam rawa gambut oleh PT SRL bukan saja mengancam hutan rawa gambut Pulau Rangsang, tapi mengancam pulau terluar Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Tentu ini masalah serius dan tak bisa diabaikan begitu saja,” Hariansyah menambahkan.

Karena begitu banyaknya persoalan diakibatkan perluasan konsesi HTI serta banyak kepentingan terancam, mulai dari ekonomi-sosial masyarakat, hutan alam, ekosistem gambut, spesies langka Ramin, satwaliar, terancamnya pulau terluar strategis NKRI, dan lepasnya emisi karbon maka Walhi Riau mengimbau Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL), PT RAPP dan PT SRL untuk berhenti melakukan penebangan hutan alam di Pulau Rangsang. Walhi mengimbau Departemen Kehutanan untuk meninjau ulang dan membatalkan izin yang telah diberikan kepada PT SRL karena banyaknya masalah yang ditimbulkan kepada ekosistem dan masyarakat, selain kontroversi dari segi perizinan yang berindikasikan pada praktek KKN.

blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

SEMENANJUNG KAMPAR, KADISHUT BERATKAN MENHUT

KADISHUT BERATKAN MENHUT
Tuesday, 22 December 2009 00:00

Hearing Proses Izin RAPP
PEKANBARU-Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf menegaskan, surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.327/Menhut- II/2009 seluruh prosesnya merupakan andil dari Menhut. Termasuk proses Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) untuk PT RAPP juga dikeluarkan Menhut, tanpa adanya rekomendasi Dishut Riau.

"Berdasarkan surat Menhut tersebut terjadi perubahan luas areal izin RAPP dari 235.140 ha menjadi 350.165 ha di Kampar, Siak, Pelalawan, Kuansing dan Meranti," kata Kadishut kepada wartawan, Senin (21/12), seusai hearing dengan Komisi A prihal simpang siur rekomendasi Pemprov terhadap SK Menhut untuk RAPP.
Dishut Riau, kata Zulkifli, hanya mengeluarkan pemberitahuan kepada Menhut pada tanggal 2 September 2009. Isinya, memberitahukan kepada Menhut bahwa SK tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RAPP terdapat areal tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam (KSA) seluas 5.019 Ha, terdapat Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 23.411 Ha.
Bahkan dalam suratnya, Dishut mengusulkan kepada Menhut untuk meninjau ulang dan merevisi keputusan tersebut, mengacau dan mengakomodir Surat Gubernur No.522/EKBANG/ 33.10 tanggal 2 Juli 2004 tentang perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap.
"Kan sudah saya bilang dari izinnya, RKT RKU pusat semua (yang tangani red.). Saya sudah bilang saya tidak mau menerbitkan (rekomendasi) karena ini ada hutan alam, ada masalah. Kalau anda (Menhut Red.) anggap tidak masalah silahkan saja terbitkan," kata Zulkifli.
Dijelaskan Kadishut, rekomendasi Gubernur pernah keluar yaitu pada tahun 2004 sebelum terbitnya SK perubahan kedua perluasan areal HTI RAPP menjadi seluas 235.140 H dari Menhut Nomo SK356/Menhut- II/2004). Kendati demikian rekomendasi gubernur saat itu memilliki catatan persyaratan antara lain sebelum Menhut memberi surat Izin kepada RAPP, harus terlebih dahulu mengadenddum SK HPH yang tumpang tindih dengan areal yang dicadangkan kepda PT RAPP. Melaksanakan perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan hutan produksi tetap, dan PT RAPP diwajibkan menyelesaikan hak-hak masyarakat.

Semenanjung Kampar
Sementara itu saat rapat hearing dengan komisi A, Kadishut memaparkan tentang perubahan perluasan areal garapan PT RAPP pada tahun 2004 seluas 235.140 Ha berdasarkan SK.356/Menhut- II/2004. Dan perubahan ketiga seluas 350165 Ha dengan SK327/Menhut- II/2009 yang terdiri di Kampar, Siak, Pelalawan, Kuansing, dan Meranti. Nah saat keluarnya SK perubahan ketiga, Pemprov sendiri tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi sama sekali. Bahkan yang ada Pemprov malau mengingatkan menteri tentang adanya tumpang tindih peruntukan atas lahan tersebut.
Namun saat ditanya mengenai kaitannya dengan Semenanjung Kampar, Kadishut sendiri malah menyatakan tidak tahu tentang keberadaan Semenanjung Kampar kaitannya dengan izin yang dikeluarkan Menhut. "Coba saya tanya kepada Anda dimana Semenanjung Kampar," katanya.
Hanya saja dari uraian Kadishut tentang perubahan ketiga areal PT RAPP tahun menurut SK Menhut tahun 2009 tersebut menyebutkan penambahan areal terhadap RAPP di Kabupaten Pelalawan dari 89 ribu hektar bertambah menjadi 151 hektar. Namun diakui Zulkifli pihaknya tidak bisa menyebut secara mendetail daerah atau kawasan dari penambahan tersebut.
Rapat hearing Komisi A juga menghadirkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Fadrizal Labay, dan dari Unri dan UIR yang juga dikaitkan dengan keluarnya rekomendasi Amdal.
Fadrizal Labay dalam penjelasannya mengatakan izin Amdal yang dikeluarkan pada tahun 2006 yang layak lingkungan adalah seluas 152.866 Ha, terdiri dari wilayah kabupaten Bengkalis seluas 42.600 ha, kab Siak 20.000 dan kabupaten Pelalawan 90.266.
Sayangnya saat ditanya wartawan Fadrizal tidak bisa menjelaskan secara mendetail kawasan-kawasan tersebut yang lolos amdal. Karenanya saat wartawan mempertanyakan kaitannya dengan Semenanjung Kampar Fadrizal menjawab senada dengan apa yang dikatakakan Kadishut. Intinya Ia juga tidak tahu keberadaan Semenanjung Kampar.
Sedangkan Kepala Penelitian Unri Usman Tang mengatakan, dari hasil penelitian pihaknya, ada yang dipotong-potong poinnya yang menguntungkan pihak RAPP.
Rapat hearing yang dipimpin Ketua Komisi A Bagus Santoso akhirnya menetapkan beberapa kesimpulan antara lain, ada proses izin yang bermasalah, hasil rekomendasi komisi Amdal ada yang dipotong-potong, kemudian keluarnya Izin Menhut menyalahi aturan PP34 dan PP 6 2008 bahwa peruntukan lahan idealnya melalui proses lelang bukang hanya melalui proses permohonan. don
http://www.riaumand iri.net/rmn/index.php? option=com_content&view=article&id=5762%3Akadishut- beratkan- menhut&catid=34%3Aheadline&Itemid=111&lang=en


blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Copenhagen

Copenhagen Accord


The Copenhagen Accord is the document that delegates at the United Nations Climate Change Conference agreed to "take note of" at the final plenary session of the Conference on 18 December 2009.

The Accord is not legally binding, and does not commit countries ever to agree a binding successor to the Kyoto Protocol, whose present round ends in 2012.[1] The BBC immediately reported that the status and legal implications of the Copenhagen Accord were unclear.[2]

Summary of the Accord

The Accord :

* Endorses the continuation of the Kyoto Protocol
* Emphasises a "strong political will to urgently combat climate change in accordance with the principle of common but differentiated responsibilities and respective capabilities"
* Recognises "the scientific view that the increase in global temperature should be below 2 degrees Celsius"
* Recognises "the critical impacts of climate change and the potential impacts of response measures on countries particularly vulnerable to its adverse effects"
* Stresses "the need to establish a comprehensive adaptation programme including international support"
* Recognises that "deep cuts in global emissions are required according to science"
* Agrees cooperation in stopping global and national greenhouse gas emissions from rising "as soon as possible"
* States that "Enhanced action and international cooperation on adaptation is urgently required to... reduc[e] vulnerability and build.. resilience in developing countries, especially in those that are particularly vulnerable, especially least developed countries, small island developing States and Africa"
* Agrees that "developed countries shall provide adequate, predictable and sustainable financial resources, technology and capacity-building to support the implementation of adaptation action in developing countries"
* Agrees that developed countries would "commit to economy-wide emissions targets for 2020" to be submitted by 31 January 2010
* Agrees that parties to the Kyoto Protocol would strengthen their existing targets
* Agrees that developing nations would "implement mitigation actions" to slow growth in their carbon emissions, submitting these by 31 January 2010
* Agrees that developing countries would report those actions once every two years via the U.N. climate change secretariat, and that "delivery of reductions and financing by developed countries will be measured, reported and verified... and will ensure that accounting of such targets and finance is rigorous, robust and transparent"
* Recognises "the crucial role of reducing emission from deforestation and forest degradation and the need to enhance removals of greenhouse gas emission by forests", and the need to establish a mechanism to enable the mobilization of financial resources from developed countries to help achieve this
* States that "scaled up, new and additional, predictable and adequate funding as well as improved access shall be provided to developing countries... to enable and support enhanced action on mitigation"
* Agrees a "goal" for the world to raise $100 billion per year by 2020, from "a wide variety of sources", to help developing countries cut carbon emissions and adapt to climate change
* Agrees that developed countries would raise funds of $30 billion from 2010-2012 to help developing nations fight climate change
* Establishes a Copenhagen Green Climate Fund "to support projects, programme, policies and other activities in developing countries related to mitigation"
* Establishes a Technology Mechanism "to accelerate technology development and transfer"
* Calls for "an assessment of the implementation of this Accord to be completed by 2015... This would include consideration of strengthening the long-term goal", for example to limit temperature rises to 1.5 degrees


blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Minggu, 06 Desember 2009

Pengrusakan Hutan Adat Suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Mendapat Protes

Pengrusakan Hutan Adat Mendapat Protes

Jumat, 04 Desember 2009 | 19:14PEKANBARU (satuRiau) - Pencaplokan dan pembabatan hutan adat Suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) semakin menjadi-jadi. Lahan seluas 1400 hektar di Desa Durian Cacar dan Desa Sungai Eko sekarang dirambah perusahaan.

Tokoh Masyarakat Talang Mamak Inhu, Patih Laman kepada wartawan, mengatakan, kehidupan suku asli saat ini semakin terancam. Perusahaan Bukit Betabuh Sungai Indah (BBSI) dan pendatang saat ini telah meluluhlantakan hutan adat. Para perambah tidak lagi menghargai keberadaan suku asli pedalaman Indragiri Hulu.

"Para pendatang dan perusahaan seakan tidak segan-segan mencaplok, merambah dan memperjualkan tanah adat kami. Kami tidak memiliki kekuatan untuk mencegah," katanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu melalui instansi terkait yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan terkesan kurang peduli menertibkan aksi pembabatan hutan adat yang semestinya dilindungi.

Dikatakan, dalam masalah ini Pemkab Inhu yang diharapkan sebagai tempat mengadu, terkesan tidak peduli dengan apa yang dialami Suku Talang Mamak ini. Karena menurut Patih Laman, permasalahan pencaplokan tanah adat Suku Talang Mamak telah disampaikan kepada DPRD Indragiri Hulu, tapi tidak ada tanggapan.

Bahkan pria berusia 90 tahun yang pernah mendapatkan penghargaan Kalpataru dari Pemerintah Pusat saat pemerintahan Presiden Megawaty ini, menyebutkan, dia meresa heran dengan prilaku pemerintah setempat yang tidak peduli. Karena para perambah hutan alam di daerah ini sangat bebas melakukan penjarahan dan jual beli kawasan hutan adat.

"Pemkab Inhu terkesan tutup mata. Negeri ini sangat aneh, orang sangat bebas memperjualbelikan hak orang secara terangan tanpa ada sanksi hukum sama sekali. Kejadian pengrusakan hutan adat ini sudah berlangsung sejak tahun 2004 silam," kata
penerima penghargaan Kalpataru tahun 2003 lalu ini.

Rasa kekecewaan dengan Pemkab Inhu ini katanya, sudah sangat mendalam. Pasalnya sebagai tokoh masyarakat Suku Talang Mamak, ia bersama masyarakatnya telah berusaha sekuat tenaga untuk mencegah perambahan dan pencaplokan hutan tanah adat ini. Bahkan permasalahan ini telah pula disampaikan kepada pemerintah setempat.

"Kami Kecewa dengan Pemkab Inhu. Kami tidak dianggap ada oleh Pemkab, buktinya pengrusakan hutan semena-mena mencaplok hutan yang selama ini kami jaga kelestariannya. Kami kawatir jika pemerintah daerah ini masih saja acuh tidak acuh dengan apa yang kami hadapi saat ini, maka bisa saja terjadi pertumbahan darah," katanya. [**/drd]

blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Sabtu, 05 Desember 2009

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera menurunkan tim independen untuk meninjau lahan gambut di Semenanjung Kampar

JAKARTA (RP) - Dalam waktu dekat ini Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera menurunkan tim independen untuk meninjau lahan gambut di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan.


Peninjauaan lahan seluas 42 ribu hektare ini terkait dengan adanya kontroversi yang muncul di tengah-tengah masyarakat bahwa lahan yang dikelola PT RAPP bisa merusak lingkungan, sehingga perlu ditinjau kebali proses izin yang diberikan.

‘’Direncanakan dalam minggu ini kita segera menurunkan tim independen yang kita bentuk, tim itu terdiri dari Departemen Kehutanan, Pemprov Riau, LIPI, perguruan tinggi serta

para ahli lahan gambut. Tim ini nantinya akan bekerja menentukan keberadaan lahan gambut tersebut, apakah memang ketebalannya sampai tiga meter atau lebih,’’ jelas Menhut ketika dikonfirmasi Riau Pos usai penerima penghargaan dari UNESCO di Hotel Gran Melia, Selasa (1/12) malam.

Dijelaskan Menhut, ketika nanti hasil dari tim independen yang juga ada para ahli lahan gambut, menyatakan bahwa keberadaan lahan tersebut akan mempengaruhi lingkungan kalau dibiarkan pengelolaan terus dilanjutkan, maka akan dihentikan kalau ternyata itu baik untuk masyarakat luas.

Namun sebaliknya, kalau hasil tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak mencapai ketebalan tiga meter dan harus diperbaiki oleh perusahaan, maka pengelolaan akan terus dilanjutkan.

‘’Dalam menetapkan persoalan ini tentunya kita masih menunggu hasil dari tim independen kita, bukan berpedoman kepada aktivis Greenpeace yang kemungkinan besar tidak tahu dengan kondisi hutan kita, apakah betul merusak lingkungan atau sebaliknya. makanya untuk memastikan itu kita menurunkan langsung para ahli yang akan menentukan apakah mesti dihentikan atau dilanjutkan,’’ ujarnya.(yud)

KERINCI KANAN-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Siak H Nuzirwan Aziz, memastikan kerusakan sekitar 14 hektar kebun sawit warga Desa Simpang Perak Jaya, Kerinci Kanan, disebabkan limbah RAPP. "Positif karena limbah RAPP. Berdasarkan hasil uji labor dari sampel yang kami ambil, memang kawasan tersebut tercemar limbah," tegas Kepala BLH Siak tersebut, Kamis (3/12) di sela-sela kegiatan Harganas dan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat di Koto Gasib.
Beberapa hari lalu, sejumlah anggota Kkelompok Tani Semangka hamparan 202, Desa Simpang Perak Jaya, mengadukan persoalan tersebut ke Komisi II DPRD Siak. Dua tahun sudah mereka menderita kerugian karena kebun mereka rusak. Komisi II yang menerima petani berjanji menindaklanjuti keluhan tersebut.
Berdasarkan pengakuan perwakilan warga bernama Handoko, ia dirugikan secara materi, karena hasil kebunnya sangat tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Jika rata-rata hasil perkapling kebun sawit normal 5-6 ton per bulan, yang diperoleh petani korban limbah RAPP tersebut hanya berkisar 600 kg. Bahkan ada yang hanya panen 300 kg per kaplingnya.
"Kami sudah cukup sering mengadukan hal ini ke manajemen RAPP. Bahkan nyaris security di RAPP hapal benar dengan wajah-wajah kami, karena seringnya kami datang ke kantor mereka. Kami hanya berharap kebun kami dibenahi sebagaimana layaknya dan kompensasi atas kerugian yang kami derita diganti sesuai hasil kebun secara normal," ujar Handoko.
Ia bahkan menyebutkan, bahwa tidak ada itikad baik RAPP terhadap persoalan tersebut. Karena jika hal itu memang mau dilakukan RAPP, tentu sudah jauh-jauh hari dilakukannya.
Ketika masalah ini dikonfirmasikan ke pihak RAPP melalui humasnya Nandik Sufaryono, ia tidak dapat ditemui. Bahkan nomor hp yang biasa digunakannya juga tidak aktif. n ali



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Kamis, 03 Desember 2009

Menhut Cabut Izin Sementara Perluasan HTI PT RAPP

Menhut Cabut Izin Sementara Perluasan HTI PT RAPP

Pekanbaru - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan akhirnya nencabut izin sementara perluasan hutan tanaman industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Riau. Pencabutan izin sementara itu disampaikan Menhut saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR.

"Menhut akhirnya menyetujui adanya jeda tebang di Riau. Pencabutan sementara ini kita sambut dengan baik. Kita berharap SK pencabutan sementara izin HTI PT RAPP segera dikeluarkan," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Hariansyah Usman dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (20/11/2009) .

Menurut keputusan Menhut itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV pada yang berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis. Ketika rapat kerja itu, pihak Walhi diberi kesempatan untuk menyaksikan jalannya rapat tentang pembahasan masalah konflik kehutanan di Indonesia.

"Walau saat itu pembahasan secara nasional, namun sejumlah kasus yang terjadi di Riau menjadi perhatian khusus. Salah satunya yaitu tadi, Menhut menyetujui pencabutan izin sementara HTI PT RAPP," kata Hariansyah Usman.

Dalam rapat tersebut, lanjut Kaka, begitu sapaan akrabnya, dalam waktu dekat Menhut akan melakukan kunjungan kerja ke Riau. Kunjungan ini ingin melihat persoalan yang terjadi di lapangan.

"Menhut akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi HTI RAPP yang saat ini terjadi penolakan dari kalangan aktivis dan masyarakat Riau," kata Kaka.

Pihak Walhi Riau juga akan memberikan masukan terhadap Menhut atas kondiri rill sejumlah perizinan yang selama ini dikeluarkan Menhut sebelumnya.

"Kami yakin kondisi riil di lapangan selama ini banyak yang tidak disampaikan secara utuh kepada Menhut. Karena itu kami di Jakarta sampai akhir bulan ini guna memberikan masukan kepada Menhut serta DPR RI tentang kondisi hutan Riau yang telah porak poranda," kata Kaka.

Walau saat ini pencabutan izin HTI RAPP seluas 115 ribu hektar itu sifatnya baru sementara, menurut Kaka, hal itu merupakan langkah maju. Dengan demikian, Menhut akan melihat langsung kondisi hutan hutan di Riau termasuk dugaan izin sebelumnya penuh dengan manipulasi.

"Kita mendukung langkah mencabutan sementara ini. Tentunya dengan harapan, setelah Menhut ke lapangan izin RAPP itu dicabut untuk selamanya," kata Kaka.


blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Laju Kerusakan Hutan 1,02 juta Ha per Tahun

MS Kaban: Laju Kerusakan Hutan 1,02 juta Ha per Tahun
MENHUT.GO.ID


MS Kaban
Jumat, 3 Juli 2009 | 11:41 WIB

BANDUNG, TRIBUN - Laju kerusakan hutan produksi di Indonesia mencapai 1,08 juta hektar per tahun. Laju ini sebetulnya sudah berkurang signifikan dibandingkan empat tahun lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam Diskusi Panel bertajuk Masa Depan Hutan dan Kehutanan Indonesia yang diselenggarakan di Graha Kompas-Gramedia Bandung, Jumat (3/7).

Acara ini diadakan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Ilmu Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Wiyana Mukti, Komunitas Pohon dan HU Kompas. "Dulu,empat tahun lalu sebelum bertugas, saya sempat worried (khawatir) dengan data 2,8 juta hektar hutan terdegradasi tiap tahun. Sekarang, turun di 1,08 juta ha. Saya yakin, ini bisa turun di bawah 1 juta hektar jika hotspot (wilayah kebakaran) hutan dan illegal logging bisa dikurangi," ucap Kaban.

Ia pun mengklaim, dengan upaya penagakan hukum terus menerus, angka penebangan liar bisa ditekan menjadi 200 kasus per tahun, dari sebelumnya 9.600 kasus per tahun.

Menurutnya, menjadi tantangan bagi pemerintahan ke depan untuk menekan angka laju kerusakan hutan. "Perlu konsistesi kebijakan kehutanan siapapun pemimpinnya nanti," ucapnya kemudian.

Ia khawatir, jika tidak dicegah laju deforistasi hutan produksi ini, dalam 15-16 tahun ke depan, hutan produksi akan lenyap. "Menjadi malapaetaka. Kita menciptakan kematian pada bangsa ini," ucapnya. (KOMPAS/Yulvianus Harjono)


blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya penataan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat.

Masih Ditemukan Perizinan Perkebunan Tumpang Tindih di Rohul

Masih Ditemukan Perizinan Perkebunan Tumpang Tindih di Rohul
4 Desember 2009


Laporan Engki Prima Putra, Pasirpangaraian engkiprima-putra@riaupos.com
Sampai saat ini masih ditemukan sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Rokan Hulu, memiliki perizinan tumpang tindih.

Seharusnya kondisi itu tidak terjadi. Kedepan, Pemerintah Kabupaten Rohul akan meneliti perusahaan yang memiliki keabsahan perizinan yang dimilikinya.

Hal disampaikan Asisten I Setda Kabupaten Rohul H Zulfikar Achmad SH MH dalam ekpose Pemetaan dan evaluasi potensi kawasan perkebunan Kabupaten Rohul yang digelar, Kamis (3/11) oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rohul berdasarkan hasil survey Konsultan PT Tiara Kreasi Utama yang dilaksanakan di Aula Kantor Dishutbun Rohul.

Menurutnya, luas areal perizinan tumpang tindih perkebunan swasta/BUMN di Rohul ada dua kasus di kawasan APL, terjadi di Kecamatan Pendalian IV Koto seluas 99,59 hektar, Kunto Darussalam dan Bonai Darussalam seluas 5.458,10 hektare.

Zulfikar menyebutkan, luas areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan berdasarkan TGHK di Kabupaten Rohul seluas 220.095,47 hektare yang tersebar di 13 kecamatan. Sedangkan status areal kebun kelapa sawit milik rakyat berdasarkan TGHK di Rohul seluas 204.351, 24 hektare.

Selanjutnya status areal kebun kelapa sawit yang diduga kerjasama rakyat dengan perusahaan berdasarkan TGHK di Rohul seluas 53.009, 41 hektare.Sementara luas areal okupasi oleh perkebunan swasta/BUMN dan masyarakat Rohul yakni 6.255,37 hektar.

Terdiri Okupasi oleh perkebunan rakyat pada areal HPH PT Rokan Permai Timber di Kecamatan Tambusai Utara seluas 1.011 hektar.Okupasi oleh perkebunan rakyat pada areal HTI PT Sumatera Silva Lestari di Kecamatan Bangun Purba seluas 814,84 hektare.

Okupasi oleh areal perkebunan yang diduga milik atau bekerjasama dengan perkebunan swasta atau BUMN pada areal HPH PT Rokan Permai Timber di Kecamatan Tambusai Utara seluas 3.376, 53 hektare. Sedangkan okupasi oleh perkebunan swasta PT Torusganda pada areal HPH PT Rokan Permai Timber seluas 1.053 hektare.

Kepada Riau Pos, Kamis (3/12), Asisten I Setda Rohul Zulfikar mengatakan, adanya tren peningkatan luas kebun kelapa sawit di Kabupaten Rohul dari tahun ketahun, data tahun 2004 luas kebun sawit 254.431,76 hektare sedangkan tahun 2008 luas kebun sawit 477.456,12 hektare.

Kemudian lokasi kebun sawit terluas di Kabupaten Rohul berada di Kecamatan Tambusai Utara yaitu 109.092,52 hektare, sedangkan yang terkecil berada di Kecamatan Rambah seluas 2.291,40 hektar.Untuk luas kebun perusahaan yang terluas terdapat di Kecamatan Kepenuhan seluas 34.924,57 hektare sedangkan perkebunan rakyat terluas di Kecamatan Tambusai Utara seluas 65.970,84 hektare.

Selain masih terdapatnya perizinan tumpang tindih antar perusahaan perkebunan yang terdapat dua kasus, lanjutnya, ditemukan adanya okupasi terhadap areal yang masih dibebani hak oleh pelaku usaha perkebunan dan terdapat areal perkebunan yang berada dalam areal yang tidak sesuai peruntukkannya (kawasan hutan) oleh pelaku usaha perkebunan.

Zulfikar menyebutkan, berdasarkan data hasil identifikasi luas areal perkebunan seluas 477.456 hektar (BUMN/PBS/Perkebunan Rakyat) diketahui estimasi nilai pendapatan dari PBB sebesar Rp24,6 miliar, lebih tinggi jika dibandingkan perkiraan penerimaan PBB atas dasar luas perkebunan tahun 2004 (254.431,76 hektare) yaitu sebesar Rp15 miliar.

‘’Bagi areal yang tidak sesuai peruntukannya akan didata ulang kembali, agar tidak terjadi konflik dalam pemanfaatannya,’’jelasnya.***



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Mandah, Kecamatan Tua yang Penuh Sejarah

Mandah, Kecamatan Tua yang Penuh Sejarah
Banyak Situs Kuno yang Terabaikan di Mandah
4 Desember 2009

Laporan YON WAHYUDI, Mandah yonwahyudi@riaupos.com
Ditilik dari keberadaannya, Kecamatan Mandah tergolong daerah tua di Indragiri Hilir (Inhil). Banyak bukti sejarah yang membuktikan tuanya daerah ini. Beberapa bukti sejarah itupun sudah ada yang tinggal kenangan karena tidak tampak lagi kasat mata.

Salah satu objek wisata yang masih tersisa adalah rumah dan bangunan penjajahan kolonial Belanda, alat-alat perang zaman kemerdekaan. Beberapa objek religi seperti seperti makam para penyiar agama Islam di masa dahulu juga mudah ditemukan pada Kecamatan Mandah.

Salah satu rumah peninggalan Belanda adalah, Rumah Kuning. Itu adalah bangunan yang masih berdiri di pinggir sungai di tengah Kota Khariah Mandah. Berdasarkan penjelasan kalangan tua yang mengetahui sejarahnya, rumah itu dinamakan rumah kuning. Karena sejak awal berdirinya sudah diberi cat kuning yang sangat menyolok. Rumah itu diketahui sebagai tempat tinggal wedana.

Bangunan tersebut berbentuk panggung, memiliki ketinggian hampir dua meter darai permukaan tanah. Saat ini tiangnya dibeton, dan dindingnya telah dipugar. Ketika ada acara besar, biasanya selalu digelar pada rumah tersebut.

‘’Rumah itu selain tempat tinggal. Dulunya juga sebagai Kantor Kepala Pemerintahan Perwakilan Belanda di Mandah. Ketika itu dikenal dengan sebutan Amir. Sekarang kondisi bangunan ini mulai memprihatinkan, padahal memiliki sejarah tinggi,’’ kata HM Ali Hanafiah, salah seorang tokoh warga Mandah kepada Riau Pos, Kamis (3/12).

Peninggalan sejarah dengan nuansa religius juga ada di Mandah, seperti keberadaan pemakaman H Encik Ahmad Gerunggang dan dua orang sahabatnya yakni Said Ahmad dan Wan Ahmad. Mereka bertiga adalah pasangan ‘’Tiga Serangkai’’ yang dikenal sebagai orang yang sangat berjasa dalam penyebaran agama Islam di kawasan tersebut bahkan sampai ke Kepulauan Riau dan Johor, sehingga menjadikan kawasan Mandah sebagai daerah yang kental akan warisan ke-Islaman di Kabupaten Inhil.

Menurut penuturan kalangan warga, Kompleks Datuk Gerunggang, awal mula ditemukan sekitar tahun 1970, atas prakarsa ahli warisnya yang sebagian masih bermukim di Mandah. Penyebar agama Islam inipun masih termasuk kerabat Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan.

Konon, penemuan makam ini bermula dari wangsit yang diterima oleh ahli warisnya. Diperkirakan Datuk Geronggang meninggal dunia sekitar 1.650 silam. Kepala Dinas Pariwisata Inhil, Drs H Tantawi Jauhari kepada wartawan belum lama ini menegaskan, upaya untuk melakukan penyelamatan situs dan bangunan bersejarah tetap menjadi perhatian pihaknya dan sudah dilakukan berbagai macam upaya. Upaya penyelamatan menurut dia harus tetap dilakukan. Apalagai situs sejarah itu menggambarkan bagaimana perjalanan daerah ini.

Oleh sebab itu, seluruh situs bersejarah menurut dia akan dicek keberadaannya. Bagi yang memerlukan penanganan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pemugaran. ‘’Kita akan cek tiap objek bersejarah, karena memang harus dilindungi,’’ ujar Tantawi Jauhari.***



blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

peta HTI RAPP disemenanjung kampar




dicabutnya sementara izin HTI RAPP disemenanjung kampar hanya untuk sementara(sampai bulan maret).

Pekanbaru (ANTARA News) - LSM lingkungan Greenpeace berencana menggugat Permenhut P.14/Menhut-II/2009 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai peraturan terkait pemberian izin alih fungsi hutan alam menjadi perkebunan akasia dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi Riau.

"Permenhut itu mengakibatkan kerugian dari kerusakan lingkungan karena mengakibatkan hutan alam terutama di kawasan gambut dalam di Riau rusak dan beralih fungsi demi kepentingan perusahaan," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, di Pekanbaru, Minggu.

Bustar menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan oleh MS Kaban beberapa saat sebelum masa jabatannya berakhir sebagai Menteri Kehutanan pada tahun 2009.

Peraturan itu membuat izin rencana kerja tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tidak lagi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Riau dan diambil alih oleh Dirjen Bina Produksi Departemen Kehutanan.

Sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, sekitar 318.360 hektar hutan alam di Provinsi Riau berubah fungsi menjadi kebun akasia untuk hutan tanaman industri.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Riau, alih fungsi ratusan ribu hektare hutan alam tersebut berlandaskan pada 24 RKT IUPHHK-HT pada tahun 2009 yang langsung dikeluarkan oleh Dephut.

Potensi kayu yang berada di areal RKT hutan alam tersebut sangat besar karena mencapai 12,28 juta meter kubik.

"Menhut menilai peraturan itu dibuat karena adanya stagnasi RKT di Riau, namun Kepala Dinas Kehutanan Riau membantah hal itu dengan mengirimkan surat ke Menhut bahwa keputusan tidak mengeluarkan RKT dikarenakan lokasinya di hutan alam dan kawasan gambut yang dalamnya lebih dari tiga meter yang seharusnya dilindungi," katanya.

Selain itu, peraturan itu juga menjadi masalah baru akibat perizinan terhadap RKT yang diberikan diduga cacat hukum dan mengakibatkan konflik antara masyarakat di sekitar hutan dan perusahaan.

Ia menambahkan, Greenpeace sedang mengumpulkan bahan untuk melakukan gugatan yang akan segera dikirimkan ke PTUN.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan kerusakan hutan di Riau disebabkan aturan yang dibuat tumpang tindih terutama aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

"Karena Menteri yang lama (MS Kaban) pada mei 2008, tidak akan ada lagi penambahan HTI di Riau. Tapi mengapa tahun 2009 `meledak` masih ada lagi izin yang keluar. Apalah daya saya," kata Zulkifli Yusuf.(*)

blogs ini dibuat agar kita sama-sama memahami arti pentingnya pemetaan ruang provinsi riau yang berbasiskan masyarakat, dan menempatkan setiap ruang provinsi riau sesuai dengan peraturan yang di sepakati bersama, serta tidak merugikan ekologi dan masyarakat yang ada.

Rabu, 19 Agustus 2009

ROKAN HULU

POTENSI WISATA DI ROKAN HULU

WISATA AIR
Sungai Rokan Kiri yang mengalir melintasi kota ujungbatu salah satu potensi untuk wisata air deras, atau wisata petualangan dengan menggunakan boat ke hulu sungai yang deras dengan tebing-tebing sungai yang cadas sekaligus dapat menyaksikan hutan sekunder disepanjang sungai, sambil melihat kehidupan tepi sungai sekitar 1 jam perjalanan kita akan jumpai air terjun hujan lobek di tebing sungai, dihulu sungai ada dua air terjun yang cukup tinggi yaitu air terjun sungai murai dan air terjun sungai tolang.

Sumber Air Pawan
terletak di desa Pawan sekitar 9 km dari Pasirpengarayan. Mudah dijangkau dengan kendaraan bermotor serta roda dua, uniknya becak jerman pun dapat melayani trayek langsung ke lokasi. Tempat ini sangat diminati oleh wisatawan, dengan keunikan ada dua sumber air panas dari gejala post vulkanis yang masing-masing sumber berbeda panas airnya (Suhu sisi kiri 600oC dengan debit air 7200 ml/dtk, sisi kanan 480-580oC dengan debit air 1800 ml/dtk); yang disalurkan ke beberapa pancuran yang jatuh di tepi sungai kecil yang airnya dingin dan bersih lagi jernih dengan suhu 200-250oC. Tempat ini baik untuk rekreasi kesehatan, sambil bersenang-senang bersama keluarga, yang didukung oleh alam yang asri serta tempat parkir yang luas, tersedia pula Camping Ground.

Goa Huta Sikafir
berada sekitar 1 km dari sumber air pawan, kita akan menjumpai hutan dengan kayu-kayu besar, yang dililiti oleh urat-urat kayu hawa (Sulur). Didalam kawasan hutan 6 hektar inilah terdapat 41 goa-goa besar dan kecil yang setiap goa memiliki nama yang sesuai dengan kondisi goa, seperti contoh goa landak, goa ini seperti lobang sarang landak, goa tupai seperti parit yang panjang tidak terlalu sempit. Dari sekian banyak goa yang terkenal keindahannya ialah Goa Mata Dewa dan Goa Lepong, serta Goa Kulam. Goa-goa ini cukup membuat anda lelah berpetualang didalamnya bersama pemandu yang telah siap melayani jasa pramuwisata di Huta Sikafir.

Cipogas,
Bendungan Kaiti terdapat batu-batuan yang besar dengan aliran sungai dari kaki Bukit Haorpit yang terjal dan berbatu, konon dahulu kala tempat petua-petua melakukan semedi/pertapaan. Daerah ini memiliki cerita/dongeng yang dapat kita tanyakan kepada juru kunci daerah ini. Daerah Cipogas dan Bendungan Kaiti dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua sekitar 4 km dari Pasirpengarayan serta bersimpangan dengan objek Air Panas Pawan dan Goa Huta Sikafir, disamping itu bendungan yang genangan airnya menjadikan tempat ini cocok untuk berekreasi sambil mendayung kereta air yang dapat disewa kepada pemilik kereta air disekitar danau, kegiatan ini lebih cocok untuk melihat tebing batu-batu sungai sepanjang danau ke hulu sungai cipogas, di hulu sungai ini tidak jauh berjalan ada tebing yang terjal untuk kegiatan panjat tebing, disini selalu dijadikan kegiatan pertandingan panjat tebing alam yang diselenggarakan oleh FPTI.

Sungai Bungo
adalah sebuah kampung dikaki bukit Hadiantua dengan penduduk sekitar 30 KK dengan pencaharian penduduk berkebun, berladang, serta meramu hutan. Daerah yang asli perkampungan tanpa pengaruh modernisasi dan terisolir sekitar 1 jam perjalanan dari bendungan Cipogas. Tempat ini cocok dijadikan Ecotourism, dimana segala kegiatan yang memiliki sifat menjauhkan diri dari keramaian dan tidak menuntut fasilitas yang baik, sifat berpetualang dan berkemah dipinggir kampung, serta melihat rutinitas masyarakat.

Rumah Batu Serombou
terletak di desa Serombou Indah sekitar 12 km dari jalan propinsi dengan kondisi jalan dapat dilalui kendaraan roda empat pada musim kemarau. Terdapat 3 batu berbentuk rumah secara radial menonjol keluar seperti payung, bagian bawah menjorok berlobang, hutan dan bebatuan yang berbentuk binatang serta benda-benda rumah yang terlihat tidak jelas dan nyata (Gejala alam yang beraturan). Dikisahkan sebuah dongeng tentang sumpah seorang yang sakti terhadap kampung yang durhaka tidak menjalankan syariat Islam hingga satu kampung disumpah menjadi batu. Dekat daerah ini terdapat sebuah kampung yang terisolir dari modernisasi tempat ini dikenal orang dengan desa Tanjung Botong.

Makam Raja-Raja Rambah
terletak di desa Kumu sekitar 9 km dari pasirpengarayan dan masuk sekitar 100 meter dari jalan propinsi dengan kondisi jalan semenisasi. Daerah ini adalah bekas Kompleks kerajaan Rambah yang terakhir, terdapat beberapa makam Raja Rambah yang terkenal. Masuk ke tempat ini berkesan suasana angker dikarenakan makam-makam telah ditumbuhi kayu-kayu besar, ada salah satu makam raja Rambah yang dilindungi oleh urat-urat kayu ara sehingga makam tersebut seperti terletak di dalam pangkal kayu sehingga para peziarah melihat makam harus merunduk masuk kedalam jalinan urat kayu ara tersebut.

Benteng Tujuh Lapis.
Setelah melihat makam kita bisa langsung melanjutkan dengan kendaraan ke daerah Dalu-dalu Kecamatan Tambusai sekitar 23 km dari makam raja-raja Rambah. Benteng tanah yang dibuat masyarakat dalu-dalu pada zaman penjajahan Belanda atas petuah Tuanku Tambusai di atas bumbun tanah ditanam bambu atau aur berduri. bekas benteng tersebut yang ditinggalkan Tuanku Tambusai pada tanggal 28 Desember 1839. Disekitar daerah dalu-dalu ini juga terdapat beberapa benteng-benteng yang disebut Kubu.

Istana Rokan (Rumah Tinggi)
terletak di desa Rokan IV Koto sekitar 46 km dari Pasir Pengarayan. Istana Rokan adalah peninggalan kesultanan Nagari Tuo berumur 200 tahun. Istana dan beberapa rumah penduduk sekitar ini memiliki koleksi ukiran dan bentuk bangunan lama khas melayu (Rumah tinggi).

Taman Nasional Bukit Suligi
memiliki jenis flora dan fauna yang dilindungi oleh pemerintah, ada danau yang indah didalam taman ini yang dijadikan sebagai tempat rekreasi bagi masyarakat yang berkunjung. Selain berekreasi tempat ini dijadikan tempat penelitian biologi yang membuat tempat ini menarik. Terdapat sumber air panas yang tidak terlalu besar serta goa-goa dan seramnya hutan yang lebat. Bagi para wisatawan yang ingin bermalam ditempat ini disediakan camping ground.

Mesjid Tua Kunto Darussalam
terletak sekitar 62 km dari Pasirpengarayan yang didirikan pada tahun 1937 oleh R.T. Muhammad Alie dan terdapat 3 makam ahli Suluk (Khalifah) Tengku Imam Khalifah Muda dan Imam Nawawi. Mesjid Tua Kunto Darussalam ini sebagai pusat Tarkat Nasyahbandiyah, dalam perkembangan selanjutnya dibangun bangunan suluk pada tahun 1958.

Air Terjun Aek Martua
terletak di kecamatan Bangun Purba merupakan air terjun bertingkat-tingkat, sehingga sering pula disebut air terjun tangga seribu, dapat ditempuh melalui jalan darat, kira-kira 2/3 dari bawah terdapat kuburan pertapa Cipogas dengan air terjun yang bertingkat-tingkat dan sungguh mengagumkan untuk dinikmati.***

Statistik Penduduk Menurut Jenis Kelamin
Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin di Kabupaten Rokan Hulu
Tahun 1999 2000
Statistik Penduduk
Jumlah Pria - 138,082 jiwa
Jumlah Wanita - 127,604 jiwa
Jumlah Total 0 265,686 jiwa
Pertumbuhan Penduduk - 4.05 %
Kepadatan Penduduk - - per km2


http://www.rokanhulu.go.id/image/profilKabupaten/petaLereng.jpg

Rabu, 12 Agustus 2009

analisa sebagai kajian dalam menyusun tata ruang Kabupaten Bengkalis


Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Bengkalis


Kecamatan
Ibu Kota
Luas
Km?)
Penduduk & Populasi
Jumlah
Desa / Kel
Sub-Regency
Capital
Area
Total
%
Village
1. Bengkalis Bengkalis
514,00
66.211
10,29
20
2. Bantan Selat Baru
424,40
37.855
5,89
9
3. Bukit Batu Sungai Pakning
1.128,00
28.708
4,46
15
4. Merbau Teluk Belitung
1.348,91
47.370
7,36
21
5. Tebing Tinggi Selat Panjang
849,50
73.784
11,47
16
6. Tebing Tinggi Barat Alai
586,83
15.126
2,35
8
7. Rangsang Tanjung Samak
681,00
28.106
4,37
13
8. Rangsang Barat Bantar
241,60
29.770
4,63
15
9. Mandau Duri
937,47
180.088
27,99
15
10. Rupat Batu Panjang
896,35
33.634
5,23
12
11. Rupat Utara Tanjung Medang
628,50
12.757
1,98
5
12. Siak Kecil Lubuk Muda
742,21
22.377
3.48
13
13. Pinggir Pinggir
2.503,00
67.402
10,48
13

11,481,77
643.188
100
175

Update Data Terakhir : 31 Juli 2008
(Sumber : DINAS CATATAN SIPIL, KEPENDUDUKAN DAN TENAGA KERJA)


(SUMBER : BAKOSURTANAL 1986 dan BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)


Letak Kabupaten Bengkalis sangat strategis, karena disamping berada di tepi alur pelayaran internasional yang paling sibuk di dunia, yakni Selat Malaka, juga berada pada kawasan segitiga pertumbuhan Ekonomi Indonesia-Malaysia-Singapura (IMS-GT) dan kawasan segitiga pertumbuhan Ekonomi Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT).

Tinjauan Historis
Secara historis wilayah Kabupaten Bengkalis sebelum Indonesia. merdeka, sebagian besar berada di wilayah pemerintahan Kerajaan Siak Sri Indrapura. Setelah diproklamirkannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diikuti dengan penyerahan kekuasaan oleh Raja Kerajaan Siak Sri Indrapura Sultan Syarif Kasim II , maka seluruh wilayah yang berada dibawah kekuasaan Kerajaan Siak Sri Indrapura, termasuk wilayah Kabupaten Bengkalis berada dibawah pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian pada tahun 1956 yakni berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 dibentuklah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang pada waktu itu masih berada dibawah Propinsi Sumatera Tengah dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Sumatera Utara. Dengan dibentuknya Propinsi Daerah Tingkat I Riau berdasarkan Undang-undang Nomor 61 tahun 1958 tentang Penetapan Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Riau dan Jambi, maka Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis berada dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.

Selanjutnya setelah terjadi pemekaran daerah, kabupaten Bengkalis yang semula jumlah penduduknya merupakan jumlah penduduk terbanyak di Propinsi Riau yaitu dengan jumlah 1.182.267 jiwa namun setelah pemekaran menjadi 547.876 jiwa dengan luas wilayah yang semulanya 30.646,83 Km2 menjadi 11.481,77 Km2.

Kondisi Geografis
Kabupaten Bengkalis memilki luas 11.481,77 Km2 yang wilayahnya berada pada posisi 0?17'LU-?30'LU dan 100?52'BT - 102?BT, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka
Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Siak
Sebelah Barat dengan Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten
Rokan Hulu
Sebelah Timur dengan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Pelalawan

Kabupaten Bengkalis memilki letak yang sangat strategis, sebab disamping berhadapan langsung dengan Negara tetangga, yakni Malaysia, yang hanya dipisahkan dengan Selat Malaka yang sejak dahulu dikenal sebagai jalur perdagangan Internasional yang ramai, juga berada pada posisi segitiga pertumbuhan Indonesia, Malaysia, Singapura (IMS-GT) dan Segitiga Pertumbuhan Indonesia, Malaysia, Thailand (IMG-GT).

Potensi dan Sumber Daya Alam
Disamping letaknya yang strategis Kabupaten Bengkalis menyimpan sumberdaya alam yang cukup besar bahkan kekayaan alam bumi Bengkalis, baik sektor migas seperti minyak bumi yang terdapat di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Merbau maupun non migas, seperti hasil perkebunan, hasil perikanan dan lain-lainnya.

Penduduk
Secara Administrasi Pemerintah, Kabupaten Bengkalis terbagi dalam 13 Kecamatan, 24 Kelurahan, 155 Desa dengan luas wilayah 11.481,77 Km2. Tercatat jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis 690.366 jiwa dengan sifatnya yang heterogen, mayoritas penganut agama Islam, disamping Suku Melayu yang merupakan mayoritas juga terdapat suku-suku lainnya seperti : Suku Minang, Suku Jawa, Suku Bugis, Suku Batak, Tionghoa dan sebagainya.


Arti Lambang Daerah


Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor 16 tahun 1989 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yaitu :

Bentuk Dan Pembagian Lambang

Lambang Daerah berbentuk Perisai yang terdiri dari lima bagian, yaitu :
  1. Rotan yang melingkar seluruh Lambang dengan jumlah ruas 17;
  2. Perahu layar dengan layar terkembang dan laut yang bergelombang lima;
  3. Pohon Rumbia dengan 4 pelepah, dan
  4. Pohon Para dengan 4 helai daun, sehingga berjumlah 8;
  5. Ikan Terubuk dengan jumlah sisik 45.

Warna Utama yang dipakai adalah Hijau Muda disamping menggunakan warna
kuning, putih, biru tua dan hitam, Pemberian warna lambang, yaitu :

  1. Rotan yang melingkari seluruh Lambang adalah warna kuning;
  2. Perahu layar dengan layar terkembang dan laut yang bergelombang lima adalah
    warna
    putih;
  3. Pohon rumbia dengan 4 pelepah, dan
  4. Pohon Para dengan 4 helai daun, adalah warna biru tua;
  5. Ikan Terubuk adalah warna kuning.


Arti Lambang

  1. Rotan melingkar yang berjumlah 17 ruas mengingatkan tanggal Proklamasi, dan melambangkan Persatuan dan Kesatuan Penduduk Daerah;
  2. Perahu layar dengan layar terkembang melambangkan sarana utama perhubungan dan pengambilan hasil laut, berarti lambing wilayah perairan yang terdiri dari pada laut dan sungai, serta gelombang lima lapis melambangkan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia;
  3. Pohon Rumbia dan Pohon Para masing-masing terdiri dari 4 pelepah dan 4 helai daun sehingga berjumlah 8, mengingatkan pada bulan Proklamasi, dan melambangkan kesuburan tanah sebagai penghasil pangan yang potensial, berarti lambang ketahanan pangan dimasa sulit, dan melambangkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan untuk hubungan perdagangan ke luar Daerah;
  4. Ikan Terubuk dengan jumlah sisik 45, mengingatkan tahun Proklamasi, dan melambangkan wilayah perairan penghasilan ikan berarti lambang hasil laut yang potensial.


Kondisi Geografi


Bengkalis merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Riau. Wilayahnya mencakup daratan bagian timur pulau Sumatera dan wilayah kepulauan, dengan luas adalah 11.481,77Km2, dan mempunyai batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka
Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Siak
Sebelah Barat dengan Kota Dumai, Kab. Rokan Hilir dan Kab. Rokan Hulu
Sebelah Timur dengan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Pelalawan

Letak Kabupaten Bengkalis sangat strategis, karena disamping berada di tepi alur pelayaran internasional yang paling sibuk di dunia, yakni Selat Malaka, juga berada pada kawasan segitiga pertumbuhan Ekonomi Indonesia-Malaysia-Singapura (IMS-GT) dan kawasan segitiga pertumbuhan Ekonomi Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT).
Secara Administrasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis terdiri dari 13 (sebelas) wilayah Kecamatan, yaitu : Kecamatan Bengkalis ( luas 514,00 km2) , Kecamatan Bantan ( luas 424,40 km2) , Kecamatan Bukit Batu ( 1.128,00 km2) , Kecamatan Mandau (luas 937,47 km2) , Kecamatan Merbau ( luas 1.348,91 km2) , Kecamatan Rupat (luas 1.524,85 Km2) , Kecamatan Tebing Tinggi (luas 1.436,83 km2), Kecamatan Rangsang (luas 922,10 km2), Kecamatan Rangsang Barat (luas 241,60 km2), Kecamatan Rupat Utara (628,50) dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat(luas 586,83 km2) , Kecamatan Pinggir (luas 2.503,00), Kecamatan Siak Kecil (luas 742,21 km2).

Topografi
Wilayah Kabupaten Bengkalis merupakan dataran rendah, rata-rata ketinggian antara 2 - 6,1 meter diatas permukaan laut, sebagian besar merupakan tanah organosol, yaitu jenis tanah yang banyak mengandung bahan organic Terdapat sungai, tasik (danau) serta pulau besar dan kecil yang berjumlah 26 buah. Adapun pulau-pulau besar dimaksud, yaitu pulau Rupat (1.524,85 km2) , pulau Tebing Tinggi (1.436,83 km2) , pulau Bengkalis (938,40 km2) , pulau Rangsang (922,10 km2)serta pulau Padang dan pulau Merbau (1.348,91 km2).

Flora & Fauna
Jenis-jenis flora yang menonjol terutama terdapat di hutan-hutan wilayah Kabupaten Bengkalis adalah : Meranti, Punak, Sungkai, Bintangur, Api-api, Bakau, Nibung dan puluhan jenis lainnya. Kayu-kayuan ini sebagian besar merupakan jenis kayu komersial yang digunakan sebagai bahan baku industri kayu dan meubel.

Hasil hutan lainnya adalah berupa Rotan, Damar, dan Getah Jelutung. Disamping itu terdapat pula jenis Anggrek Hutan dan berbagai jenis tanaman hias, seperti Pinang Merah dan Palm (Kepau) dan sebagainya. Sedangkan jenis-jenis fauna yang masih terdapat di kawasan hutan, seperti Harimau Sumatera, Gajah, Beruang Madu, Beruk, Lutung, Kera, Rusa, Kijang, Kancil, Ayam Hutan, berbagai jenis Ular dan Burung serta Buaya.Di Kabupaten Bengkalis terdapat kawasan hutan lindung, seperti kawasan hutan Bukit Batu, Mandau serta di Kecamatan Rupat.

I k l i m
Kabupaten Bengkalis beriklim tropis yang sangat dipengaruhi oleh sifat iklim laut, dengan temperatur berkisar 26?C - 32?C. Musim hujan biasa terjadi antara bulan September hingga Januari, dengan curah hujan rata-rata berkisar antara antara 809-4.078 mm/tahun Periode kering (musim kemarau) biasanya terjadi antara bulan Pebruari hingga Agustus.



Potensi Daerah


Kabupaten Bengkalis disamping letaknya yang strategis juga mempunyai potensi sumber daya alam yang sangat banyak. Kekayaan alam tersebut hampir menyebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Potensi tersebut antara lain di sektor pertanian tanaman pangan dan holtikultura, perikanan, perternakan, perkebunan, perternakan, pertambangan dan pariwisata.
Pertambangan
Sebelum terbagi menjadi 4 wilayah Daerah Tingkat II, wilayah Kab Bengkalis merupakan penghasil minyak bumi yang terbesar, tidak hanya di propinsi Riau tetapi juga di Indonesia. Saat ini ladang-ladang minyak bumi terdapat di Kecamatan Mandau, Bukit Batu dan Merbau pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan minyak PT. Caltex Pasific Indonesia dengan wilayah operasi di Kecamatan Mandau dan Bukit Batu serta perusahaan minyak Kondur Petroleum S.A yang wilayah konsesi/operasinya meliputi Kecamatan Merbau, Tebing Tinggi, Rangsang, Bengkalis dan perairan Bengkalis sekitar Selat Malaka.Disamping minyak bumi, terdapat pula potensi tambang pasir, yang sebagian besar terdapat di Pulau Rupat dan Rangsang serta potensi Gambut, yang terdapat di Pulau Bengkalis, Tebing Tinggi dan Rangsang serta Deposit Batubara di Kecamatan Rupat..
Perikanan
Kabupaten Bengkalis terdapat 26 buah pulau besar dan kecil serta memiliki perairan yang cukup dan garis pantai yang panjang luas, sehingga dapat dikatakan bahwa Kabupaten Bengkalis memilki potensi sumber daya kelautan terutama di sektor perikanan. Pemanfaatan sumber daya perikanan disamping dilakukan melalui penangkapan ikan dilaut juga dilakukan melalui budi daya, antara lain dengan Sistem Tambak, Kolam, Jaring Apung dan Keramba.
Pertanian dan Holtikultura
Tanaman pangan yang diusahakan oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis terdiri dari Padi sawah,Padi ladang, Jagung, Sagu, Ketela pohon, Ketela rambat, Kacang tanah, Kodelai soya, Kacang hijau, Buah-buahan( Alpokat, Mangga, Rambutan, Duku, Jeruk, Durian, Sawo, Pepaya, Pisang). Wilayah pengembangan komoditi Tanaman Pangan di Kabupaten Bengkalis, meliputi :

Pengembangan Tanaman Padi, diarahkan pada Kecamatan Bantan,
???Bukit Batu, Rangsang dan Tebing Tinggi.
Pengembangan Tanaman Sagu diarahkan pada Kecamatan Merbau
???dan Tebing Tinggi.
Pengembangan komoditi buah-buahan diarahkan pada Kecamatan
???Merbau, Tebing Tinggi dan Bengkalis.
Komoditi sayur-sayuran diarahkan pada Kecamatan Bengkalis, Rupat,
?? Mandau dan Tebing Tinggi

Komoditi unggulan dan andalan sub sektor perkebunan di Kabupaten Bengkalis, yaitu : Karet, kelapa sawit, kelapa, cengkeh, kopi dan coklat .
Perternakan
Penggarapan potensi perternakan di Kabupaten Bengkalis secara umum mengalami peningkatan, dengan jenis ternak : sapi, kerbau, kambing/Domba, babi dan unggas (ayam ras, ayam kampung).
Kehutanan
Hutan Di Kabupaten Bengkalis tersebar pada 13 wilayah Kecamatan . Hutan Kabupaten Bengkalis menyimpan berbagai flora dan fauna. Hutan Bakau banyak ditemui disepanjang pesisir pantai, dan hasil hutan lainnya berupa kayu logpond, rotan, damar dan sebagainya, banyak digunakan untuk bahan baku industri.
Peranan Sektor Industri
Kontribusi sektor industri Bengkalis dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto tanpa migas Bengkalis tahun 2004 sebesar 35,01 %, telah meningkat dibanding 2003 sebesar 33,88% dan 30,43% pada tahun 2002.

Pada tahun 2004, sektor industri di Kabupaten Bengkalis masih mempunyai peranan yang penting dan cukup dominan terhadap perekonomian Bengkalis maupun Riau, dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kaupaten Bengkalis..

Kelompok industri besar dan sedang dapat diklasifikasikan dan digolongkan sesuai produk yang dihasilkan. Penggolongan dilakukan untuk golongan/ klasifikasi sampai dengan dua digit kode ISIC/KLUI (Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia ). Perusahaan industri besar dan sedang yang dominan beroperasi di Kabupaten Bengkalis adalah dari golongan industri kayu, termasuk Perabot rumah tangga. Kelompok Industri Makanan , Minuman dan Tembakau berada pada urutan kedua, kemudian kelompok Indusri barang galian, Bahan Logam kecuali Minyak bumi dan Batu Bara dan terakhir kelompok Industri Barang dari Logam.

LUAS HUTAN MENURUT JENIS HUTAN
Area of Forest by Kinds , 2006

Jenis Hutan
Forest Kinds
2004
2005
2006
1.
Konversi
295.289,87
208.421,19
208.421,19
2.
Produksi Tetap
133.054,45
133.054,45
133.054,45
3.
Produksi Terbatas
189.877,01
189.877,01
189.877,01
4.
Bakau
8.413
-
-
5.
Lindung
122.929,00
120.525,00
120.525,00
6.
PPA
17.535,35
17.400,35
17.400,35
Jumlah Total
767.098,68
669.278,00
669.278,00


HASIL HUTAN MENURUT JENISNYA

Forest Products by Kinds, 2006

Jenis Hasil Hutan
Forest Product Kinds
Satuan
Units
2004
2005
2006
1.
Kayu Bulat
M3
51.166,67
53.299,36
4.045,34
2.
Bahan Baku Serpih (BBS)
M3
1.136.206,32
689.423,48
95.573,75
3.
Kayu Bulat Kecil (KBK)
M3
169.851,67
159.415,61
24.818,48
4.
Kayu Bakau
M3
7.321,68
16.865,89
4.516,41
5.
Kayu Bakar
M3
301,98
1.098,41
379,80
6.
Arang Bakau
Ton
4.003,64
5.868,14
3.212,91
7.
Nibung
Batang
-
1.993,00
-


LUAS AREA TANAMAN PERKEBUNAN RAKYAT

Planted Area of Estated, 2006 (ha)

Kecamatan
Sub Regency
Karet
Rubber
Kelapa Sawit
Palm Oil
Kelapa
Coconut
Sagu
Kopi
Coffee
Coklat
Cocoa
1.
Mandau
2.256
42.661
912
-
-
-
2.
Pinggir
2.323
45.236
579
-
28
64
3.
Bukit Batu
6.487
3.491
1.411
62
110
-
4.
Siak Kecil
2.984
4.128
395
18
65
-
5.
Bantan
8.536
97
12.677
-
-
302
6.
Bengkalis
5.673
7.052
2.132
2.241
35,5
-
7.
Merbau
8.236
-
1.766
9.334
-
-
8.
Rupat
4.996
1.368
875
174
183
1
9.
Rupat Utara
769
236
119
4
6
-
10.
Rangsang
685
-
15.722
2.593
49
-
11.
Rangsang Barat
4.557
-
10.590
430
705
-
12.
Tebing Tinggi
1.903
-
2.805
24.875
-
-
13.
Tebing Tinggi Barat
7.249
-
853
7.443
4
75
Jumlah Total
56.563
104.269
50.836
47.172
1.085,5
442
2005
51.304
100.000
50.828
-
1.047,5
378
2004
72.809
93.334
49.529
-
1.209
-
2003
58.182
69.907
47.280
-
1.037
-
2002
66.646
76.564
49.529
-
1.646
-
2001
62.304
48.368
48.198
-
2.012
-
2000
61.883
46.893
48.168
-
2.006
-


PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN RAKYAT

Productions of Estated, 2006 (ton)

Kecamatan
Sub Regency
Karet
Rubber
Kelapa Sawit
Palm Oil
Kelapa
Coconut
Sagu
Kopi
Coffee
Coklat
Cocoa
1.
Mandau
972
46.413
42
-
-
-
2.
Pinggir
3.339
68.645
108
-
-
5,82
3.
Bukit Batu
2.076
1.335
243
-
0,21
-
4.
Siak Kecil
549
3.273
399
-
9,15
-
5.
Bantan
7.410
864
11.919
-
-
-
6.
Bengkalis
4.389
1.963
1.914
5.919
9,27
-
7.
Merbau
4.599
-
1.092
169.766
0,02
-
8.
Rupat
1.836
2.502
309
-
15,45
-
9.
Rupat Utara
657
2.394
138
-
2,70
-
10.
Rangsang
222
-
16.680
10.656
39,60
-
11.
Rangsang Barat
1.551
-
10.866
-
60,50
-
12.
Tebing Tinggi
8.391
-
14.613
233.625
-
-
13.
Tebing Tinggi Barat
8.193
-
645
26.262
1,80
-
Jumlah Total
44.229
127.689
58.968
446.238
138,70
5,82
2005
91.336
85.505,6
61.532,00
-
262,62
-
2004
246.672
1.217.820
48.832,80
-
265,20
-
2003
229.110
449.520
31.108,34
-
524,50
-
2002
24.347
55.205
44.947,00
-
429,80
-
2001
22.653
41.073
43.889,00
-
415,30
-
2000
23.761
59.352
42.816,00
-
315,90
-


PERKEMBANGAN HARGA RATA-RATA KOMODITI
PERKEBUNAN RAKYAT MENURUT JENIS KOMODITI

Trends of Farms Commodity Averages Price by Kinds, 2002-2006 (Rp/Kg)

Jenis Hutan
Forest Kinds
2002
2003
2004
2005
2006
1.
Karet / Ojol Rubber
2.700
2.575
3.500
4.000
7.500
2.
Kelapa Bulat Coconut
600
600
500
450
550
3.
Kelapa Sawit Palm Oil
500
950
900
850
750
4.
Cengkeh Clove
-
-
-
-
-
5.
Kopi Biji Coffe
8.933
7.000
8.000
10.000
10.000
6.
Coklat Cocoa
-
-
-
-
9.300

Dinas Kehutanan dan Perkebunanan
* Keadaan Oktober 2006

Forestry and Farm Agriculture Service of Bengkalis Regency